BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ilmu fiqh adalah ilmu tentang hukum syariah untuk mengetahui
hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliah mukkalaf yang diambil
dan digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).Fiqh dalam artinya yang luas
termasuk ruang lingkup syariah.Oleh karena itu, fiqh dalam kaitannya yang
sangat erat dengan ilmu tauhid dan ilmu akhlak.Di samping itu, karena ilmu fiqh
dalam arti sempit sebagai hasil dari ijtihad dan berkembang di dalam menghadapi
tantangan-tantangan zamannya, maka erat pula kaitannya dengan Ilmu Sejarah
Islam dan Sejarah hukum Islam atau Tarikh
al-Tasyri.Dalam ilmu fiqh terdapat berbagai aliran atau madzhab.
Guna mengetahui
mana yang paling maslahat untuk diterapkan, diperlakukan Muqaranah al-Madzhab
yaitu ilmu perbandingan madzhab.Dalam masyarakat manusia ini, ilmu fiqh juga
bertemu dengan sistem hukum yang lain, yaitu sistem Hukum Romawi dan sistem
Hukum Adat, maka perlu pula dipelajari prinsip kedua sistem hukum tersebut.Oleh
karena sesuatu ilmu itu berangkat dari falsafahnya, maka sudah tentu ilmu fiqh
sangat erat kaitannya dengan ilmu Falsafah Hukum Islam atau lebih terkenal
dengan nama falsafah al-tasyri’.Dengan
adanya hubungan ilmu fiqh dengan ilmu-ilmu lainnya ini dengan tujuan agar kita
lebih mampu mengkorelasikan ilmu-ilmu tersebut bahwa ilmu fiqh itu terdapat
banyak hubungan dengan ilmu-ilmu lainnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian ilmu fiqh?
2.
Bagaimana
hubungan ilmu fiqh dengan ilmu-ilmu lainnya?
C.
Tujuan Penulisan
Secara umum diharapkan baik penyusun maupun pembaca dapat
lebih memahami perihal ilmu fiqh dan hubungan ilmu fiqh dengan ilmu-ilmu
lainnya.Selain itu juga tujuan penulisan makalah ini sebagai pemenuhan tugas
mata kuliah Ushul Fiqh, agar terlaksana tujuan pendidikan yang diharapkan.
D. Sistematika Penulisan
Untuk
menjelaskan dari uraian-uraian yang terdapat pada rumusan masalah, makalah ini
dituangkan dalam sistematika penulisan yang meliputi pendahuluan, isi, atau
pembahasan, dan penutup / kesimpulan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ILMU FIQH
Fiqh menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti atau paham,
sebagaimana Firman Allah SWT:
Q.S Thaha:
27-28
|
||
Artinya:
“Dan lepaskanlah kelakuan dari
lidahku.Supaya mereka memahami perkataanku”. 1
Menurut Ibnu Qayim, fiqh lebih khusus dari paham, maksudnya paham akan
maksud pembicaraan. Adapun fiqh menurut istilah Fuqaha seperti dalam Tajudin
As-Subki, adalah ilmu tentang hukum sya’ra yang bersifat amali diambil dari dalil-dalil
yang tafsili.
Menurut Imam Ghazali Fiqh adalah hukum syar’i yang berhubungan dengan
perbuatan orang-orang mukkalaf, seperti mengetahui hukum wajib, haram dan
mubah, mandub sunnah dan makruh, atau mengetahui suatu akad itu sah atau tidak
dalam suatu ibadah “qadha” (pelaksanakan ibadah diluar waktunya) maupun ada
(ibadah dalam waktunya).
Jadi, ilmu fiqh adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah SWT yang
berhubungan dengan segala amaliah mukallaf yang wajib, sunah, mubah, makruh,
atau haram yang digali dari dalil-dalkil yang jelas (tafshili).
B.
HUBUNGAN ILMU FIQH DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA
1.
Ilmu Tauhid
Tauhid dalam
bahasa artinya menjadikan sesuatu Esa.Yang dimaksud disini adalah mempercayai
bahwa Allah SWT itu Esa.Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah yang
membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil-dalil keyakinan
dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah SWT itu
Esa.Ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keIslaman, sekaligus yang
terpenting dan paling utama.Allah SWT berfirman :
Q.S Muhammad : 19
Artinya :
“Maka ketahuilah,
bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembah, Tuhan) selain Allah dan mohonlah
ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki dan
perempuan.Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.”
Ilmu fiqh sangat erat hubungannya dengan ilmu Tauhid, karena
sumber ilmu fiqh yang pokok adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.[1][1]
Mengakui Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama dan paling utama,
berangkat dari keimanan bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah SWT dengan perantaraan
malaikat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.Disini ilmu fiqh sudah
memerlukan keimanan kepada Allah, keimanan kepada para malaikat, keimanan
kepada kitab-kitab Allah sebagai wahyu Allah SWT, keimanan kepada Rasul,
keimanan kepada Hari Kiamat dan keimanan kepada Qada dan Qadar.
Selanjutnya oleh
karena tujuan akhir ilmu fiqh untuk mencapai keridhaan Allah SWT di dunia
maupun di akhirat, maka sudah pasti harus yakin pula akan adanya hari
akhirat.Hari pembalasan segala amal perbuatan manusia.Seperti yang kita ketahui
aspek hukum dari perbuatan manusia ini menjadi objek pembahasan ilmu
fiqh.Masalah-masalah yang berkaitan dengan keimanan ini dibahas di dalam ilmu
Tauhid.Singkatnya hubungan ilmu fiqh dengan ilmu Tauhid seperti hubungan antara
bangunan dan fondasinya.Ilmu Tauhid merupakan fondasi yang kokoh, sedangkan
bangunan yang berdiri tegak dengan megahnya di atas fondasi yang kokoh dan kuat
itulah ilmu fiqh.
B.
Ilmu Akhlak
Pengertian ilmu
Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia sebagai gejala
yang tampak dan dijadikan bahan kajian dalam melihat keadaan kejiwaan manusia
yang sesungguhnya berhubungan erat dengan psikologi.[2][2]
Menurut Hamzah Ya’qub, secara terminologis ilmu akhlak
adalah:
1. Ilmu yang menentukan batas antara
yang baik dan buruk, antara yang terpuji dan tercela, tentang perkataan atau
perbuatan manusia lahir dan batin;
2. Ilmu pengetahuan yang memberikan
pengertian tentang biak dan buruk, ilmu yang mengajarkan pergaulan manusia, dan
menyatakan tujuan mereka yang terakhir dari seluruh usaha dan pekerjaan mereka.
Jadi, ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah
laku manusia sebagai gejala yang tampak yang meliputi penerapannya kepada
manusia dan juga ilmu pengetahuan, yang memberikan pengertian tentang baik dan
buruk suatu perbuatan manusia.
Ilmu fiqh tidak
bisa dipisahkan dari ilmu akhlak, meskipun keduanya bisa dibedakan, tetapi
keduanya saling terkait.Pemisahan ilmu fiqh dari ilmu Akhlak secara tajam akan
mengakibatkan ilmu fiqh kehilangan keindahannya.Tanpa ilmu Akhlak, ilmu fiqh
hanya merupakan bangunan yang kosong, sunyi dan tidak membawa kepada
ketentraman dan ketenangan hati.[3][3]
Juga sebaliknya ilmu Akhlak tanpa ilmu fiqh dalam artinya yang luas akan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan syari’ah.Pada gilirannya
penyimpangan-penyimpangan ini sulit untuk bisa dipertanggungjawabkan.Untuk
menggambarkan bagaimana eratnya hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak
bisa dijelaskan dengan contoh sebagai berikut.
Kita mendapatkan perintah dari Allah untuk melakukan
shalat.Rasulullah SAW bersabda:
“Hal pertama yang
diwajibkan oleh Allah SWT atas umatku adalah sholat lima waktu, hal pertama
yang diangkat dari amalan-amalan mereka adalah shalat lima waktu dan hal
pertama yang dipertanyakan kepada mereka adalah shalat lima waktu.” (Kanzul
‘Ummal, jilid, hadits 18859).
Cara-cara sholat ditentukan di dalam hadits, kemudian
dibahas oleh para Fuqaha tentang rukun shalat, syarat-syarat sahnya sholat dan
hukum-hukumnya yang diambil dan dipahami dari Al-Qur’an dan hadits-hadits yang
banyak sekali tentang shalat dan yang berhubungan dengan shalat. Di samping itu
kita pun mendapat perintah untuk menerapkan akhlak terpuji di dalam ibadah
yaitu:
1. Khusyu dalam melaksanakan sholat
Kekhusyuan sangat diperlukan dalam
beribadah karena khusyu’ dalam shalat, berarti seorang muslim dapat
memaksimalkan komunikasinya dengan Allah SWT untuk
menyenangkan dan mencapai ridho-Nya
sebagai wujud rasa syukur pada-Nya yang telah menciptakan umat manusia,
memelihara dan member kesempatan untuk hidup dan menikmati karunia-Nya.
2. Tidak riya dalam melaksanakan ibadah
Riya ialah melakukan sesuatu amal
perbuatan tidak untuk mencari keridhaan Allah SWT akan tetappi untuk mencari
pujian atau kemasyuran di masyarakat.
3. Tidak melalaikan shalat
Lalai berarti mengabaikan shalat,
diantaranya adalah wudhu yang tidak sempurna, gerakan shalat (rukuk, sujud dan
lain-lain yang tidak sempurna), meng-akhirkan shalat (tidak meng-awalkannya)
tanpa alas an yang dapat diterima.Orang yang lalai dalam shalatnya maka ia akan
celaka seperti yang dijelaskan dalam Firman Allah SWT dalam:
Q.S Al Maa’un: 4-6
Artinya:
”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,
(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat
Ri’ya.”
Oleh karena itu ilmu akhlak memberi isi
kepada ilmu fiqh dan sebaliknya ilmu fiqh memberikan kerangka pengaturan lahir
agar ilmu Akhlak berjalan di atas relnya yang ditentukan.
Salah seorang
ulama besar dalam ilmu fiqh yang termasuk mujtahid fi al-madzhab dan
didalam ilmu tasawuf merupakan tokoh besar ialah Abu Hamid Al-Ghazali yang
lebih dikenal di Indonesia dengan nama Imam Ghazali. Salah satu jasa besar dari
Imam Ghazali adalah usahanya untuk mencoba mendekatkan dan menggabungkan ilmu
fiqh dan ilmu tasawuf, meskipun akhirnya tampak kecenderungannya kepada
ilmu tasawuf lebih besar dari pada ilmu fiqh. Inilah yang menyebabkan
Al-Ghazali tidak sampai kepada tingkat mujtahid mutlak dalam bidang ilmu
fiqh.
Di bawah
ini diuraikan salah satu contoh bahasan Al-Ghazali yang menunjukkan beliau
tidak meninggalkan ilmu fiqh didala Tasawufnya:
“Thaharah itu ada empat tingkatannya. Tingkatan yang
pertama: kebersihan lahir dari hadats dan najis. Tingakatan kedua: kebersihan
anggota badan dari kejahatan-kejahatan dan dosa. Tingakatan yang ketiga:
kebersiahn hati dari ahklak-ahklak yang tercela dan sikap-sikap rendah yang
dibenci. Tingkatan keempat: kebersihan sir (rahasia) dari yang selain Allah
SWT. inilah kebersiahn para nabi dan Shiddiqin.”
Dari contoh
diatas jelas bahwa tingkatan pertama dan kedua masih dalam ruang lingkup fiqh,
tetapi tingakatan selanjutnya merupakan bahasan ilmu tasawuf. Al-Ghazali
menekankan tercapainya tingkatan keempat, setelah memulai tingkatan pertama,
kedua dan ketiga.
Di dalam imu fiqh gerak hati yang menjadi motivasi perbuatan
seseorang adalah penting sesuai dengan kaidah fiqh:
الأ مور بمقا صد ها
“Segala macam hal itu
sesuai dengan niatnya”
Singkatnya
hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak adalah seperti bangunan dan isi
serta hiasan bangunan tersebut.Jadi, ilmu Tauhid merupakan pondasinya yang
kokoh dan kuat, ilmu fiqh merupakan bangunannya yang megah, dan ilmu Akhlak
merupakan isi dan hiasannya yang indah.
C.
Ilmu Sejarah
Ilmu Sejarah
atau Tarikh memiliki tiga dimensi; masa lalu, masa kini dan
kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang.Untuk mengetahui
bagaimana ilmu fiqh di masa lalu, bagaimana sekarang dan bagaimana
kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang bisa ditelusuri dari ilmu
Sejarah Islam dan Sejarah Hukum Islam atau lebih dikenal dengan Tarikh
al-Tasyri’.
Masa lalu dan
masa sekarang memberikan data dan fakta.Data dan fakta ini dicari latar
belakangnya serta ditelusuri kandungan maknanya, sehingga ditemukan benang
merahnya yang merupakan semangat ajaran Islam pada umumnya dan semangat ilmu
fiqh pada khususnya yang berlaku sepanjang masa, penterapan semangat ajaran ini
akan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapinya
dengan tetap memperhatikan metodologi ilmu fiqh yaitu ushul fiqh dan
kaidah-kaidah fiqhiyah.Dari Tarikh
al-asyri ini akan tahu pasang surutnya ilmu fiqh dan bagaimana penterapannya di
berbagai daerah di dunia Islam ini
D.
Muqaranat al-Madzhab
Perbandingan madzhab ini lebih tepat disebut sebagai cara
mempelajari fiqh dengan membandingkan antara satu madzhab dengan madzhab
lainnya.Madzhab secara bahasa berarti yang dilalui dan dilewati sesuatu yang
menjadi tujuan seseorang, sedangkan menurut para ulama dan ahli agama Islam,
madzhab adalah metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan
penelitian sebagai pedoman yang jelas untuk kehidupan umat, lain lagi menurut
ulama fiqh.Menurut mereka, yang dimaksud dengan madzhab adalah sebuah metodoli
fiqh khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqh mujtahid, yang berbeda dengan
ahli fiqh lain, yang mengantarkan memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu
furu’.
Prosesnya adalah
sebagai berikut: “Pertama kali, disebutkan masalahnya dan hukum masalah
tersebut dari setiap madzhab.Kemudian dikemukakan dalil-dalilnya dan cara
ijtihadnya yang mengakibatkan perbedaan hukum dari setiap imam
madzhab.Selanjutnya ditelaah dan dianalisis dalil-dalil tersebut dari segala
aspeknya yang berkaitan dengan penarikan hukum.Terakhir disimpulkan hukumnya
yang paling tepat.”
Cara itu akan
meluaskan wawasan kita tentang fiqh dan menambah cakrawala pemikiran tentang
cara-cara yang ditempuh oleh para Imam madzhab dalam ijtihadnya.Pada gilirannya
kita akan memiliki sikap terbuka dalam menghadapi perbedaan pendapat para
ulama.Tidak fanatik madzhab dan tidak sinis kepada madzhab.Menghargai jasa dari
karya para ulama secara wajar yang dijadikan modal untuk pedoman menuju masa
depan yang lebih baik.Sikap keterbukaan ini sangat penting dalam menciptakan
ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat.Di samping itu mempelajari ilmu fiqh
dengan cara muqaranatul madzhab InsyaAllah kita akan mengetahui mana di antara
pendapat-pendapat itu yang lebih kuat dan mana yang lemah, bahkan tidak
mustahil akan timbul pendapat baru yang mendekatkan pendapat-pendapat yang ada,
serta mengetahui mana di antara pendapat-pendapat tersebut yang paling maslahat
untuk diterapkan dalam masyarakat.
E.
Falsafah Hukum
Ilmu fiqh berkaitan erat dengan Falsafah
Hukum, khususnya Falsafah Hukum Islam yaitu : “Satu Falsafah tentang Syari’ah
Islam yang membuahkan pengertian, pengenalan, pengetahuan, dan penghayatan
terhadap makna, kegunaan kaidah-kaidah dan aturan-aturan syari’ah untuk mengatur kehidupan manusia sehingga menggerakkannya
untuk melaksanakan Syari’ah sebagai dasar di dalam kebijaksanaan hidup.
Falsafah hukum
Islam juga merupakan hakikat dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut
materinya maupun proses penetapannya atau Falsafah yang digunakan untuk
memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam sehungga sesuai dengan
maksud dan tujuan Allah SWT menetapkan di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan
umat manusia seluruhnya.[4][4]
Falsafah hukum
Islam menjelaskan antara lain tentang rahasia-rahasia, makna, hikmah serta
nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu fiqh, sehingga kita melaksanakan
ketentuan-ketentuan Islam disertai dengan pengertian dan kesadaran yang tinggi.
Dengan kesadaran hukum masyarakat ini akan tercapai ketaatan dan disiplin yang
tinggi di dalam melaksanakan hukum dengan Falsafah hukum Islam kita bisa
membedakan mana hukum yang kekal dan tidak berubah-ubah sepanjang waktu, yang
mengarahkan kehidupan manusia seluruhnya, sehingga lenyap ketidakpastian, serta
mana yang mungkin berubah yang menjamin diperolehnya kebebasan manusia yang
bertanggung jawab di dalam hidupnya.
Seorang
yang mempelajari ilmu fiqh bersamaan dengan mempelajari Filsafat Hukum Islam, akan
semakin memahami dimana letak ketinggian dan keindahan ajaran Islam, sehingga
menimbulkan rasa cinta yang mendalam kepada Sumber Tertinggi Hukum yaitu Allah
SWT., kepada sesama manusia, kepada alam dan kepada lingkungannya dimana ia
hidup.
Dengan
memahami ushul fiqh, kaidah-kaidah fiqh dan maqasidu Syari’ah sesungguhnya kita
sudah mulai memasuki sebagian Falsafah Hukum Islam.
F. Ilmu Hukum
Maksud ilmu hukum disini adalah ilmu hukum sistem Romawi dan sistem
hukum Adat. Seperti sering terjadi, sistem hukum Islam dalam masyarakat bertemu
dengan sistem hukum Romawi dan atau sistem hukum Adat misalnya di Indonesia
hukum Islam menghargai sistem hukum lain yang telah menjadi adat kebiasaan
masyarakat, selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah
digariskan dengan tegas didalam hukum Islam. Tidak bertentangan dengan
identitas hukum Islam. Dalam kaitan ini dalam hukum Islam ada kaidah:
العادة محكمة
Dari
kaidah tersebut bahwa hukum Islam tidak menganut sistem yang tertutup yang
menyebabkannya statis dan tidak memiliki dinamika, tetapi tidak juga menganut
sistem yang terbuka secara mutlak yang mengakibatkan hilangnya identitas ebagai
hukum Islam. Oleh karena itu dalam batas-batas tertentu ada hubungan antara
ilmu fiqh dengan ilmu hukum lainnya, terutama didalam mengamati
pengaturan-pengaturan manakah yang sama, sesuai atau tidak bertentangan dengan
hukum Islam dan pengaturan-pengaturan manakah yang bertentangan. Hal ini sangat
penting diketahui dalam rangka penerapan hukum dilingkungan masyarakat
tertentu.
Walaupun
demikian perlu diperhatikan perbedaan antara sistem hukum yang berfaham
kemasyarakatan ( sistem hukum Romawi dan Adat ) dengan sistem hukum berfaham
kewahyuan (sistem hukum Islam), Perbedaan tersebut antara lain :
a.
Dalam sistem hukum faham
kemasyarakatan, hukum merupakan perseimbanan antara hak dan kewajiban yang
dapat dipaksakan penunaiannya oleh penguasa.Dalam sistem hukum kewahyuan,
keseluruhan hukum tidak hanya tidak dikukuhkan kepada hak, kewajiban dan
paksaan pengokohnya, akan tetapi juga kepada lima pengertian perhukuman, yaitu
wajib, sunnah, jaiz (halal), makrum dan haram yang mengandung pengertian
pahala, pujian, pemberian, celaan dan hukuman.
b. Dalam sistem hukum kemasyarakatan,
ada batas antara lingkungan hukum dan lingkungan kesusilaann, meksipun ada
sebagian dari lingkungan kesusilaan itu yang ditarik ke lingkungan hukum.Dalam
sistem hukum kewahyuan tidak dadakan batas lingkungan tersebut.
c.
Dalam sistem hukum paham
kemasyarakatan, hukum agama hanya boleh dijalankan oleh penguasa sebatas hukum
tersebut telah dianggap hukum oleh masyarakat.Apabila belum dapat diterima oleh
masyarakat sebagai hukum, maka hukum agama disederajatkandengan kesusilaan.Sedangkan
dalam sistem hukum paham kewahyuan, hukum agama inilah yang paling utama untuk
dijalankan meskipun bertentengan dengan kemajuan manusia dalam masyarakat atau
bertentangan dengan corak, bentuk dan susunan masyarakat.
d. Dalam sistem hukum paham
kemasyarakatan, hukum itu hanya sebagian dari ciptaan kebudayaan manusia,
sehingga untuk setiap masyarakat mempunyai hukumnya masing-masing sesuai dengan
corak, bentuk, susunan, dan kebutuhan masyarakat pada waktu itu.
Dalam sistem hukum berdasarkan paham
kewahyuan, ada tiga sumber hukum anatara lain sumber hukum itu adalah Allah,
Sunnah Nabi dan ijtihad berpedoman kepada Kitabullah dan Sunnaturrasul.Oleh
karena itu dalam sistem hukum kewahyuan, ada prinsi-prinsip hukum dan aturan
yang berlaku untuk seluruh masyarakat manusia dan untuk sepanjang waktu yang
disebut dengan Fiqh Nabawi.Ada pula Fiqh Ijtihad yang dalam batas-batas
tertentu bisa berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.Fiqh
Nabawi adalah hukum yang tegas dan ditarik langsung dari Al-Qur’an atau
Hadits.Sedangkan Fiqh Ijtihad adalah hukum yang dihasilkan dari ijtihad para
ulama.
Oleh karena itu akan terjadi kesamaan di
seluruh masyarkat musim di dunia ini dalam hal hukum-kukum yang ada dalam ruang
lingkup Fiqh Nabawi. Kemungkinan berbeda antara satu masyarakat Islam
dengan masyarakat Islam lainnya dalam hukum-hukum yang ada dalam ruang lingkup Fiqh
Ijtihadi bukan dalam hal prinsip. Fiqh Nabawi menjadi unsure
pemersatu dunia muslim, sedangkan Fiqh Ijtihadi pemberi warna yang
beragam dalam dunia Islam.
Apabila hukum Islam bertemu dengan hukum
positif yaitu hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu, pada waktu
tertentu sering terjadi penyerapan hukum Islam oleh hukum masyarakat tertentu.
Atau pergeseran dari satu hukum yang seharusnya berlaku kepada hukum tersebut,
bahkan diadakan penangguhan pelaksanaanya. Hal serupa itu sangat tergantung
kepada rasa keadilan masyarakat dan kesadaran hukum masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ilmu fiqh merupakan ilmu pengetahuan
yang saling berkaitan dengan ilmu-ilmu lainnya, seperti Ilmu Akhlak, Ilmu
Tauhid, Ilmu Sejarah, Muqaranat al-Madzhab, Falsafah Hukum Islam, dan Ilmu
Hukum.Karena ilmu fiqh tidak berdiri sendiri tetapi ada pengaruh dan hubungan
dari ilmu-ilmu lainnya yang akhirnya melengkapi ilmu fiqh itu sendiri.Dan
menjadikan ilmu fiqh lebih berwarna kedudukannya sebagai ilmu Islam.
B. Saran
Mudah-mudahan makalah ini dapat
bermanfaat khususnya bagi penyusun dan bagi pembaca semuanya.Serta diharapkan,
dengan diselesaikannya makalah ini, baik pembaca maupun penyusun dapat memahami
lebih dalam tentang hubungan ilmu fiqh dengan ilmu-ilmu lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli. 2005. Ilmu
Fiqh. Jakarta: Kencana
Syafe’I Rachmat. 2010. Ilmu
Ushul Fiqh. Bandung: CV Pustaka Setia
Ahmad Saebani, Beni dan Hamid, Abdul.2010.Ilmu Akhlak.Bandung: CV Pustaka Setia
http://zaifulmillah.blogspot.com/2011/05/ilmu-akhlak.html
http://www.dudung.net/quran-online/indonesia/47
http://ilmutauhid.wordpress.com/2009/04/07/hubungan-ilmu-tauhid-dengan-fiqh-dan-tasawuf/
http://orgawam.wordpress.com/2012/11/07/definisi-tauhid-dan-ilmu-tauhid/
http://masgunku.files.wordpress.com/2009/03/pengantar-ilmu-fiqih-Islam.pdf
http://kotak-kabar.blogspot.com/2011/09/perkembangan-filsafat-hukum-Islam-di.html
http://cpchenko.blogspot.com/2012/03/pengertian-filsafat-hukum-Islam.html
http://id.makassarpost.com/2012/04/koherensi-ilmu-hukum-dan-fiqih.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar