Rabu, 04 Januari 2017

Makalah Pengertian, Objek Pembahasan Ilmu, Objek Ilmu, Tujuan Ilmu, & Ruang Lingkup Ushul Fiqh




KATA PENGANTAR
Bertafaqquh fiddin artinya memperdalam ilmu pengetahuan dalam bidang hukum-hukum agama. Oleh karena demikian sebagian kaum muslimin harus pergi menuntut ilmu agama islam guna disampaikan pula kepada saudara-saudaranya yang belum mengerti tentang islam. Kaum muslimin harus bertafaqquh artinya memperdalam pengetahuan dalam hukum-hukum agama baik dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun dalam bidang ibadat dan mu’amalat. Untuk itulah kami menyusun makalah Ushul Fiqh guna menyampaikan ilmu kami yang sedikit ini kepada pembaca makalah tentang hukum-hukum islam berkaitan dengan kehidupan manusia sehari-hari.

Mempelajari ilmu fiqh dan ushul fiqh besar sekali faedahnya bagi manusia. Dengan mengetahui ilmu fiqh menurut yang dita’rifkan ahli ushul, akan dapat diketahui mana yang disuruh mengerjakan dan mana pula yang dilarang mengerjakannya. Dan mana-mana yang haram, mana yang halal, mana yang sah, mana yang batal dan mana pula yang pasid, yang harus diperhatikan dalam segala perbuatan, yang disuruh harus dikerjakan dan yang dilarang harus ditinggalkan.

Ada pun pembahasan yang akan kami uraikan dalam penyusunan makalah ini, meliputi, Pengertian Ushul Fiqh, objek, tujuan, ruang lingkup (sistematika) dan perbedaannya dengan fiqh. Selebihnya akan di bahas oleh kelompok lain tentang ilmu ushul fiqh ini.

Demikianlah sekapur sirih dari kami, mudah-mudahan dengan makalah yang yang kami kumpulkan dari berbagai sumber ini menambah pengetahuan kita tentang islam menuju islam yang kaffah. Sehingga kita tidak bisa diperbodohi musuh-musuh islam senantiasa terus berusaha menghancurkan islam. Dengan perisai ilmu pengetahuan islam kita takkan mudah terlana dengan bujuk rayu musuh-musuh islam. Tidak lupa kami sampaikan shalawat bertangkai salam pada junjungan Nabi besar kita sekaligus Nabi dan Rasul penutup Muhammad Saw. Telah membawa islam di tengah-tengah kita sehingga kita dapat terus bersyukur, menyembah  kepada Allah Swt yang telah memberi kita kesehatan jasmani dan rohani.                                                                        

Penyusun Makalah


A.        PENGERTIAN FIQH DAN USHUL FIQH

1. Pengertian Fiqh

Pada bagian ini akan dikemukakan pengertian-pengertian atau defenisi-defenisi, baik secara umum maupun secara khusus.

a.            defenisi ilmu fiqh secara umum. Ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syariat atau hukum islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.

b.            Ilmu fiqh merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat besar gelanggang pembahasannya, mengumpulkan berbagai ragam jenis hukum islam dan bermacam rupa aturan hidup, untuk keperluan manusia, demikian dalam pengantar hukum islam, jilid I, bulan bintang, 1980, hal 22. Secara umum ilmu fiqh dapat disimpulkan bahwa jangkauan fiqh sangat luas, membahas masalah-masalah hukum, peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kehidupan manusia.


c.            Defenisi Fiqh oleh ustadz Abdul Hamid Hakim, dalam kitabnya sulam, antara lain:

“Fiqh menurut bahasa: faham, maka tahu aku akan perkataan engkau artinya aku paham.”
           
Ada beberapa definisi fiqh yang dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan arti fiqh itu sendiri. Misalnya, Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan, yaitu aqidahsyariat dan akhlak. Fiqh di zamannya dan di zaman sebelumnya masih dipahami secara luas, mencakup bidang ibadahmuamalah dan akhlak. Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan pembidangan ilmu yang semakin tegas, ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci. Definisi tersebut dikemukakan oleh Imam al-Amidi, dan merupakan definisi fiqh yang populer hingga sekarang.

Defenisi ilmu fiqh yang telah dikemukakan para ahli fiqh dalam berbagai masa perkembangannya, bahwa defenisi fiqh mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zamannya masing-masing.

2. Pengertian Ushul Fiqh
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.  

Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashal yang mempunyai arti yang kuat atau rajih, Sebagaiman dengan ucapan ahli ushul fiqh:
“Ashal pada sesuatu perkataan, adalah hakikatnya.”

Jadi yang kuat dari suatu perkataan itu adalah pengertian dari perkataan (yang tersirat) makna hakikatnya, bukanlah makna yang majaznya yang lebih kuat.
Ashal menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain,. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.

Para ahli ushul memaksudkan dengan perkataan ashal itu dengan pengertian mushtashhab yaitu meneruskan hukum yang telah ada. Hal ini berdasarkan perkataannya.
“Istishhab itu adalah tetap apa yang telah ada atas apa yang telah ada.”

Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, seperti yang dikutip oleh Drs H. Nazar Bakry. Hlm. 17 telah mengemukakan defenisi Ushul Fiqh yang lengkap yaitu:
“Ushul Fiqh itu ialah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).” (Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, op.cit, hlm.23.)

B.        OBJEK PEMBAHASAN ILMU USHUL FIQH
Objek pembahasan dari Ushul fiqh meliputi tentang dalil, hukum, kaidah dan ijtihadSesuai dengan keterangan tentang pengertian Ilmu Ushul Fiqh di depan, maka yang menjadi obyek pembahasannya, meliputi :
1.            Pembahasan tentang dalil.   
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu Ushul Fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam Ilmu Ushul Fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan.

2.            Pembahasan tentang hukum  
Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum,  tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum 'alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.

3.            Pembahasan tentang kaidah.
Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya.

4.            Pembahasan tentang ijtihad
Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad. (http://www.cybermq.com)

C.        OBJEK PEMBAHASAN ILMU FIQH
 Objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditetapkan hukumnya.

Berdasarkan definisi fiqh yang dikemukakan ulama usul fiqh, yang menjadi objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditentukan hukumnya. Nilai perbuatan itu bisa berbentuk wajib (misal: melaksanakan shalat dan puasa), sunah (misal: bersedekah kepada orang yang membutuhkannya), mubah (misal: melangsungkan berbagai transaksi yang dibolehkan syara'), haram (misal: berzina, mencuri, dan membunuh seseorang tanpa sebab yang dibenarkan syara') , atau makruh (misal: menjatuhkan talak tanpa sebab).

Di samping itu, bidang bahasan ilmu fiqh hanya mencakup hukum yang berkaitan dengan masalah amaliyah (praktek). Pengetahuan terhadap fiqh bertujuan agar hukum tersebut dapat dilaksanakan para mukallaf dalam kehidupannya sehari-hari, sekaligus untuk mengetahui nilai dari perkataan dan perbuatan para mukallaf tersebut.

Yang menjadi obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu.

D.        TUJUAN ILMU USHUL FIQH
Tujuan ilmu ushul fiqh untuk mengetahui hukum syari’ah perbuatan, melalui peletakan kaidah dan metode agar seorang mujtahid terhindar dari kesalahan.

Dan tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dali syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali. Dengan ushul fiqh pula dapat dikeluarkan suatu hukum yang tidak memiliki aturan yang jelas atau bahkan tidak memiliki nash dengan cara qiyas, istihsan, istishhab dan berbagai metode pengambilan hukum yang lain.

Selain itu dapat juga dijadikan sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab diantara para Imam mujathid. Karena tidak mungkin kita hanya memahami tentang suatu hukum dari satu sudut pandang saja kecuali dengan mengetahui dalil hukum dan cara penjabaran hukum dari dalilnya.
Para ulama terdahulu telah berhasil merumuskan hukum syara’ dengan menggunakan metode-metode yang sudah ada dan terjabar secara terperinci dalam kitab-kitab fiqh. Kemudian apa kegunaan ilmu ushul fiqh bagi masyarakat yang datang kemudian?. Dalam hal ini ada dua maksud kegunaan, yaitu:
Pertama, apabila sudah mengetahui metode-metode ushul fiqh yang dirumuskan oleh ulama terdahulu, dan ternyata suatu ketika terdapat masalah-masalah baru yang tidak ditemukan dalam kitab terdahulu, maka dapat dicari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu.

Kedua, apabila menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab fiqh, akan tetapi mengalami kesulitan dalam penerapannya karena ada perubahan yang terjadi dan ingin merumuskan hukum sesuai dengan tuntutan keadaan yang terjadi, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah yang baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kemudian untuk merumuskan kaidah baru tersebut haruslah diketahui secara baik cara-cara dan usaha ulama terdahulu dalam merumuskan kaidahnya yang semuanya dibahas dalam ilmu ushul fiqh.(http://diyya.wordpress.com

Fiqh dan ushul fiqh mempunyai tujuan yang sama, yakni hukum syari’ah. Hanya saja, ushul fiqh berperan menetapkan metode dan kaidah pencetusan hukum, sedangkan fiqh yang melakukan pencetusan hukum melalui metode dan kaidah yang ditetapkan oleh ushul fiqh.(http://islamwiki.blogspot.com)

E.        RUANG LINGKUP USHUL FIQH
            Topik-topik dan ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh ini meliputi:
a.
Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat, mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i (sabab, syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah dan rukhshah).
b.
Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum (mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau
tidak, menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau dipaksa, dan sebagainya.
c.
Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.
d.
Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.
e.
Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.
f.
Masalah ra'yuijtihadittiba' dan taqlid; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.
g.
Masalah adillah syar'iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana, bara'atul ashliyah, sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.
h.
Masa'ah rakyu dan qiyas; meliputi. ashal, far'u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq; dan selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya. 
Sesuatu yang tidak boleh dilupakan dalam mempelajari Ushul Fiqh ialah bahwa peranan ilmu pembantu sangat menentukan proses pembahasan. 

Dalam pembicaraan dan pembahasan materi Ushul Fiqh sangat diperlukan ilmu-ilmu pembantu yang langsung berperan, seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya, ilmu mantiqilmu tafsirilmu haditstarikh tasyri'il islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu tersebut, pembahasan Ushul Fiqh tidak akan menemui sasarannya. Istinbath dan istidlal akan menyimpan dari kaidahnya. 

Ushul Fiqh itu ialah suatu ilmu yang sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari'at (ajaran Islam). Dengan mempelajari Ushul Fiqh orang mengetahui bagaimana Hukum Fiqh itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu orang juga dapat memahami apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang; atau apakah ada kemungkinan untuk direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum atau penilaian terhadap

kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan ajaran Islam yang bersifat universal itu.
Dengan Usul Fiqh :
-
Ilmu Agama Islam akan hidup dan berkembang mengikuti perkembangan peradaban umat manusia.
-
Statis dan jumud dalam ilmu pengetahuan agama dapat dihindarkan.
-
Orang dapat menghidangkan ilmu pengetahuan agama sebagai konsumsi umum dalam dunia pengetahuan yang selalu maju dan berkembang mengikuti kebutuhan hidup manusia sepanjang zaman.
-
Sekurang-kurangnya, orang dapat memahami mengapa para Mujtahid zaman dulu merumuskan Hukum Fiqh seperti yang kita lihat sekarang. Pedoman dan norma apa saja yang mereka gunakan dalam merumuskan hukum itu. Kalau mereka menemukan sesuatu peristiwa atau benda yang memerlukan penilaian atau hukum Agama Islam, apa yang mereka lakukan untuk menetapkannya; prosedur mana yang mereka tempuh dalam   menetapkan hukumnya.

Dengan demikian orang akan terhindar dari taqlid buta; kalau tidak dapat menjadi Mujtahid, mereka dapat menjadi Muttabi' yang baik, (Muttabi' ialah orang yang mengikuti pendapat orang dengan mengetahui asal-usul pendapat itu). Dengan demikian, berarti bahwa Ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam pengembangan dan pengamalan ajaran Islam di dunia yang sibuk dengan perubahan menuju modernisasi dan kemajuan dalam segala bidang. 

Melihat demikian luasnya ruang lingkup materi Ilmu Ushul Fiqh, tentu saja tidak semua perguruan/lembaga dapat mempelajarinya secara keseluruhan.(http://www.cybermq.com)


KESIMPULAN DAN PENUTUP
Ushul fiqh merupakan komponen utama dalam menghasilkan produk fiqh, karena ushul fiqh adalah ketentuan atau kaedah yang harus digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan fiqh. Namun dalam penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu dari pada ilmu ushul fiqh.
Perbedaan Ushul Fiqh dengan fiqh, dapat di lihat dalam point-point berikut ini:
1             di lihat dari obyek pembahasannya, ilmu ushul fiqh membahas kaidah-kaidah yang bersifat umum (kulli) dan hukum yang bersifat umum. Sedangkan yang menjadi obyek pembahasannya ilmu fiqh adalah dalil yang bersifat juz’I sehingga menghasilkan hukum juz’I yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf.

2             Di lihat dari tujuan yang hendak dicapai, ushul fiqh bertujuan untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah yang bersifat kulli terhadap nash-nash syari’at. Sedangkan ilmu fiqh bertujuan untuk menerapkan hukum syari’at terhadap perbuatan dan ucapan mukallaf.

3             Ushul fiqh merupakan dasar berpijak bagi ilmu fiqh. Sedangkan fiqh merupakan hasil atau produk dari ushul fuqh. Dengan kata lain, dari ushul fiqh akan melahirkan fiqh.

4             Di lihat dari sifatnya ushul fiqh lebih bersifat kebahasaan (teoritis) sedangkan fiqh lebih bersifat praktis (Drs. Safiudin Shidik, M. Ag. Ushul fiqh)

Ushul-fiqh merupakan khazanah kekayaan ilmu yang secara langsung atau tidak langsung, turut memperkaya model keagamaan kita. Pelaksanaan syariat Islam akan susah seandainya ilmu ini tidak ada, sebab ushul-fiqh dianggap sebagai penuntun fiqh yang merupakan jawaban bagi kehidupan kita. Ilmu ini dapat menjawab beberapa masalah yang diajukan, maka agar kita dapat memanfaatkan, kita harus mengetahui jawaban apa yang perlu dibawakan oleh ilmu ini, setelah kita mengajukan pertanyaan. Di sini kita memerlukan jawaban yang benar, dan bukan debat kusir atau jawaban plintiran (safsathah). Lalu muncul pertanyaan, bagaimana kita mencari jawaban yang benar? Masalah ini, oleh kajian filsafat disebut epistemology, dan landasan epistemo-logi ilmu disebut metoda ilmiah. Dengan kata lain, metoda ilmiah adalah cara yang dilakukan itu dalam menyusun pengetahuan yang oleh filsafat ilmu disebut teori kebenaran. (www.ditpertais.net)

Demikianlah pembahasan dari kelompok kami mengenai Pengertian Ushul Fiqh, objek, tujuan, ruang lingkup (sistematika) dan perbedaannya dengan fiqh, yang dikumpul dari berbagai sumber pengetahuan. Mudahan-mudahan pengetahuan kami yang sedikit ini, berguna bagi pembaca tentang ushul fiqh dan islam secara Kaffah. Sehingga kita terhindar dari hukum-hukum yang menyimpang dari islam, sehingga insya Allah kita terhindar dari kobaran api yang menyala-nyala di akhirat kelak. Wa akhiru da’wana wal hamdulillahirobbil’alamin.


Penyusun Makalah

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Bakry, Nazar Fiqh dan Ushul Fiqh, Hlm. 17

Shidik, Safiudin Ushul fiqh









Tidak ada komentar:

Posting Komentar