KATA PENGANTAR
Bertafaqquh
fiddin artinya memperdalam ilmu
pengetahuan dalam bidang hukum-hukum agama. Oleh karena demikian sebagian kaum
muslimin harus pergi menuntut ilmu agama islam guna disampaikan pula kepada
saudara-saudaranya yang belum mengerti tentang islam. Kaum muslimin harus bertafaqquh artinya
memperdalam pengetahuan dalam hukum-hukum agama baik dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun
dalam bidang ibadat dan mu’amalat. Untuk itulah
kami menyusun makalah Ushul Fiqh guna menyampaikan ilmu kami
yang sedikit ini kepada pembaca makalah tentang hukum-hukum islam berkaitan
dengan kehidupan manusia sehari-hari.
Mempelajari ilmu
fiqh dan ushul fiqh besar sekali faedahnya bagi
manusia. Dengan mengetahui ilmu fiqh menurut yang dita’rifkan ahli ushul, akan
dapat diketahui mana yang disuruh mengerjakan dan mana pula yang dilarang
mengerjakannya. Dan mana-mana yang haram, mana yang halal, mana yang sah, mana
yang batal dan mana pula yang pasid, yang harus diperhatikan dalam segala
perbuatan, yang disuruh harus dikerjakan dan yang dilarang harus ditinggalkan.
Ada
pun pembahasan yang akan kami uraikan dalam penyusunan makalah ini, meliputi,
Pengertian Ushul Fiqh, objek, tujuan, ruang lingkup (sistematika) dan
perbedaannya dengan fiqh. Selebihnya akan di bahas oleh kelompok lain tentang
ilmu ushul fiqh ini.
Demikianlah
sekapur sirih dari kami, mudah-mudahan dengan makalah yang yang kami kumpulkan
dari berbagai sumber ini menambah pengetahuan kita tentang islam menuju islam
yang kaffah. Sehingga kita tidak bisa diperbodohi musuh-musuh islam
senantiasa terus berusaha menghancurkan islam. Dengan perisai ilmu pengetahuan
islam kita takkan mudah terlana dengan bujuk rayu musuh-musuh islam. Tidak lupa
kami sampaikan shalawat bertangkai salam pada junjungan Nabi besar kita
sekaligus Nabi dan Rasul penutup Muhammad Saw. Telah membawa islam di
tengah-tengah kita sehingga kita dapat terus bersyukur,
menyembah kepada Allah Swt yang telah memberi kita kesehatan jasmani
dan
rohani.
Penyusun Makalah
A. PENGERTIAN
FIQH DAN USHUL FIQH
1.
Pengertian Fiqh
Pada
bagian ini akan dikemukakan pengertian-pengertian atau defenisi-defenisi, baik
secara umum maupun secara khusus.
a. defenisi ilmu fiqh secara umum. Ialah suatu ilmu yang mempelajari
bermacam-macam syariat atau hukum islam dan berbagai macam
aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk
masyarakat sosial.
b. Ilmu fiqh merupakan suatu kumpulan ilmu
yang sangat besar gelanggang pembahasannya, mengumpulkan berbagai ragam jenis
hukum islam dan bermacam rupa aturan hidup, untuk keperluan manusia, demikian
dalam pengantar hukum islam, jilid I, bulan bintang, 1980, hal 22. Secara umum
ilmu fiqh dapat disimpulkan bahwa jangkauan fiqh sangat luas, membahas
masalah-masalah hukum, peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kehidupan
manusia.
c. Defenisi Fiqh oleh ustadz Abdul Hamid Hakim, dalam
kitabnya sulam, antara lain:
“Fiqh
menurut bahasa: faham, maka tahu aku akan perkataan engkau artinya aku paham.”
Ada beberapa
definisi fiqh yang dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan arti fiqh
itu sendiri. Misalnya, Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan
seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek
kehidupan, yaitu aqidah, syariat dan akhlak.
Fiqh di zamannya dan di zaman sebelumnya masih dipahami secara luas, mencakup
bidang ibadah, muamalah dan akhlak.
Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan pembidangan ilmu yang semakin
tegas, ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum syara' yang bersifat praktis
yang diperoleh melalui dalil yang terperinci. Definisi tersebut dikemukakan
oleh Imam al-Amidi, dan merupakan definisi fiqh yang populer hingga sekarang.
Defenisi
ilmu fiqh yang telah dikemukakan para ahli fiqh dalam berbagai masa
perkembangannya, bahwa defenisi fiqh mengalami perubahan sesuai dengan
perkembangan zamannya masing-masing.
2.
Pengertian Ushul Fiqh
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat
sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan
kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari
ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab),
rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut
dinamakan dengan tarkib
idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah
kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari
kata ashal yang mempunyai arti yang kuat atau rajih,
Sebagaiman dengan ucapan ahli ushul fiqh:
“Ashal
pada sesuatu perkataan, adalah hakikatnya.”
Jadi yang kuat dari suatu perkataan
itu adalah pengertian dari perkataan (yang tersirat) makna hakikatnya, bukanlah
makna yang majaznya yang lebih kuat.
Ashal menurut bahasa, berarti
sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain,. Berdasarkan pengertian Ushul
menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan
dasar bagi fiqh.
Para ahli ushul memaksudkan dengan
perkataan ashal itu dengan pengertian mushtashhab yaitu meneruskan hukum yang
telah ada. Hal ini berdasarkan perkataannya.
“Istishhab
itu adalah tetap apa yang telah ada atas apa yang telah ada.”
Prof.
Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, seperti
yang dikutip oleh Drs
H. Nazar Bakry. Hlm. 17 telah mengemukakan defenisi Ushul Fiqh yang
lengkap yaitu:
“Ushul Fiqh itu ialah kaidah-kaidah
yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil
hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).” (Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, op.cit, hlm.23.)
B. OBJEK
PEMBAHASAN ILMU USHUL FIQH
Objek pembahasan dari Ushul fiqh
meliputi tentang dalil, hukum, kaidah dan ijtihad. Sesuai
dengan keterangan tentang pengertian Ilmu Ushul Fiqh di depan, maka yang
menjadi obyek pembahasannya, meliputi :
1. Pembahasan tentang dalil.
Pembahasan
tentang dalil dalam ilmu Ushul Fiqh adalah secara global. Di sini dibahas
tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil
itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam Ilmu Ushul Fiqh tidak
dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan.
2. Pembahasan tentang hukum
Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara
umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan.
Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan
syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum
(al-mahkum 'alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan
macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih)
serta syarat-syaratnya.
3. Pembahasan tentang kaidah.
Pembahasan
tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari
dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan
hukum-hukum dalam mengamalkannya.
4. Pembahasan tentang ijtihad
Dalam
pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang
yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata
ijtihad dan hukum melakukan ijtihad. (http://www.cybermq.com)
C. OBJEK
PEMBAHASAN ILMU FIQH
Objek bahasan ilmu fiqh adalah
setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditetapkan hukumnya.
Berdasarkan definisi fiqh yang
dikemukakan ulama usul fiqh, yang menjadi objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap
perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditentukan hukumnya. Nilai
perbuatan itu bisa berbentuk wajib (misal: melaksanakan shalat
dan puasa), sunah (misal: bersedekah kepada orang yang
membutuhkannya), mubah (misal: melangsungkan berbagai
transaksi yang dibolehkan syara'), haram (misal: berzina,
mencuri, dan membunuh seseorang tanpa sebab yang dibenarkan syara') ,
atau makruh (misal: menjatuhkan talak tanpa sebab).
Di samping itu, bidang bahasan ilmu
fiqh hanya mencakup hukum yang berkaitan dengan masalah amaliyah (praktek).
Pengetahuan terhadap fiqh bertujuan agar hukum tersebut dapat dilaksanakan para
mukallaf dalam kehidupannya sehari-hari, sekaligus untuk mengetahui nilai dari
perkataan dan perbuatan para mukallaf tersebut.
Yang menjadi obyek utama dalam
pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil
syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari
membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu
dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan
mempergunakan masing-masing dalil itu.
D. TUJUAN
ILMU USHUL FIQH
Tujuan ilmu ushul fiqh untuk
mengetahui hukum syari’ah perbuatan, melalui peletakan kaidah dan metode agar
seorang mujtahid terhindar dari kesalahan.
Dan tujuan yang ingin dicapai dari
ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dali
syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali.
Dengan ushul fiqh pula dapat dikeluarkan suatu hukum yang tidak memiliki aturan
yang jelas atau bahkan tidak memiliki nash dengan cara qiyas, istihsan,
istishhab dan berbagai metode pengambilan hukum yang lain.
Selain itu dapat juga dijadikan
sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab diantara para
Imam mujathid. Karena tidak mungkin kita hanya memahami tentang suatu hukum
dari satu sudut pandang saja kecuali dengan mengetahui dalil hukum dan cara
penjabaran hukum dari dalilnya.
Para ulama terdahulu telah
berhasil merumuskan hukum syara’ dengan menggunakan metode-metode yang sudah
ada dan terjabar secara terperinci dalam kitab-kitab fiqh. Kemudian apa
kegunaan ilmu ushul fiqh bagi masyarakat yang datang kemudian?. Dalam hal ini
ada dua maksud kegunaan, yaitu:
Pertama, apabila sudah mengetahui metode-metode ushul fiqh yang
dirumuskan oleh ulama terdahulu, dan ternyata suatu ketika terdapat
masalah-masalah baru yang tidak ditemukan dalam kitab terdahulu, maka dapat
dicari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan
kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu.
Kedua, apabila menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam
kitab fiqh, akan tetapi mengalami kesulitan dalam penerapannya karena ada
perubahan yang terjadi dan ingin merumuskan hukum sesuai dengan tuntutan
keadaan yang terjadi, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah
yang baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kemudian untuk merumuskan kaidah baru tersebut haruslah
diketahui secara baik cara-cara dan usaha ulama terdahulu dalam merumuskan
kaidahnya yang semuanya dibahas dalam ilmu ushul fiqh.(http://diyya.wordpress.com)
Fiqh dan ushul fiqh mempunyai tujuan
yang sama, yakni hukum syari’ah. Hanya saja, ushul fiqh berperan menetapkan
metode dan kaidah pencetusan hukum, sedangkan fiqh yang melakukan pencetusan
hukum melalui metode dan kaidah yang ditetapkan oleh ushul fiqh.(http://islamwiki.blogspot.com)
E. RUANG
LINGKUP USHUL FIQH
Topik-topik
dan ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh ini
meliputi:
a.
|
Bentuk-bentuk
dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat,
mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i (sabab, syarat,
mani', 'illat, shah, batal, azimah dan rukhshah).
|
b.
|
Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum
(mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya
atau
tidak, menyangkut hubungan dengan manusia atau
Tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau dipaksa, dan sebagainya.
|
c.
|
Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum
'alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat
taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan
sebagainya.
|
d.
|
Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya
hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang
sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid
muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.
|
e.
|
Masalah istinbath dan istidlal meliputi
makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka
ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.
|
f.
|
Masalah ra'yu, ijtihad, ittiba' dan taqlid;
meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan
ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.
|
g.
|
Masalah adillah syar'iyah, yang meliputi
pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, istihsan, istishlah,
istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana, bara'atul ashliyah,
sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.
|
h.
|
Masa'ah rakyu dan qiyas;
meliputi. ashal, far'u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru
wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq; dan
selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan
berbagai bentuk dan penyelesaiannya.
|
Sesuatu yang tidak boleh dilupakan
dalam mempelajari Ushul Fiqh ialah bahwa peranan ilmu pembantu sangat
menentukan proses pembahasan.
Dalam pembicaraan dan pembahasan
materi Ushul Fiqh sangat diperlukan ilmu-ilmu pembantu yang langsung berperan,
seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya, ilmu
mantiq, ilmu tafsir, ilmu hadits, tarikh
tasyri'il islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh
ilmu-ilmu tersebut, pembahasan Ushul Fiqh tidak akan menemui sasarannya. Istinbath dan istidlal akan
menyimpan dari kaidahnya.
Ushul Fiqh itu ialah suatu ilmu yang
sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari'at (ajaran Islam). Dengan
mempelajari Ushul Fiqh orang mengetahui bagaimana Hukum Fiqh itu diformulasikan
dari sumbernya. Dengan itu orang juga dapat memahami apa formulasi itu masih
dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan
sekarang; atau apakah ada kemungkinan untuk direformulasikan. Dengan demikian,
orang juga dapat merumuskan hukum atau penilaian terhadap
kenyataan yang ditemuinya
sehari-hari dengan ajaran Islam yang bersifat universal itu.
Dengan Usul Fiqh :
-
|
Ilmu Agama Islam akan hidup dan berkembang mengikuti
perkembangan peradaban umat manusia.
|
-
|
Statis dan jumud dalam ilmu pengetahuan agama dapat
dihindarkan.
|
-
|
Orang dapat menghidangkan ilmu pengetahuan agama
sebagai konsumsi umum dalam dunia pengetahuan yang selalu maju dan berkembang
mengikuti kebutuhan hidup manusia sepanjang zaman.
|
-
|
Sekurang-kurangnya, orang dapat memahami mengapa
para Mujtahid zaman dulu merumuskan Hukum Fiqh seperti yang kita lihat
sekarang. Pedoman dan norma apa saja yang mereka gunakan dalam merumuskan
hukum itu. Kalau mereka menemukan sesuatu peristiwa atau benda yang
memerlukan penilaian atau hukum Agama Islam, apa yang mereka lakukan untuk
menetapkannya; prosedur mana yang mereka tempuh dalam menetapkan
hukumnya.
|
Dengan demikian orang akan terhindar
dari taqlid buta; kalau tidak dapat menjadi Mujtahid, mereka dapat
menjadi Muttabi' yang baik, (Muttabi' ialah orang
yang mengikuti pendapat orang dengan mengetahui asal-usul pendapat itu). Dengan
demikian, berarti bahwa Ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu kebutuhan yang
penting dalam pengembangan dan pengamalan ajaran Islam di dunia yang sibuk
dengan perubahan menuju modernisasi dan kemajuan dalam segala bidang.
Melihat demikian luasnya ruang
lingkup materi Ilmu Ushul Fiqh, tentu saja tidak semua perguruan/lembaga dapat
mempelajarinya secara keseluruhan.(http://www.cybermq.com)
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Ushul fiqh merupakan komponen utama
dalam menghasilkan produk fiqh, karena ushul fiqh adalah ketentuan atau kaedah
yang harus digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan fiqh. Namun dalam
penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu dari pada ilmu ushul fiqh.
Perbedaan Ushul Fiqh dengan fiqh,
dapat di lihat dalam point-point berikut ini:
1 di lihat dari obyek pembahasannya, ilmu ushul fiqh membahas
kaidah-kaidah yang bersifat umum (kulli) dan hukum yang bersifat umum.
Sedangkan yang menjadi obyek pembahasannya ilmu fiqh adalah dalil yang bersifat
juz’I sehingga menghasilkan hukum juz’I yang berhubungan dengan perbuatan
mukallaf.
2 Di lihat dari tujuan yang hendak dicapai, ushul fiqh
bertujuan untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah yang bersifat kulli terhadap
nash-nash syari’at. Sedangkan ilmu fiqh bertujuan untuk menerapkan hukum
syari’at terhadap perbuatan dan ucapan mukallaf.
3 Ushul fiqh merupakan dasar berpijak bagi ilmu fiqh.
Sedangkan fiqh merupakan hasil atau produk dari ushul fuqh. Dengan kata lain,
dari ushul fiqh akan melahirkan fiqh.
4 Di lihat dari sifatnya ushul fiqh lebih bersifat kebahasaan
(teoritis) sedangkan fiqh lebih bersifat praktis (Drs. Safiudin Shidik, M. Ag.
Ushul fiqh)
Ushul-fiqh
merupakan khazanah kekayaan ilmu yang secara langsung atau tidak langsung,
turut memperkaya model keagamaan kita. Pelaksanaan syariat Islam akan susah
seandainya ilmu ini tidak ada, sebab ushul-fiqh dianggap sebagai penuntun fiqh
yang merupakan jawaban bagi kehidupan kita. Ilmu ini dapat menjawab beberapa
masalah yang diajukan, maka agar kita dapat memanfaatkan, kita harus mengetahui
jawaban apa yang perlu dibawakan oleh ilmu ini, setelah kita mengajukan
pertanyaan. Di sini kita memerlukan jawaban yang benar, dan bukan debat kusir
atau jawaban plintiran (safsathah). Lalu muncul pertanyaan, bagaimana
kita mencari jawaban yang benar? Masalah ini, oleh kajian filsafat disebut
epistemology, dan landasan epistemo-logi ilmu disebut metoda ilmiah. Dengan
kata lain, metoda ilmiah adalah cara yang dilakukan itu dalam menyusun
pengetahuan yang oleh filsafat ilmu disebut teori kebenaran. (www.ditpertais.net)
Demikianlah pembahasan dari kelompok
kami mengenai Pengertian Ushul
Fiqh, objek, tujuan, ruang lingkup (sistematika) dan perbedaannya dengan fiqh,
yang dikumpul dari berbagai sumber pengetahuan. Mudahan-mudahan pengetahuan
kami yang sedikit ini, berguna bagi pembaca tentang ushul fiqh dan islam
secara Kaffah. Sehingga kita terhindar dari hukum-hukum yang
menyimpang dari islam, sehingga insya Allah kita terhindar dari kobaran api
yang menyala-nyala di akhirat kelak. Wa akhiru da’wana wal
hamdulillahirobbil’alamin.
Penyusun
Makalah
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Bakry, Nazar Fiqh
dan Ushul Fiqh, Hlm. 17
Shidik, Safiudin Ushul fiqh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar