Puji dan syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah S.W.T. Karena berkat rahmat dan hidayah-Nya jualah, makalah ini
bisa kami selesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Shalawat dan
salam tak pula kita haturkan kepada Nabi besar Muhammad Saw, beserta segenap
keluarga dan sahabatnya yang telah mewariskan berbagai macam hukum sebagai
pedoman umatnya.
Selanjutnya dalam penyusunan makalah
ini penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak terdapat
kekurangan-kekurangan jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis mengharapkan
kritik dan saran-saran yang sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah ini.
Kami Segenap penyusun mengucapkan
terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingannya kepada
kami semua.
Dan akhirnya penulis berharap semoga
karya tulis ini dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat umum, terutama
bagi kami sebagai penulis. Semoga apa yang kami perbuat mendapat pahala serta
ridha dari Allah S.W.T. Amin.
Palu, 1 Juni 2012
Penyusun,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………………………………
i
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………
ii
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………………….
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang………………………………………………………………….
1
1.2
Rumusan Masalah………………………………………………………………
2
1.3
Tujuan Penulisan………………………………………………………………..
2
1.4
Metode Penulisan………………………………………………………………
2
BAB II
Konstitusi, Demokrasi, Legislasi, Ummah, Syura’
2.1 Pengertian
konstitusi……………………………………………………………. 3
2.2 Macam – macam
konstitusi…………………………………………………… 4
2.3 Pengertian
legislasi………………………………………………………………. 5
2.4 Pengertian
demokrasi…………………………………………………………… 6
2.5 Macam – macam
demokrasi…………………………………………………. 7
2.6 Pengertian
ummah……………………………………………………………….
8
2.6 Pengertian
syura’………………………………………………………………… 10
2.7 Perbedaan syura’
dengan
demokrasi…………………………………….. 11
BAB III
PENUTUP
3.1 …
Simpulan………………………………………………………………………….. 14
3.2 …
Saran……………………………………………………………………………….. 14
DAFTAR
PUSTAKA
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Fiqih Siyasah adalah bukan kajian
yang baru di antara ilmu pengetahuan yang lainnya, keberadaan Fiqih Siyasah
sejalan dengan perjalan agama Islam itu sendiri. Karena Fiqih Siyasah ada dan
berkembang sejak Islam menjadi pusat kekuasaan dunia. Perjalanan hijrahnya
Rasullulah ke Madinah, penyusunan Piagam Madinah, pembentukan pembendaharaan
Negara, pembuatan perjanjian perdamaian, penetapan Imama, taktik pertahanan
Negara dari serangna musuh yang lainnya. Pembuatan kebijakan bagi kemaslahatan
masyrakat, umat, dan bangsa, dan kemudian pada masa itu semua dipandang sebagai
upaya-upayah siyasah dalam mewujudkan Islam sebagai ajaran yang adil, memberi makna
bagi kehidupan dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Semua proses tersebut merupakan
langkah awal berkembangnya kajian fiqih siyasah, dimana fiqih siyasah menerimah
dengan tangan terbuka apa yang datang dari luar selama itu untuk kemaslahatan
bagi kehidupan umat. Bahkan menjadikannya sebagai unsur yang akan bermamfaat
dan akan menambah dinamika kehidupannya serta menghindarkan kehidupan dari
kekakuan dan kebekuan.
Luasnya pembahasan tentang kajian
fiqih siyasah, maka pemakalah membuat tema dengan mengankat judul yakni
“Konstitusi, Demokrasi, Legislasi, Ummah, Dan Syura’”. Kritik dan saran sangat
diharapkan dari saudara-saudara semuanya agar kedepannya dapat menyelesaikan
tugas dengan lebih baik lagi.
b. Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan yang akan
di bahas meliputi mengkhususkan pembahasan fiqh siyasah mengenai Konstitusi,
Demokrasi, Legislasi, Ummah, Dan Syura’ berdasarkan :
- Apa sajakah komponen dasar Konstitusi, Demokrasi, Legislasi, Ummah, Dan Syura’ ?
- Bagaimanakah pembagian bidang-bidang Konstitusi, Demokrasi, Legislasi, Ummah, Dan Syura’ ?
c. Tujuan
Penulis
Makalah ini ditulis untuk memenuhi
tugas dan sebagai karakteristik penilaian.
d. Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini kami
menggunakan metode kajian kepustakaan terhadap buku-buku yang berhubungan
dengan tema makalah yang kami buat dan juga bersumber dari beberapa artikel
dari internet.
Konsep
Konstitusoi, Legislasi, Demokrasi, Ummah Dan Syura’
A.
Konstitusi
Dalam fiqh siyasah Konstitusi
disebut juga dustur, dustur berarti kumpulan kaedah yang mengatur dasar dan
hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik
yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi).
Menurut ulama fiqh siyasah, pada
awalnya pola hubungan antara pemerintah dan rakyat ditentukan oleh adat
istiadat. Dengan demikian, hubungan antara kedua belah pihak berbeda-beda pada
masing-masing negara, sesuai dengan perbedaan masing-masing negara. Akan tetapi
karena adat istiadat ini tidak tertulis, maka dalam hubungan tersebut tidak
terdapat batasan-batasan yang tegas tentang hak dan kewajiban masing-masing
pihak. Akibatnya, karena pemerintah memegang kekuasaan, tidak jarang pemerintah
bersikap absolut dan otoriter terhadap rakyat yang dipimpinnya. Mereka berlaku
sewenang-wenang dan melanggar hak-hak asasi rakyatnya. Sebagai reaksi,
rakyatpun melakukan pemberontakan, perlawanan, bahkan revolusi untuk
menjatuhkan pemerintah yang berkuasa secara absoplut tersebut. Dari revolusiini
kemudian lahirlah pemikiran untuk menciptakan undang-undang dasar atau
konstitusi sebagai pedoman dan aturan main dalam hubungan antara pemerintah dan
rakyat. Namun, tidak selamanya konstitusi dibentuk berdasarkan revolusi. Ada
juga pembuatan konstitusi karena lahirnya sebuah negara baru.
Perpaduan antara politik dan agama
yang merupakana akibat lagsung dari hakikat teologi Islam jugs terungkap dalam
kawasan teori konstitusioanal.
AI-Quran sebagai undang-undang, perilaku
keagamaan, tetapi yang lebih tinggi, kitab suci itu merupakan hukum dasar dan
tertinggi yang tidak dapat digolongkan sebagai argumen serius tentang
konstitusi Negara Islam.
Sumber hukum konstitusi Islam ada 3
- yang tidak kalah penting adalah Sunah atau segala perkataan danpraktek kehidupan Nabi Muhammad saw, manusia yang dipilih Allah untuk menyampaikan risalah-Nya kepada sernua. manusia.
2. Ijma’ yang berarti
kesepakatan universal atau kosensus yang bersifat umum. Ijma’ melibatkan upaya
kolektif yang terdiri dari anggota-anggota suatu kelompok atau keseluruhan masyarakat
untuk meraih sebuah kesepakatan hukum tentang suatu masalah tertentu.
3.Qiyas yaitu metode yang digunakan
untuk memecahkan suatu masalah yang berkenaan dengan legalitas suatu bentuk
perilaku tertentu. Dalam Islam metode ini digunakan untuk memperluas hukumhukum
syariab yang bersifat umum kepada berbagai kasus individu yang tak terbatas
atas dasar kesamaan atau ketidakselarasan dengan beberapa kasus lama yang telah
dijelaskan dalam Qur’an dan Sunnah.
Macam-macam
konstitusi
- 1. konstitusi tertulis dan tidak tertulis
- konstitusi fleksibel (luwes) dan konstitusi rigid (tegas/kaku)
- konstitusi derajat tinggi dan konstitusi bukan derajat tinggi
- konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
- konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitunsi sistem pemerintahan parlementer.
penggolongan konstitusi fleksibel
dan kaku di dasarkan pada cara mengubah konstitusi tersebut
2. konstitusi fleksibel (luwes)
adalah konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan
undang-undang. Artinya, perubahan itu dilakukan melalui cara yang tidak,
seperti melalui pemungutan suara dengan sistem suara terbanyak mutlak.
Konstitusi Inggris dan konstitusi selandia baru adalah contoh konstitusi jenis
ini.
3. konstitusi rigid ( tegas/kaku)
adalah suatu konstitusi dimana perubahannya dilakukan melalui suatu cara-cara
atau proses khusus (special/process). Konstitusi AS, Australia, Swiss, Prancis,
dan Norwegia adala contoh jenis ini.
B. Legislasi
Di dalam Islam, Legislasi (
perundang-undangan ) terbagi ke dalam empat bentuk. Dalam kajian fiqh siyasah,
legislasi atau kekuasaan legislasi disebut juga dengan istilah al-sulthah
al-tasyri’iyah, yaitu kekuasaan pemerintah islam dalam membuat dan menetapkan
hukum. Kekuasaan legislasi berarti kekuasaan atau kewenangan pemerintah Islam
untuk menetapkan hukum yang akan diberlakukan dan dilaksanakan oleh
masyarakatnya berdasarkan ketentuan yang telah diturunkan Allah SWT. dalam
syariat Islam. Dengan demikian, unsur-unsur legislasi dalam islam meliputi:
a.
Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk menetapkan hukum yang akan
diberlakukan dalam masyarakat Islam.
b.
Masyarakat Islam yang akan melaksanakannya.
c.
Isi peraturan atau hukum itu sendiri yang harus sesuai dengan nilai-nilai dasar
syari’at Islam
C. demokrasi
Dalam hal ini demokrasi berasal dari
pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik
adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
.Sejarah demokrasi berasal dari
sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke
6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan
adalah demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk
membuat keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
negaranya yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebut
dimungkinkan karena negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit dan
jumlah penduduk tidak banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itu
tidak semua penduduk mempunyai hak :
– bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota). Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi. Hanya bagian kecil dari penduduk.
– bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota). Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi. Hanya bagian kecil dari penduduk.
Gagasan demokrasi Yunani hilang dari
dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn oleh suku German. Dan Eropa Barat
memasukkan Abad Pertengahan (AP).
Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja. Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.
Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja. Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.
Dari sudut perkembangan demokrasi AP
menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. Ia semacam contoh antara
bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John . Untuk pertama kali seorang raja
berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak bawahannya.
Mungkin Anda belum tahu siapa
pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi. pemikir-pemikir yang
mendukung berkembangnya demokrasi antara lain: John Locke dari Inggris (1632-1704)
dan Mostesquieu dari Perancis (1689-1755).
Menurut Locke hak-hak politik
mencakup atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life,
liberty and property). Montesquieu, menyusun suatu sistem yang dapat menjamin
hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica.
Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan.
Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam
perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan
perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif,
yudikatif dan legislatif.
Pengaruh paham demokrasi terhadap
kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya:
– perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi.
– perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi.
– revolusi kemerdekaan Amerika
Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).
1.Demokrasi Parlementer, adalah
suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari
pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana
Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan
diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat
sebagai kepala negara.
Menurut Anda, apakah Indonesia pernah menganut pemerintah demokrasi Parlementer? Silahkan Anda diskusikan dengan teman-teman Anda. Dan silahkan lanjutkan dengan uraian materi berikutnya.
Menurut Anda, apakah Indonesia pernah menganut pemerintah demokrasi Parlementer? Silahkan Anda diskusikan dengan teman-teman Anda. Dan silahkan lanjutkan dengan uraian materi berikutnya.
2.Demokrasi dengan sistem pemisahan
kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan
legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan
kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
3.Demokrasi melalui Referendum. Yang
paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan
dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan
suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu
referendum obligator dan fakultatif.
Ciri-Ciri Negara Yang Memiliki
SistemPolitik ´DEMOKRASI´
- Adanya pembatasan terhadapan tindakan pemerintah untukmemberikan perlindungan bagi individu & kelompokdalampenyelenggaraan pergantian pemimpin secara berkala ,tertib ,damai & memalui alat-alat perwakilan rakyat yang efektif
b. Prasarana pendapat umum ,baik
pers ,televisi ,maupun radioharus diberi kesempatan untuk mencari berita secara
bebasdalam merumuskan pendapat mereka.kebebasan untukmengeluarkan pendapat ,
berserikat , & berkumpul merupakanhak-hak politik & sipil sangat
mendasar .
- Sikap menghargai hak-hak minoritas & perorangan , lebihmengutamakan musyawarah daripada paksaan dalammenyelesaikan perselisiihan ,sikap menerima, legistimas darisistem pemerintah.
Dalam bukunya Introduction
todemocratic Theory henry B.maryo
- Menyelesaikan perselisihan degan damai secara melembaga bibitpertikaian dapat berupa perbedaan pendapat & kepentingan.Demokrasi merupakan sistem yang menagakui sahnya ekspresipositif dalam pertikaian .demokrasi mengadakan suatu cara yangunik untuk menyelesaikan pertikaian secara damai,meanegakkan ketertiban umum,dan membuat kebijaksanaaanumum dengan fungsi kompromi terlembaga dalam legislatif.
- Menjamin terselenggara nya perubahan secara damai dalamsuatu masyarakat yang sedang berubah ciri* UUD(KONSTITUSI)memuat prosedur untuk mengubah UUD ciri*semacam ini mengisyaratkan bahwa dalam rangka aspirasimasyarakat yg berubah & berkembang maka UUD harus di beriterbuka.
D. Ummah
Dalam piagam madinah, pemakaian kata
ummah mengandung dua pengertian.
1. organisasi yang diikat oleh
akidah islam. kedua, organsasi umat yang menghimpun jamaah atau komunitas yang
beragam atas dasar ikatan sosial politik. Dari ayat-ayat Alqur’an dan piagam
madinah dapat di catat beberapa ciri esensi yang menggambarkan ummah (Islam).
pertama, ummah memiliki kepercayaan kepada Allah dan keyakinan kepada Nabi
Muhammad sebagai nabi terakhir, memiliki kitab yang satu dan bentuk pengabdian
yang satu pula kepada Allah.
2. Islam yang memberiakn identitas
pada ummah mengajarkan semangat universal. Ketiga, karena umat islam bersifat
universal, maka secara alamiah umat islam juga bersifat organik. Keempat,
berdasarkan prinsip ketiga, maka Islam tidka dapat mendukung ajaran
kolektivitas komunisme dan individualisme kaum kapitalis. Kelima, dari prinsip
tersebut, maka sistem politik yang digariskan Islam tidak sama dengan pandnagan
Barat.
Kata-kata umat ternyata memiliki
ruang lingkup yang berlapis. Lapisan pertama, kata umat bisa disamakan dengan
makhluk Tuhan, sehingga burungpun disebut umat, semut yang berkeliaran pun jugs
bisa disebut umat dari umat-umat Allah. Lapisan kedua, kata umat berarti umat
manusia secara keseluruhan. Lapisan ketiga, kata umat berarti suatu kemunitas
manusia. Dalam lapisan ini bare bisa dibedakan antara umat Islam dan umat
non-muslim.
Konsep terpenting dalam pemikiran
politik Islam adalah konsep Ummah atau komunitas orang-orang beriman.
Permulaan kata Ummah diterjemahkan
sebagai suatu kesatuan yang menimbulkan kesatuan semua warga muslim. Jika tubuh
Ummah yang konkret muncul ke permukaan sebagai suatu konsep kehidupan dengan
mempert-imbangkan budaya, maka Ummah dapat berlaku sebagai suatu kekuatan yang
memelihara dan memN&uat-1esaU_dan kekuatan. Jadi, konsep tersebut
berperan sebagai simbul kesatuan dan kekuatan yang mewujudkan kesatuan secara
bersamaan.
Menurut makna istilah, Ummah
“meliputi totalitas (jamaah ) individu-individu yang Baling terkait oleh tali
atau ikatan agama, bukan kekeluargaan maupun ras. Di dalam Ummah itu segenap
anggota bersaksi sepenuhnya bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad
adalah Rasul-Nya. Dihadapan Allah, semua anggota mempunyai derajat yang sama,
tidak ada perbedaan tingkatan, kelas atau ras. ”
Sedangkan makna Ummah dalam arti
lebih luas tidak hanya terbatas pads masyarakat madinah. Dalam dokumen yang
disebut ” Konstitusi Madinah” istilah Ummah digunakan dalam dua arti yang
berbeda dalam dua bagian dokumen:
a. pada bagian awal istilah itu
digunakan dalam arti khusus, yakni masyarakat keagamaan orang-orang yang
beriman; dan
b. pada bagian kedua, kata itu
diartikan sebagai masyarakat persekutuan secara umum.
Namun demikian, corak dengan masyarakat
non-muslim itu dipandang tidak merubah keunikan dasar dan kekhususan umat
Islam.
Sisi paling penting peran Ummah sama
dengan solidaritas mekanis yang muncul dari keberadaan manusia dalam suatu
dalam Islam adalah tingkat solidaritasnya yang tinggi. Bentuk solidaritas itu
tid masyarakat dengan faktor-faktor yang umum seperti wilayah, budaya dan
bahasa ( faktor-faktor yang lazim ada pads sebuah bangsa ). Solidaritas Islam
adalah sebuah solidaritas organik ( keluarga ) yang menciptakan dan berupaya menggayuh
tujuan yang bersifat umum dan menghendaki parsitifasi setiap warganya untuk
merealisasikan tujuan itu dalam batas-batas perangkat yang dimiliki sejalan
dengan keragaman tugas ( kewajiban ) masing-masing.
E. Syura
Kata Syura berasal dari sya-wa-ra, yang
secara etimologis berarti mengeluarkan madu dari sarang lebah. Kata syura dalam
bahasa indonesia menjadi musyawarah mengandung makna segala sesuatu yang dapat
diambil atau dikeluarkan dari yang lain (termasuk pendapat) untuk memperoleh
kebaikan. Al-Quran mengunakan kata Syura dalam tiga ayat. Dan al-quran tidak
menjelaskan secara rinci mengenai syura. Namun etika musyawarah dijelaskan
dalam surat ‘Ali ‘imran yaitu, pertama berlaku lemah lembut. Kedua, memberi
maaf. Ketiga, hubungan vertikal dengan Allah. Sedangkan bagaimana cara
melakuakn musyawarah, Allah tidka menjelaskan secara rinci. Ini diserahkan
sepenuhnya kepada manusia. Dalam suatu pemerintahan atau negara, boleh saja
musyawarah ini dilakuakn dengan membentuk suatu lembaga kekuasaan yang berasal
dari rakyat, oleh rakyat tersendiri, seperti parlemen atau apapun namanya.
Sebagaimana halnya syura, demokrasi juga menekankan unsur musyawarah dalam
mengambil keputusan. Demokrasi juga diartikan sebagi bentuk dan untuk rakyat.
Sistem kenegaraan yang dianjurkan
oleh Islam harus memegang prinsip syura. Allah SWT telah mewajibkan berlakunya
sistern syura kepada umat manusia dalam dun ayat Al-Quran. Teks kedua ayat
tersebut cukup jelas dalam mewajibkan untuk mengikuti prinsip syura. Ayat
pertama disampaikan dalam bentuk perintah terhadap Rasulullah saw. Untuk
menjalankan syura. Jika demikian, tentu umatnya lebih pantas untuk diperintah
melakukannya. Sementara ayat yang kedua menerangkan bagaimana sifat utama dari
kaum muslimin dalam menghadapi berbagai persoalan dan memutuskan permasalahan
dengan selalu saling memahami satu sama lainnya dan saling tukar pikiran
melalui syura.
Firman Allah SWT, dalam surah Ali
Imran : 159, yaitu Artinya :
“Maka disebabkan rahmat dari
Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap
kerns lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.
Karen itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan
bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu..”.
Ayat kedua, dalam surah asy-syuura :
36-38, yaitu
Artinya :
“ maka sesuatu apapun yang diberikan
kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup didunia; dan yang ada pads sisi Allah
lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada
Tuhan mereka, mereka bertawakal, dan ( bagi ) orang-orang yang menjahui
doss-doss besar dan pebuatanperbuatan keji, dan apabila mereka marsh mereka
memberi manfaat. Dan ( bagi ) orang-orang yang menerima ( mematuhi ) seruan
Tithannya dan mendirikan shalat, Belong urusan mereka ( diputuskan ) dengan
musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kamu
berikan kepada mereka “.
Dalam ayat itu menjelaskan bahwa
salah satu sifat orang mukmin diantara yang lain adalah bermusyawarah dengan
yang lainnya.
Ada juga beberapa hadits yang
menyuruh dan memperkuat pentingnya bermusyawarah, juga menjelaskan
keutamaannya. Rasulullah saw bersabda; ” minta bantuanlah dalam menyelesaikan
permasalahan kalian melalui musyawarah.” .. tidak akan berhasil seorang yang
hanya mengikuti pendapatnya sendiri dan tidak ada seorangpun yang akan hancur
hanya karena
bermusyawarah.
Perbedaan Syura dengan
Demokrasi
Dari uraian di atas
tentang syura, dapat kita pahami adanya perbedaan fundamental antara syura
dan demokrasi. Seperti telah dikutip sebelumnya, Abdul Qadim Zallum (1990)
secara ringkas membandingkan sekaligus membedakan demokrasi
dan syura dengan perkataannya, ”Demokrasi bukanlah syura karena
syura adalah meminta pendapat (thalab ar-ra’y), sedangkan demokrasi adalah
suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi,
undang-undang, dan sistem [pemerintahan] …”
Ini berarti,
menyamakan syura dengan demokrasi bagaikan menyamakan sebuah sekrup
dengan sebuah mobil. Tidak tepat dan tidak proporsional. Mengapa?
Sebab, syura hanyalah sebuah mekanisme pengambilan pendapat dalam
Islam, sebagai bagian dari proses sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Adapun
demokrasi bukan sekadar proses pengambilan pendapat berdasarkan
mayoritas, namun sebuah jalan hidup (the way of life) yang holistik yang
terrepresentasikan dalam sistem pemerintahan menurut peradaban Barat. Falta
bahwa demokrasi adalah sebuah tipe sistem pemerintahan dapat dibuktikan,
misalnya, dengan pernyataan mantan Presiden AS Lincoln pada peresmian makam
nasional Gettysburg (1863) di tengah berkecamuknya Perang Saudara di AS.
Lincoln menyatakan, ”Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.” (Melvin I. Urofsky, 2003: 2).
Karena itu,
menyamakan syura dengan demokrasi tidaklah tepat dan jelas tak
proporsional. Jika ingin tepat dan proporsional, sistem demokrasi seharusnya
dibandingkan dengan sistem Khilafah, bukan dengan syura;
atau syura seharusnya dibandingkan dengan prinsip suara mayoritas,
bukan dengan demokrasi.
Memang, ada kemiripan antara syura
dan demokrasi, yang mungkin dapat menyesatkan orang untuk
menganggap syura identik dengan demokrasi. Kemiripan itu ialah,
dalam syura ada proses pengambilan pendapat berdasarkan suara
mayoritas, seperti terjadi dalam Perang Uhud, identik dengan yang ada dalam demokrasi
(An-Nahwi, 1985: 93-94). Namun, dengan mencermati penjelasan
tentang syura di atas, masalah kemiripan ini akan gamblang dengan
sendirinya. Sebab, tak selalu syura berpatokan pada suara mayoritas.
Ini sangat berbeda dengan demokrasi yang selalu menggunakan kriteria suara
mayoritas untuk segala bidang permasalahan. Selain
itu, syura hanyalah hak kaum Muslim yang dilaksanakan di antara
sesama umat Islam ketika mereka bertukar pikiran untuk mengambil suatu
pendapat. Orang kafir tidak boleh ikut serta dalam proses syura. Ini jelas
berbeda dengan demokrasi yang menjadikan Muslim dan non-Muslim bisa
bercampur-aduk untuk menetapkan suatu pendapat. Jika demikian kontras bedanya,
sekontras perbedaan warna putih dan hitam, lalu di mana lagi letak kesamaan syura
dan demokrasi? Samakah yang putih dengan yang hitam?
Kemiripan syura dengan
demokrasi dalam tersebut menjadi lebih tak bermakna jika kita mengkaji
ciri-ciri sistem demokrasi secara lebih mendasar dan komprehensif. Menurut
Zallum (1990) sistem demokrasi mempunyai ciri-ciri: berlandaskan pada falsafah
sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan); dibuat oleh manusia; didasarkan
pada 2 (dua) ide pokok: (1) kedaulatan di tangan rakyat; (2) rakyat sebagai
sumber kekuasaan, memegang prinsip suara mayoritas dan menuntut kebebasan
individu (freedom) agar kehendak rakyat dapat diekspresikan tanpa tekanan.
Hanya dengan memperhatikan falsafah
demokrasi, yaitu sekularisme, maka jurang perbedaan syuradan demokrasi
akan semakin lebar. Sedemikian lebarnya sehingga mustahil terjembatani.
Sebab, syuratidak lahir dari akidah (falsafah) sekularisme, melainkan
lahir dari akidah Islam. Syura adalah hukum syariah yang dilaksanakan
sebagai bagian dari perintah Allah. Sebaliknya, demokrasi lahir dari rahim ide
sekularisme yang kufur. Sebab, setelah terjadi sekularisasi, yakni setelah
agama dipisahkan dari kehidupan sehingga agama tidak lagi mengatur urusan
kehidupan manusia seperti politik, maka dengan sendirinya manusia itu
sendirilah yang membuat aturan hidupnya. Inilah asal-usul ideologis lahirnya
demokrasi di negara-negara Eropa pasca Abad Pertengahan (V-XV M), setelah
sebelumnya masyarakat Eropa ditindas oleh kolaborasi antara raja/kaisar–yang
berkuasa secara despotik dan absolut–dengan para agamawan Katolik yang korup
dan manipulatif (An-Nabhani, 2001: 27).
Bab III
penutup
Kesimpulan
Kelembagaan dalam politik Islam
antara lain terdiri dari adanya konsep-konsep mengenai konstitusi, legislasi,
syura dan demokrasi dan juga mengenai ummah. Konstitusi dibuat dalam Islam
adalah dalam rangka sebagai pedoman dan aturan main dalam hubungan antara
pemerintah dan rakyat. Legislasi dibuat untuk mengurusi masalah kenegaraan dan
pemerintah menetapkan hukum yang akan diberlakukan dan dilaksanakan oleh
rakyatnya. Sementara itu syura dan demokrasi merupakan dua hal yang saling
berkaitan, syura merupakan musyawarah dan dalam demokrasi juga menekankan unsur
musyawarah. Dan ummah atau umat dapat diartikan bangsa, rakyat, kaum, komunitas
dan sebagainya. Bisa dikatakan bahwa umat merupakan organisasi yang diikat oleh
kaidah Islam.
Perbedaan
Syura’ Dengan Demokrasi
Menyamakan syura dengan
demokrasi bagaikan menyamakan sebuah sekrup dengan sebuah mobil. Tidak tepat
dan tidak proporsional. Mengapa? Sebab, syura hanyalah sebuah
mekanisme pengambilan pendapat dalam Islam, sebagai bagian dari proses sistem
pemerintahan Islam (Khilafah). Adapun demokrasi bukan sekadar proses
pengambilan pendapat berdasarkan mayoritas, namun sebuah jalan hidup (the way
of life) yang holistik yang terrepresentasikan dalam sistem pemerintahan
menurut peradaban Barat. Falta bahwa demokrasi adalah sebuah tipe sistem
pemerintahan dapat dibuktikan, misalnya, dengan pernyataan mantan Presiden AS
Lincoln pada peresmian makam nasional Gettysburg (1863) di tengah berkecamuknya
Perang Saudara di AS. Lincoln menyatakan, ”Demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” (Melvin I. Urofsky, 2003: 2).
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar