Kata
Pengantar
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “GOOD GOVERNANCE” ini tepat
pada waktunya dalam memenuhi tugas mata kuliah KEWARGANEGARAAN.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, karena kami
masih dalam tahap belajar. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Untaian
terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Yogyakarta,
9 April 2014
Penyusun,
Daftar
Isi
1.
Kata Pengantar ............................................................................................ 2
2.
Daftar Isi ..................................................................................................... 3
3.
BAB I Pendahuluan .................................................................................... 4
a.
Latar Belakang ..................................................................................... 4
4.
BAB II Pembahasan ................................................................................... 5
a.
Pengertian Good Governance .............................................................. 5
b.
Urgensi Good
Governance ................................................................... 9
c.
Prinsip-prinsip
Good Governance ...................................................... 11
d.
Implementasinya di
Indonesia ............................................................ 14
5.
BAB III Penutup ....................................................................................... 16
a.
Kesimpulan ......................................................................................... 16
6.
Daftar Pustaka ........................................................................................... 17
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
pemerintahan sebagai suatu kenyataan yang tak dapat di hindarkan dalam hidup
setiap warganegara memiliki banyak arti bagi mereka, secara perorangan atau
secara bersama-sama. Pemerintah adalah harapan dan peluang untuk mewujudkan
hidup yang sejahtera dan berdaulat melalui pengelolaan kebebasan dan persamaan
yang di miliki oleh warganegara. Pada sisi lain pemerintah adalah tantangan dan
kendala bagi warganegara terutama ketika pemerintah terjauhkan dari pengalaman
etika pemerintah. Suatu masyarakat tanpa pemerintah adalah sebuah kekacauan
massal. Di dalam masyarakat manusia beradab di perlukan lebih banyak peraturan,
di perlukan juga lebih banyak upaya dan kekuatan untuk menjamin bahwa
peraturan-peraturan itu di taati.
Harapan
lain yang ingn di wujudkan oleh setiap warganegara melalui proses pemerintahan
adalah berlangsungnya kehidupan secara wajar, dalam semua bidang dan ukuran
kehidupan mereka. Pemerintah pertama-tama di harapkan dapat membentuk
kesepakatan warganegara tentang bingkai kepatutan dalam proses kehidupan
kolektif warganegara. Dengan demikian, kebutuhan akan kehidupan yang wajar
mensyaratkan kewajiban pemerintah untuk membentuk hokum yang adil dan melakukan penegakkan hokum demi rasa
keadilan tersebut pada semua warganegara. Untuk mewujudkan tujuan dan harapan
tersebut, maka di perlukan suatu system pemerintahan yang baik dan efektif yang
sesuai dengan prinsip-prinsip bersifat demokratis. Konsep pemerintahan yang
baik itu di sebut dengan good governance.
Dalam
makalah ini berisi pemaparan dari pengertian good governance, urgensi good
governance, prinsip-prinsip good governance, dan implementasinya di Indonesia.
Diharapkan juga dengan penulisan makalah ini dapat menambah wawasan tentang
good governance secara lebih mendalam. Yang tidak kalah pentingnya adalah peran
semua lapisan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Good Governance
Menurut bahasa
Good Governance berasal dari dua kata yang diambil dari bahasa inggris yaitu
Good yang berarti baik, dan governance yang berarti tata
pemerintahan.Dari pengertian tersebut good governance dapat diartikan sebagai
tata pemerintahan yang baik, atau
pengelolaan/ penyelenggaraan kepemerintahan yang baik.
Good governance
didefinisikan sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang
diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan
kepemerintahan yang baik secara umum. Arti good dalam good governance mengandung pengertian nilai yang
menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional dan
pemerintahan yang efektif dan efisien. Governance (tata pemerintahan)
mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan
kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum,
memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Dalam
menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat tergantung dari ketiga lembaga
yang menyusun governance tersebut yaitu pemerintah (government), dunia usaha
(swasta), dan masyarakat. Ketiga domain itu harus saling berinteraksi antara
satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga ini harus menjaga kesinergian
dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem
yang saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan.
Ada kaitan erat
antara governance (tata pemerintahan) dengan government (pemerintah),dimana
government (pemerintah)
lebih berkaitan
dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola
administrasi pemerintahan. Kalau Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang
sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Dengan demikian cakupan tata Pemerintahan
(Governance) lebih luas
dibandingkan dengan Pemerintah (Government),
karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan
yang didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).
Hubungan antara
Pemerintah(Government)denganTataPemerintahan(Governance)bisa diibaratkan hubungan
antara rumput dengan padi. Jika hanya rumput yang ditanam, maka padi tidak akan
tumbuh. Tapi kalau padi yang ditanam maka rumput dengan sendirinya akan juga
turut tumbuh.Jikakitahanyainginmenciptakanpemerintah(Government) yangbaik,makatatapemerintahan (Governance)yang baik tidak tumbuh.
Tapi jika kita menciptakan Tata Pemerintahan(Governance) yang baik, maka pemerintah(Government) yang baik juga akan
tercipta.
Lembaga yang
kedua yaitu dunia usaha (swasta) yang mampu mempengaruhi atau menunjang
terbentuknya pemerintahan yang baik. Dunia usaha berperan dalam meningkatkan
nilai pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara,semakin tinggi pertumbuhan ekonomi
dunia usaha maka semakin maju juga perekonomian negara. Sedangkan peran negara
disini sebagai pengontrol pihak swasta agar tidak semaunya sendiri dalam
melakukan kebijakan-kebijakan. Misalnya pemerintah menetapkan nilai jual
terendah dan tertinggi suatu barang tertentu.
Masyarakat
sebagai lembaga ketiga sangat berpengaruh dalam konsep good government ini,
karena masyarakat adalah indikasi yang paling nyata untuk mengetahui apakah
suatu negara itu sejahtera atau tidak. Masyarakat berperan sebagai pengontrol
pemerintah apabila terjadi penyelewengan-penyelewengan dalam melaksanakan
pemerintahanyya. Sedangkan pemerintah harus memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Misalnya pembangunan
fasilitas-fasilitas umum dan kebijakan-kebijakan yang lainnya, yang berhubungan
dengan kepentingan umum.
Hubungan antara
dunia usaha dengan masyarakat dapat dilihat dari aktivitas pasar, dimana
disitu saling ketergantunagan antara keduanya. Dunia usaha membutuhkan konsumen
(masyarakat) untuk tetap dapat melangsungkan dan mengembangkan usahanya. Begitu
juga dengan masyarakat sangat tergantung dengan dunia usaha untuk dapat
melangsungkan dan memenuhi kebutuhannya. Semua lembaga-lembaga pembentuk
governance saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya. Apabila ada
salah satu yang tidak melaksanakan perannya dengan baik maka good governance
sulit untuk diwujudkan.
Citra pemerintahan
buruk yang di tandai dengan saratnya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (
KKN ) telah melahirkan sebuah fase sejarah politik bangasa indonesia dengan
semangat reformasi. Istilah Good Governance secara berangsur menjadi populer
baik di kalangan pemerintahan, swasta maupun masyarakat secara umum. Di
Indonesia, istilah ini secara umum di terjemahkan dengan pemerintahan yang
baik.
Konsep
pemerintahan terus berkembang sejalan dengan perkembangan kebudayaan dan
peradaban manusia. Dalam perkembangan penyelanggaraan pemerintahan, saat
sekarang di kembangkan suatu bingkai baru penyelenggaraan pemerintahan yang di
sebut good governance. Sebagai suatu konsep yang banyak di populerkan pada era 1990-an,
good governance di artikan dan di definisikan secara beraneka ragam. Ada yang
menghubungkannya dengan pelaksanaan hak asasi manusia dan ada pula yang
melihatnya sebagai bagian dari prasyarat pembangunan berkelanjutan. Namun suatu
hal yang mendasar, good governance hanya akan di jumpai pada system politik
yang bersifat demokaratis.
Rodhes
(1996, 653) menyatakan bahwa governance menegaskan suatu perubahan dalam makna
pemerintahan, yang menunjukkan suatu proses pemerintahan yang baru atau suatu
kondisi yang berubah dari penguasaan yang tertata atau metode baru dengan mana
masyarakat di perintah. Levefre (1998) menyatakan bahwa governance memaparkan
sistem aktor dan bentuk baru tindakan publik yang di dasarkan pada
fleksibilitas, kemitraan, dan partisipasi sukarela.
Istilah
Good Governance pertama kali di populerkan oleh lembaga dana international,
seperti Word Bank, UNDP dan IMF karena berpandangan bahwa setiap bantuan
international untuk pembangunan negara-negara di dunia, terutama negara
berkembang, sulit berhasil tanpa adanya Good Governance di negara sasaran
tersebut. Good Governance dapat di artikan sebagai tindakan atau tingkah laku
yang di didasarkan kepada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan. Dengan
demikian ranah Good Governance tidak terbatas kepada negara dan birokrasi
pemerintahan saja, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil yang di
presentasikan oleh organisasi non-pemerintah sebagai lembaga swadaya masyarakat
(LSM) dan juga sektor swasta. Singkatnya, tujuan terhadap Good Governance tidak
selayaknya hanya di tujukan kepada penyelanggara negara atau pemerintahan,
melainkan juga pada masyarakat di luar struktur birokrasi pemerintahan yang
secara getol dan bersemangat menurut penyelenggaran Good governance pada
negara.
Sisi
lain memaknai Good Governance sebagai
penerjemahan konkrit dari Demokrasi. Tegasnya, menurut taylor, Good Governance
adalah pemerintahan demokratis seperti yang di praktikkan dalam negara-negara
demokrasi maju di Eropa Barat dan Amerika misalnya. Demokrasi sebagai suatu sistem
pemerintahan di anggap sebagai suatu sistem pemerintahan yang baik karena
paling merefleksikan sifat-sifat Good Governance yang secara normatif di tuntut
kehadirannya bagi suksesnya suatu bantuan badan-badan Dunia. Ia merupakan
alternatif dari sistem pemerintahan yang lain seperti totalitarinisme komunis
atau militer yang sempat populer di negara-negara dunia ketiga di masa perang
dingin.
B.
Urgensi Good Governance
Good
gavernance adalah pemerintahan yang baik dalam standar proses dan maupun hasil-hasilnya,
semua unsur pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling
berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari gerakan-gerakan
anarkis yang dapat menghambat proses pembangunan. Dikategorikan pemerintahan
yang baik, jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat
minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan hasil
dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan
spritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang,
bahagia dan penuh dengan kedamaian.
Pada
era sekarang ini Indonesia terasa sangat perlu untuk menerapkan konsep-konsep
good governance dalam segala aspek kepemerintahannya. Menurut Lingkaran
Survei Indonesia (LSI) yang melakukan survei pada saat peringatan satu tahun
pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebutkan bahwa pemerintahan
SBY menghasilkan dua rapor biru dan empat rapor merah.
Empat angka merah itu diberikan untuk
kinerja hubungan internasional, kinerja ekonomi, kinerja hukum dan kinerja
politik. Kinerja pemerintahan SBY dalam hubungan internasional dinilai sangat
buruk karena konflik antara Indonesia-Malaysiayang penangananya yang sangat
buruk. Sedangkan dua angka biru didapat dalam bidang keamanan dan sosial, bidang
keamanan contohnya penyelesaian konflik di Aceh, sedangkan dalam bidang sosial
tanggap menghadapi bencana.
Dengan
fakta survei tersebut good governance seyogyanya diterapkan di negara Indonesia
ini supaya cita-cita bangsa indonesia menjadi negara yang makmur segera
terwujud. Good governance ini harus di dukung oleh semua lembaga
yang menyusun governance itu sendiri.
Dari uraian di atas maka
dapat disimpulkan arti penting atau keurgensian dari Goodgovernance di
Indonesia yaitu:
a. Memberantas
korupsi,kolusi dan nepotisme(KKN). Masih banyaknya korupsi dan penyimpangan
dalam penyelenggaraan negara di Indonesia memicu munculnya reformasi dengan
salahsatu issue reformasi yang fundamental yaitu recovery economy dari unsur
KKN dengan cara menjalankan Goodgovernace di Indonesia.
b. Memperbaiki
sistem pemerintahan atau tata kenegaraan
yang selama ini bobrok dan di gerogoti unsur KKN, sehingga terwujud
suatu pemerintahan yang bersih yang sesuai dengan keinginan warganegara
indonesia.
c. Pelayanan
publik, salah satu tugas pokok pemerintahan adalah memberikan pelayanan publik
seperti pelayanan jasa kepada masyarakat. Pelayanan publik ini tidak hanya di
tekankan kepada pemerintah, tetapi juga pada sektor swasta guna memenuhi
kebutuhan atau kepentingan masyarakat.
d. Pelaksanaan
otonomi daerah kebijakan otonomi daerah merupakan harapan besar bagi proses
demokrasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Alas an
lain adalah masih belum optimalnya pelayanan birokrasi pemerintahan dan juga
sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Ini menjadi
salah satu sebab utama mengapa Goodgovernance mendapatnya relevansinya di
Indonesia.
e. Perwujudan
nilai demokrasi. Negara indonesia menganut paham Demokrasi pancasila sebagai
falsafah hidup bernegara. Goodgovernance mampu merefleksikan nilai-nilai
demokrasi karena dalam konsep goodgovernance pada dasarnya menekankan
kesetaraan antara lembaga-lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah
sektor swasta dan msyarakat madani.
f. Terselenggarahnya
goodgovernance merupakan prasyarat utama mewujudkan aspirasi masyarakat dalam
mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara.
g. Pengelolaan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang dirumruskan bersama oleh pemerintah
dan komponen masyarakat.
C. Prinsip – Prinsip Good Governance
1.
Akuntabilitas (Bertanggung jawab)
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor
swasta dan masyarakat bertanggungjawab kepada publik dan lembaga stakeholders.
Atau bisa dikatakan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik terhadap
masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.
Gunanya adalah untuk mengontrol dan menutup peluang terjadinya penyimpangan
seperti KKN.Indikator minimal akuntabilitas antara lain :
ü Adanya
kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan.
ü Adanya sanksi
yang ditetapkan atas kesalahan dan kelalaian dalam melaksnakan tugas.
ü Adanya output
dan income yang terukur
2.
Keterbukaan
(transparasi)
Affan
Gaffar menegaskan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa sesuai dengan cita-cita good governance seluruh mekanisme
pengelolaan negara harus di lakukan secara terbuka. Aspek mekanisme pengelolaan
negara yang harus di lakukan secara terbuka adalah:
·
Penetapan posisi, kedudukan dan jabatan
·
Kekayaan pejabat publik
·
Pemberian penghargaan
·
Penetapan kebijakan yang terkait dengan
pencerahan kehidupan
·
Kesehatan
·
Moralitas pejabat dan aparatur pelayanan
publik
·
Keamanan dan ketertiban
·
Kebijakan dan ketertiban
·
Kebijakan strategis untuk pecerahan
kehidupan masyarakat
3.
Partisipasi
Setiap warga negara mempunyai suara
dalam pembuatan
keputusan, serta memberi dorongan bagi warga untuk menyampaikan pendapat
secara langsung atau tidak langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk
memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.
4.
Penegak
Hukum (Rule of law)
Partisipasi masyarakat
dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem
dan aturan-aturan hukum, kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa
perbedaan terutama hukum hak asasi manusia. Proses mewujudkan cita good
governance, harus di imbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law,
dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut :
a.
Supremasi hukum ( the supremasi of law )
b.
Kepastian hukum (legal certainly)
c.
Hukum yang responsif
d.
Penegak hukum yang kosisten dan
non-diskriminatif
e.
Indenpendensi peradilan
5.
Daya
Tanggap (responsif)
Asas responsif adalah
bahwa pemerintah harus responsif terhadap persoaalan-persoalan masyarakat.
Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya jangan menunggu mereka
menyampaikannya keinginannya, tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan
menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai
kebijakanstrategis guna memenuhi kepentingan umum.
6.
Orientasi
konsensus/kesepakatan
Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda
untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas.
7.
Kesetaraan
keadilan (equity)
Proses pengelolaan pemerintah harus memberikan peluang,
kesempatan, pelayanan yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan. Tidak
seorang atau sekelompok orangpun yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang
menjadi haknya. Pola pengelolaan pemerintah seperti ini akan memperoleh
legitimasi yang kuat dari public dan akan memperoleh dukungan serta partisipasi
yang baik dari rakyat.
8.
Efektivitas
(effectiveness) dan efesiensi (efficiency)
Pemerintahan yang baik
juga harus memenuhi kriteria efektuvitas dan efesiensi, yakni berdayaguna dan
berhasilguna. Kriteria efektivitas biasanya di ukur dengan parameter produk
yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai
kelompok dan lapisan sosial. Sedangkan efesiensi biasanya di ukur dengan rasionalitas
biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
9.
Visi
strategis (strategic vision)
Visi strategis adalah
pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan goodgovernance,
karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
E.
Implementasinya Di Indonesia
Di era
pemerintahan orde baru, salah satu citra buruk pemerintahan ditandai dengan
saratnya KKN telah membuat fase sejarah dalam kehidupan perpolitikan bangsa
Indonesia, sebagai kelanjutannya muncullah reformasi. Di antara isu reformasi
yang diwacanakan oleh para elit politik adalah good gavernance. Konsep good
gavernance secara bertahap menjadi semboyan yang populer di
kalangan pemerintahan, swasta dan masyarakat pada umumnya. Sehingga jadilah idegood
gavernance menjadi suatu harapan dan konsep yang diusung oleh semua
lapisan masyarakat umum di republik ini. Namun yang menjadi pertanyaan kita
smua, apakah konsep good governance sudah di laksanakan dan dijalankan di
negara indonesia ini? Untuk menjawab pertanyaan ini dapat ditelusuri dari
indikator di bawah ini, seandainya indikator di bawah ini sudah terpenuhi dan
tercukupi maka dapat dipastikan bahwa good governance sudah terlaksana di
indonesia ini. Sebenarnya indikator ini adalah tugas dari domain/lembaga yang
pembentuk good governance itu sendiri. Indikator tersebut antara lain:
a)
Pemerintah
·
Menciptakan kondisi politik, ekonomi
dan sosial yang stabil.
·
Membuat peraturan yang efektif dan
berkeadilan.
·
Menyediakan
public service yang efektif dan
accountable.
·
Menegakkan HAM.
·
Melindungi lingkungan
hidup.
·
Mengurus standar kesehatan dan standar
keselamatan publik.
b)
Sektor Swasta (Dunia Usaha)
·
Menjalankan industri
·
Menciptakan lapangan kerja
·
Menyediakan insentif bagi karyawan
·
Meningkatkan standar hidup
masyarakat
·
Memelihara lingkungan
hidup
·
Menaati peraturan
·
Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi
kepada
masyarakat
·
Menyediakan kredit bagi pengembangan
UKM
c)
Masyarakat Madani
·
Menjaga agar hak-hak masyarakat
terlindungi
·
Mempengaruhi kebijakan publik
·
Sebagai sarana cheks and balances
pemerintah
·
Mengawasi penyalahgunaan kewenangan
sosial pemerintaH
·
Mengembangkan
SDM
·
Sarana berkomunikasi antar anggota
masyarakat
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Good governance
didefinisikan sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang
diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan
kepemerintahan yang baik secara umum.Dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat
tergantung dari ketiga lembaga yang menyusun governance tersebut yaitu
pemerintah (government), dunia usaha (swasta), dan masyarakat. Ketiga domain
itu harus saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga
ini harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain
ini merupakan sebuah sistem yang saling ketergantungan dan tidak dapat
dipisahkan.
Dikategorikan
pemerintahan yang baik, jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang
sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan
hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan
spritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang, bahagia
dan penuh dengan kedamaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar