Rabu, 04 Januari 2017



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan materi, sebaiknya perlu dimengerti bahwa akhlak merupakan suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang dapat timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah, dengan tidak memerlukan pertimbangan terlebih dahulu. sedangkan ilmu akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, dan menerangkan apa yang harus diperbuat oleh sebagian manusia terhadap sesamanya dan menjelaskan tujuan yang hendak dicapai oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan yang lurus yang harus diperbuat. Ilmu akhlak sering disamakan dengan etika dan moral, namun diantara keduanya memiliki perbedaan yaitu etika menentukan baik dan buruk perbuatan manusia dengan tolak ukur akal pikiran dan moral menentukan baik dan buruk perbuatan manusia dengan tolak ukur adat istiadat, sedangkan ilmu akhlak menentukannya dengan tolak ukur ajaran agama. Dengan demikian, objek pembahasan ilmu akhlak berkaitan dengan penilaian terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.
Kaitannya dengan akhlak seseorang, itu tidak terlepas dari tingkah laku dengan sesama dan penciptanya. Maka dalam hal ini ilmu akhlak tentunya mempunyai hubungan-hubungan yang terkait dengan ilmu-ilmu lainnya, baik dari segi tujuan, konsep dan kontribusi ilmu akhlak terhadap ilmu-ilmu tersebut dan sebaliknya bagaimana kontribusi ilmu lain terhadap ilmu akhlak.

1.2.            Rumusan Masalah
1.2.1.      Apa pengertian ilmu akhlak?
1.2.2.      Bagaimana hubungan Ilmu Akhlak dengan Ilmu Sosiologi?
1.2.3.      Bagaimana hubungan Ilmu Akhlak dengan Ilmu Psikologi?
1.2.4.      Bagaimana hubungan Ilmu Akhlak dengan Ilmu Hukum?
1.3.            Tujuan Penulisan
1.3.1.      Mengetahui pengertian ilmu akhlak.
1.3.2.      Mengetahui hubungan ilmu akhlak dengan Ilmu Sosiologi.
1.3.3.      Mengetahui hubungan ilmu akhlak dengan Ilmu Psikologi.
1.3.4.      Mengetahui hubungan ilmu akhlak dengan Ilmu Hukum.

1.4.            Manfaat Penulisan
Dengan dibuatnya makalah ini, semoga pembaca dapat memahami bagaimana ilmu akhlak saling berkaitan dengan ilmu Sosiologi, Psikologi dan Hukum.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.            Pengertian Ilmu Akhlak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian ilmu diartikan sebagai pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara sistematis menurut metode ilmiah tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan kondisi tertentu dalam bidang pengetahuan. Sedangkan  dalam Wikipedia Indonesia, pengertian ilmu/ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menemukan, menyelidiki dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai bentuk kenyataan dalam alam manusia.
Ilmu berasal dari bahasa Arab yang diartikan pengetahuan. Pada dasarnya, pengetahuan memiliki tiga kriteria (Juhaya S. Pradja, 1997:6), yaitu:
a.       Adanya suatu sistem gagasan dalam pikiran;
b.      Persesuaian antara gagasan dan benda-benda yang sebenarnya;
c.       Adanya keyakinan tentang persesuaian.
Gagasan dalam pikiran manusia adalah ide yang terdapat dalam alat pikir yang disebut dengan akal dan otak. Tidak semua orang dapat menggambarkan bentuk konkret dari akal. Yang ada hanyalah menggambarkan bentuk fisikal otak yang terdapat di dalam kepala manusia. Sistem gagasan dalam pikiran manusia adalah cara kerja otak dalam menangkap segala sesuatu, mengembangkan nalar dalam sebuah ide tentang sesuatu yang dimaksudkan, dan membentuk konsep demi pembatasan sesuatu yang digagas.
Ilmu adalah akumulasi pengetahuan yang berasal dari pengamatan pancaindra, dari pengalaman yang sering disebut dengan pengetahuan empiris. Ilmu juga dapat berawal dari cara berpikir manusia dengan menggunakan rasio. Ilmu seperti ini disebut dengan pengetahuan rasional. Berikutnya adalah ilmu yang berawal dari kekuatan merasakan dengan mata hati atau kekuatan di luar akal dan pancaindra, sebagaimana ilmu yang berasal dari indra keenam, yang dapat berbentuk ilham dan wahyu. Ilmu yang berasal dari kekuatan unsur-unsur jiwa dan metafisika atau di luar jangkauan akal manusia, tetapi keberadaannya sangat logis. Ilmu seperti ini sering disebut dengan pengetahuan intuitif karena didasarkan pada kekuatan intuisi.
Beberapa pendekatan untuk memahami akhlak sebagai ilmu telah menjelaskan secara mendalam bahwa akhlak adalah perilaku, tindakan, daya kreasi, perbuatan yang menggambarkan baik dan buruk atau benar dan salah, pahala dan dosa, surga dan neraka, dan sebagainya.
Barang siapa menginginkan dunia, maka ia harus berilmu. Barang siapa menginginkan akhirat, maka ia harus berilmu. Dan barang siapa menginginkan dunia akhirat, maka ia juga harus berilmu (Al – Hadits).
Mau jadi apa saja, syaratnya punya ilmu. Sholat, puasa, haji bisa dilakukan dengan baik kalau punya ilmu. Ilmu adalah pelita yang menerangi, cahaya yang mencerahkan. Berkat ilmu, perilaku jadi terbimbing, ucapan jadi berbobot. Seperti bintang ilmu, menunjukkan arah. Arah yang jelas membuat tujuan menjadi jelas. Maka ilmu adalah kunci untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat sekaligus.
Kalau ilmu itu cahaya bagi jiwa, maka kebodohan justru menjadi duri bagi jiwa. Kebodohan merupakan bukti kegersangan jiwa, kehidupan yang sia-sia, umur yang percuma. Kebahagian bermula dari ilmu. Ilmu yang menuntun seseorang menuju kepada kebahagiaan. Sebab, ilmu bisa membedakan baik buruk, mengungkap yang tersembunyi, memperjelas hal-hal yang samar. Hidup tanpa ilmu akan menjemukan. Tak ada perkembangan, tak ada kemajuan. Dulu, kini, dan esok sama saja. Tak ada perubahan yang berarti dalam hidup.
Ilmu lebih utama ketimbang harta. Ilmu menjaga kita, tapi harta malah harus kita jaga. Ilmu tak berat dipikul, tapi harta berat dibawa. Kemana pun pergi, ilmu mengikuti dan menunjuki. Tidak demikian dengan harta. Selain berat, membawa harta juga tidak aman. Kejahatan senantiasa mengintai.
Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang amal yang paling utama, beliau menjawab, “Ilmu”, si penanya merasa heran. Yang ditanyakan amal, tapi jawaban beliau: “Ilmu”. Menanggapi keheranan orang itu, beliau memberi penjelasan. Bahwa amal tanpa ilmu adalah sesat.
Ilmu menunjukkan yang hak dan yang batil. Ilmu juga membantu kita menghilangkan rasa gundah, suntuk, dan sedih. Ilmu memberi solusi dan kemudahan. Dan kemudahan adalah salah satu sarana untuk meraih kebahagiaan. Ketika tak ada air, tayamum diperbolehkan. Tak perlu repot-repot mencari air, sebab tahu ada rukhsah (keringanan).
Sangatlah beralasan kalau wahyu pertama yang diterima Nabi SAW itu adalh perintah membaca (iqra’: bacalah). Mengapa membaca? Sebab, membaca adalah gerbang ilmu. Orang berilmu hampir bisa dipastikan seorang kutu buku. Membaca, memiliki banyak manfaat. Membaca dapat menghilangkan perasaan waswas, gundah dan sedih. Membaca dapat membuat hati dan pikiran tercerahkan. Membaca dapat memperluas cakrawala ilmu dan pemahaman. Membaca bisa membuat pikiran lebih tenang, hati lebih terbimbing, dan waktu lebih bermanfaat.
Ilmu melandasi semua hal. Akidah, ibadah, dan muamalah mesti berlandaskan ilmu. Maka sangatlah beralasan kalau islam mewajibkan pemeluknya untuk menuntut ilmu, sebagaimana disebutkan dalam Hadits:
Yang artinya: “Rasulullah bersabda: Tuntutlah ilmu walaupun di negeri Cina, karena sesungguhnya menuntut ilmu iu wajib bagi setiap muslim. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayap mereka kepada para penuntut ilmu karena senang (rela) dengan yang ia tuntut.” (H. R. Ibnu Abdil Bar)
Melalui hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar tersebut diatas, agama Islam memerintahkan semua pemeluknya untuk menuntut ilmu pengetahuan walaupun harus berkelana meninggalkan kampung-kampung halaman, karena dengan ilmu pengetahuan itu manusia dapat berkarya, berprestasi dan beribadah dengan sempurna. Begitu pentingnya ilmu pengetahuan bagi manusia, Rasulullah mewajibkan kepada umatnya menuntut ilmu, baik laki-laki maupun perempuan.
Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim laki-laki atau perempuan, karena ilmu sangat dibutuhkan setiap saat, misalnya ilmunya sholat, puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Dengan ilmu itu manusia akan dapat mengetahui batas-batas mana yang boleh dilakukan atau mana yang tidak boleh dilakukan, baik itu yang berhubungan dengan Allah, maupun yang berhubungan dengan sesama manusia, sebagai bekal untuk mengarungi kehidupan manusia demi tercapainya kebahagiaan dan dan keselamatan dunia dan akhirat.
Di dalam menuntut ilmu tidaklah terbatas dengan ilmu yang bersifat duniawi saja tetapi juga tentang ilmu yang bersifat ukhrawi, karena kunci kebahagiaan dan keberhasilan seseorang adalah dengan ilmu, baik dunia maupun akhirat.
Pengertian Ilmu menurut para Ahli:
a.       Karl Pearson
Ilmu merupakan keterangan yang konsisten dan komprehensif tentang fakta pengalaman dengan istilah yang sederhana.
b.      Ralp Ross dan Ernest Van Den Haag
Ilmu merupakan umum, rasional, empiris dan sistematik serta serentak.
c.       Afanasyef
Ilmu merupakan pengetahuan manusia yang meliputi masyarakat, pikiran dan alam. Selain itu, ilmu mencerminkan alam dan kategori, konsep-konsep dan hukum-hukum, dimana kebenaran dan ketetapannya diuji dengan pengalaman yang praktis.
d.      Ashely Montagu
Ilmu merupakan pengetahuan disusun dalam satu sistem yang berasal dari studi, pengamatan dan percobaan untuk menentukan dasar prinsip tentang hal yang sedang dikaji.
e.       John G. Kemeny
Ilmu merupakan semua pengetahuan yang dikumpulkan dengan menggunakan metode ilmiah. Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan bahwa ilmu merupakan produk atau hasil dari sebuah proses yang dibuat dengan menggunakan metode ilmiah sebagai suatu prosedur/cara.
f.        The Liang Gie
Ilmu merupakan suatu rangkaian kegiatan manusia yang bersifat rasional dan kognitif dengan metode berupa prosedur dan langkah sehingga menghasilkan kumpulan pengetahuan yang sistematis mengenai gejala alam, masyarakat, atau keorangan guna mencapai kebenaran. memperoleh pemahaman dan memberikan penjelasan.
g.      Shapere
Pengertian Ilmu mencakup adanya rasionalitas, generalisasi dan sistematisasi.
h.      Schulz
Pengertian Ilmu mencakup logika, adanya interpretasi subjektif dan konsistensi dengan realitas sosial.

Dan pengertian akhlak itu sendiri yaitu, kata “akhlak” berasal dari bahasa Arab “khuluq”, jamaknya “khuluqun”, menurut lughat diartikan sebagai budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau tabiat. Kata “akhlak” ini lebih luas artinya daripada moral atau etika yang sering dipakai dalam bahasa Indonesia sebab “akhlak” meliputi segi-segi kejiwaan dari tingkah laku lahiriah dan batiniah seseorang.
Adapun pengertian akhlak menurut ulama akhlak, antara lain sebagai berikut:
Pertama, ilmu akhlak adalah ilmu yang menentukan batas antara baik dan buruk, terpuji dan tercela, tentang perkataan atau perbuatan manusia, lahir dan batin.
Kedua, ilmu akhlak adalah pengetahuan yang memberikan pengertian baik dan buruk, ilmu yang mengatur pergaulan manusia dan menentukan tujuan mereka yang terakhir dari seluruh usaha dan pekerjaan mereka.
Iman Al-Ghazali dalam Ihya Uumuddin menyatakan bahwa akhlak ialah daya kekuatan (sifat) yang tertanam dalam jiwa dan mendorong perbuatan-perbuatan spontan tanpa memerlukan pertimbangan pikiran. Jadi, akhlak merupakan sikap yang melekat pada diri seseorang dan secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku dan perbuatan.
Jika tindakan spontan itu baik menurut pandangan akal dan agama, tindakan tersebut dinamakan akhlak yang baik (akhlakul karimah/akhlakul madzmudah).
Perumusan pengertian akhlak timbul sebagai media yang memungkinkan adanya hubungan baik antara khaliq dengan makhluq dan antara makhluq dengan makhluq.
Ilmu akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang suatu perbuatan yang baik dan buruk suatu perbuatan tersebut dan dalam ilmu akhlak mempelajari pula tentang motivasi suatu tindakan, cara-cara bertindak, norma-norma tindakan, dampak dari tindakan terhadap kehidupan dan sebagainya.
Dilihat dari beberapa pengertian ilmu akhlak dan unsur-unsur yang terdapat di dalamnya, ilmu akhlak sebagai ilmu yang tidak berdiri sendiri karena berkaitan dengan tingkah laku manusia, dan ilmu akhlak sebagai ilmu yang memiliki karakteristik yang sama dengan cabang ilmu lainnya dalam ilmu-ilmu sosial dilihat dari berbagai pendekatan yang digunakan untuk mengetahui gejala jiwa manusia dengan mengacu pada segala sesuatu yang konkret untuk mengetahui segala yang abstrak, atau perbuatan sebagai gambaran isi hati manusia.
Dalam ilmu akhlak, perbuatan manusia berasal dari isi hatinya, tetapi yang berhak menilai isi hati hanya diri manusia itu sendiri, sedangkan yang paling mengetahui isi hati adalah Allah SWT. Oleh karena itu, ilmu akhlak membahas objek penting pada diri manusia, yaitu pengkajian tentang hati sebagai kekuatan jiwa manusia dalam bertindak yang menjadi latar belakang diterima atau ditolaknya suatu perbuatan oleh Allah SWT.

2.1.1.      Pengertian Ilmu Akhlak menurut Para Ahli
a.       Zimbardo (1971)
Ilmu akhlak dapat diartikan sebagai suatu ilmu tentang tingkah laku organisme manusia, apabila dipahami dalam perspektif psikologi. Tingkah laku organisme adalah bentuk-bentuk tindakan visual manusia, yaitu sesuatu yang tampak dari perbuatannya dalam bentuk berbagai gerakan visual, misalnya manusia yang menggunakan pancaindranya untuk suatu perbuatan yang benar atau salah, menggunakan tangan, kaki, tubuh, dan lainnya ke dalam berbagai bentuk aktivitas kehidupan. Misalnya, dalam berhubungan dengan sesama manusia diperlukan budi pekerti yang baik, tetapi ukuran baik dan buruk diatur menurut kebiasaan masyarakat masing-masing atau diatur oleh norma agama.
b.      Hilgard dan Atkinson (1975)
Ilmu akhlak dalam perspektif psikologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tingkah laku dan proses mental. Tingkah laku manusia berhubungan erat dengan proses perkembangan mentalitasnya, sebagaimana tingkah laku anak di bawah umur, anak remaja, dan orang dewasa yang merupakan proses mental yang berbeda, sehingga “seharusnya” cara bertingkah lakunya pun berbeda.



Secara singkat, definisi ilmu akhlak dapat dikemukakan kategori pentingnya, yaitu:
a.       Ilmu akhlak sebagai ilmu, artinya dalam ilmu akhlak terdapat ciri-ciri penting salah satu bidang ilmu yang merupakan bagian dari disiplin ilmu-ilmu sosial. Ilmu akhlak merupakan akumulasi pengetahuan yang sistematis dan observatif tentang tingkah laku manusia.
b.      Manusia atau binatang, sebagai objek yang sama dalam ilmu akhlak. Manusia bergerak dengan perilaku yang dinamis dan berubah-ubah, sedangkan binatang bergerak mengikuti insting yang sifatnya kebiasaan yang mengikat pada instingnya. Dalam hal ini, manusia memiliki insting yang sama dengan binatang, yang sifatnya alamiah, misalnya rasa lapar, haus, nafsu terhadap lawan jenisnya, dan berusaha mempertahankan kehidupannya, berlindung dari berbagai bentuk ancaman yang membahayakan, dan berusaha mengambil segala sesutau yang bermanfaat dan menguntungkan bagi kehidupannya. Semua tingkah laku manusia menjadi objek materil ilmu ahlak.
c.       Ilmu akhlak mempelajari tingkah laku manusia sebagai gejala yang tampak dan dijadikan bahan kajian dalam melihat keadaan kejiwaan manusia yang sesungguhnya berhubungan erat dengan psikologi.

2.1.2.      Ciri-ciri Ilmu Akhlak
a.       Akhlak manusia adalah objek penelitian, yang dapat dikaji secara eksperimental dan merupakan bagian dari disiplin ilmu-ilmu sosial.
b.      Semua perbuatan manusia dapat diteliti dalam berbagai pendekatan, misalnya pendekatan psikologis, sosiologis, antropologis, dan filosofis.
c.       Ilmu akhlak dikaji secara sistematis dan logis, sebagaimana kajiannya dari unsur-unsur internal dan eksternal yang menjadi latar belakang lahirnya suatu tindakan, seperti kajian tentang niat atau motivasi suatu tindakan, cara-cara bertindak, norma-norma tindakan, dampak dari tindakan terhadap kehidupan, dan sebagainya.
d.      Dapat diuji secara ilmiah, misalnya perilaku sosial keagamaan diuji dampaknya terhadap kehidupan individu sebagai pelakunya, yaitu dampak terhadap kehidupan keluarga, kepemimpinan dalam rumah tangga, kesabaran menghadapi kehidupan, pola pendidikan keluarga dan sebagainya.
Hamzah Ya’qub (1993: 12), menjelaskan bahwa secara terminologis ilmu akhlak adalah:
1)      Ilmu yang menentukan batas antara yang baik dan buruk, antara yang terpuji dan tercela, tentang perkataan atau perbuatan manusia lahir dan batin;
2)      Ilmu pengetahuan yang memberikan pengetian tentang baik dan buruk, ilmu yang mengajarkan pergaulan manusia, dan menyatakan tujuan mereka yang terakhir dari seluruh usaha dan pekerjaan mereka.

2.2.            Hubungan Ilmu Akhlak dengan Ilmu Sosiologi
Secara etimologis sosiologi berasal dari kata socius yang berarti ilmu pengetahuan. Jadi sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang berkawan atau di dalam arti luas adalah “ilmu pengetahuan yang berobjek pada masalah hidup bermasyarakat”.
Dalam buku Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi yang berjudul Setangkai Bunga Sosiologi; Sosiologi sebagai ilmu masyarakat mempelajari tentang struktur sosial yakni keseluruhan jalinan sosial antara unsur-unsur sosial yang pokok, seperti kaidah-kaidah sosial, kelompok-kelompok dan lapisan-lapisan sosial. Sosiologi juga mempelajari proses sosial yaitu pengaruh timbal balik antara pel-bagai segi kehidupan bersama. Contoh hubungan timbal balik antara kehidupan agama dan kehidupan politik, hubungan timbal balik antara kehidupan agama dan segi kehidupan ekonomi.
Definisi sosiologi adalah daftar yang berisi tentang macam-macam definisi tentang sosiologi yang dikemukakan beberapa ahli.
a.       Pitirim Sorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.
b.      Roucek dan Warren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.
c.       William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf
Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi sosial.
d.      J.A.A Von Dorn dan C.J. Lammers
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.
e.       Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.
f.        Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi
Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial.
g.      Paul B. Horton
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tersebut.
h.      Soejono Soekanto
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.
i.        William Kornblum
Sosiologi adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku sosial anggotanya dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan kondisi.
j.        Allan Jhonson
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut memengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya memengaruhi sistem tersebut.
Hidup memasyarakat dapat dipahami dalam pengertian yang luas, bisa dipahami dalam dimensi sempit. Masyarakat dalam arti luas ialah kebulatan dari semua perhubungan didalam hidup masyarakat. Sedangkan dalam arti sempit ialah suatu kelompok manusia yang menjadi tempat hidup bermasyarakat, tidak semua aspeknya tetapi dalam berbagai aspek yang bentuknya tidak tertentu. Masyarakat dalam arti sempit ini tidak mempunyai arti tertentu, misalnya masyarakat mahasiswa, masyarakat pedagang, masyarakat tani, dan lain-lain.
Mempersoalkan hubungan antara akhlak dengan ilmu sosiologi agaknya sangat signifikan karena ilmu akhlak membahas tentang berbagai perilaku manusia yang ditimbulkan oleh kehendak, yang tidak dapat terlepas dari kajian kehidupan kemasyarakatan yang menjadi kajian ilmu sosiologi.
Ilmu akhlak sebagai ilmu yang mengkaji secara ilmiah terhadap tingkah laku manusia, sedangkan sosiologi behaviorism sebagai ilmu yang mengkaji kompleksitas manusia sebagai masyarakat dan budaya yang terdapat di sekitarnya yang berbentuk tindakan.
Dikatakan Ahmad Amin, bahwa pertalian antara ilmu sosiologi dengan ilmu akhlak erat sekali. Kalau ilmu akhlak yang dikaji tentang perilaku (suluk), artinya perbuatan dan tindakan manusia yang ditimbulkan oleh kehendak, dimana tidak bisa terlepas kepada kajian kehidupan kemasyarakatan yang menjadi kajian ilmu sosiologi. Hal yang demikian itu dikarenakan manusia tidak mungkin melepaskan diri sebagai makhluk bermasyarakat.
Memang manusia adalah makhluk bersyarikat dan bermasyarakat, saling membutuhkan diantaranya sesamanya. Hal ini jelas sekali bila kita perhatikan firman Allah surat Al-Hujurat ayat 13, yang artinya:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

2.3.            Hubungan Ilmu Akhlak dengan Ilmu Psikologi
Psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia dan proses mental. Psikologi merupakan cabang ilmu yang masih muda atau remaja. Sebab, pada awalnya psikologi merupakan bagian dari ilmu filsafat tentang jiwa manusia. Menurut plato dalam buku Psikologi Umum oleh Kartini Kartono pada tahun 1996, psikologi berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari sifat, hakikat, dan hidup jiwa manusia (psyche = jiwa; logos = ilmu pengetahuan).
Secara umum ilmu psikologi bisa diartikan dengan suatu ilmu yang berkaitan  dengan proses mental seseorang, baik dalam lingkungan hidup perilaku normal ataupun perilaku abnormal.
Umumnya ilmu psikologi tidak hanya mempelajari proses mental seseorang tapi juga pengaruh mental tersebut pada perilakunya.
Sehingga bisa dikatakan juga bahwa ilmu psikologi adalah ilmu yang berkaitan dengan gejala dan kegiatan jiwa seseorang.
Pada pokoknya, psikologi itu menyibukkan diri dengan masalah kegiatan psikis, seperti berpikir, belajar, menanggapi, mencinta, membenci dan lain-lain. Macam-macam kegiatan psikis pada umumnya dibagi menjadi 4 kategori, yaitu:
1)      Pengenalan atau kognisi,
2)      Perasaan atau emosi,
3)      Kemauan atau konasi,
4)      Gejala campuran.
Namun hendaknya jangan dilupakan, bahwa setiap aktivitas psikis/jiwani itu pada waktu yang sama juga merupakan aktifitas fisik/jasmani. Pada semua kegiatan jasmaniah kita, otak dan perasaan selalu ikut berperan dan juga alat indera dan otot-otot ikut mengambil bagian didalamnya.
Psikologi secara umum dapat didefinisikan sebagai disiplin ilmu yang berfokus pada perilaku dan berbagai proses mental serta bagaimana perilaku dan berbagai proses mental ini dipengaruhi oleh kondisi mental organisme dan lingkungan eksternal. Meskipun demikian defenisi ini sedikit menyerupai cara mendefenisikan sebuah mobil sebagai sebuah kendaraan yang digunakan manusia untuk bepergian ketempak satu dan ketempat lain, tampa menjelasan apa perbedaan atara mobil dan kerata api atau bus, bagaimana mobil pord berbeda dengan mobil ferrary, bagaimana cara kerja catalystic converter. Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas apa itu psikologi ada perlu memahami lebih jah mengenai metodenya, hasil-hasil temuanya dan berbagai cara yang iasa ditempuh untuk mengiterpretasikan informasinya. Kita akan mulai dengan melihat secara lebih deat apa yang bukan merupakan psikologi.
Sebagaimana dengan sosiologi, ilmu akhlak berhubungan pula dengan psikologi. Psikologi menyelidiki dan membiacarakan kekuatan perasaan, paham, mengenal, ingatan, kehendak, kemerdekaan, khayal, dan rasa kasih sayang kesemuanya dibutuhkan oleh ilmu ahlak.
Ada banyak ahli yang mengemukakan pendapat tentang pengertian psikologi, diantaranya:
a.       Ensiklopedi Nasional Indonesia Jilid 13 (1990)
Psikologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dan binatang baik yang dapat dilihat  secara langsung maupun yang tidak dapat dilihat secara langsung.
b.      Dakir (1993)
Psikologi membahas tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan lingkungannya.
c.       Muhibbin Syah (2001)
Psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku terbuka dan tertutup pada manusia baik selaku individu maupun kelompok, dalam hubungannya dengan lingkungan. Tingkah laku terbuka adalah tingkah laku yang bersifat psikomotor yang meliputi perbuatan berbicara, duduk, berjalan dan lain sebgainya, sedangkan tingkah laku tertutup meliputi berfikir, berkeyakinan, berperasaan dan lain sebagainya.
Dari beberapa definisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku manusia, baik sebagai individu maupun dalam hubungannya dengan lingkungannya. Tingkah laku tersebut berupa tingkah laku yang tampak maupun tidak tampak, tingkah laku yang disadari maupun yang tidak disadari.
Psikologi mempelajari tingkah laku manusia selaku anggota masyarakat sebagai manifestasi dan aktivitas rohaniah, terutama yang ada hubungannya dengan tingkah laku, baik didalam maupun luar kelompoknya, juga interaksi (saling memengaruhi) antara satu dengan lainnya dalam masyarakat. Adapun ilmu ahlak memberikan gambaran kepada manusia tentang pekerjaan yang baik dan pekerjaan yang buruk pekerjaan yang halal dan pekerjaan yang haram.
Berbicara dalam hal relevansi dan hubungan ilmu akhlak dengan ilmu psikologi sebenarnya merupakan bahasan yang sangat strategis. Karena antara akhlak dengan ilmu psikologi memiliki hubungan yang sangat kuat dimana, objek sasaran penyidikan psikologi adalah terletak pada domain perasaan, khayal, paham, kamauan, ingatan, cinta dan kenikmatan. Sedangkan akhlak sangat menghajatkan apa yang dibicarakan oleh ilmu jiwa, bahkan ilmu jiwa adalah pendahuluan tertentu bagi akhlak.
Dengan lain perkataan, ilmu jiwa sasarannya meneliti paranan yang dimainkan dalam perilaku manusia, karenanya dia meneliti suara hati (dhamir), kamauan (iradah), daya ingatan, hafalan dan pengertian, sangkaan yang ringan (waham) dan kecenderungan-kecenderungan (wathif) manusia. Itu semua menjadi lapangan kerja jiwa, yang menggerakan manusia untuk berbuat dan berkata. Oleh karena itu ilmu jiwa merupakan muqaddimah yang pokok sebelum mengadakan kajian ilmu akhlak.
Akhlak akan mempersoalkan apakah jiwa mereka tersebut termasuk jiwa yang baik atau buruk. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa ahlak mempunyai hubungan dengan ilmu jiwa. Dimana ilmu akhlak melihat dari segi apa yang sepatutnya dikerjakan manusia, sedangkan ilmu jiwa meneropong dari segi apa yang menyebabkan terjadi perbuatan itu.
Dalam psikologi mempelajari tingkah laku manusia dan dijadikan bahan kajian dalam melihat keadaan kejiwaan manusia yang sesungguhnya berhubungan erat dengan ilmu akhlak. Karena ilmu akhlak mempelajari tentang perbuatan manusia pula. Namun, dalam ilmu akhlak dipelajari juga perbuatan yang salah, benar dan perbuatan yang memang sepatutnya dilakukan sedangkan psikologi hanya mempelajari penyebab mengapa perbuatan itu dilakukan.

2.4.            Hubungan Ilmu Akhlak dengan Ilmu Hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang objeknya adalah hukum dan khususnya mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai kaidah, ilmu hukum sebagi ilmu pengertian dan ilmu hukum sabagai ilmu kenyataan. Ilmu hukum itu sendiri adalah peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur dan memaksa.
Curzon berpendapat bahwa ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum (Satjpto Raharjo, 1982:3). Ruang lingkup ilu hukum itu sangat kompleks, tidak hanya membicarakan tentang peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga sifat, perkembangannya dari masa lalu sampai sekarang, serta fungsi-fungsi ilmu hukum pada tingkat peradaban umat manusia. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan tatanan suatu hukum tertentu disuatu Negara. Dengan demikian dapat dikatakan dengan singkat bahwa obyek ilmu hukum ialah hukum dalam suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana saja dan kapan saja. Hukum itu sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional (Satjpto Raharjo, 1982:3).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
Pokok pembicaraan dua ilmu ini adalah perbuatan manusia. Tujuannya pun hampir sama, yaitu mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya keserasian, keselarasan, keselamatan, dan kebahagiaan. Cara kita bertindak terdapat pada kaidah-kaidah hukum dan akhlak akan tetapi, ruang lingkup akhlak lebih luas. Ilmu akhlak memerintahkan perbuatan yang bermanfaat dan melarang perbuatan yang membahayakan, sedangkan ilmu hukum tidak demikian karena banyak perbuatan yang jelas-jelas bermanfaat, tetapi tidak miskin dan perlakuan baik antara suami dan istri. Demikian pula, dicegahnya, seperti dusta dan dengki. Ilmu hukum tidak mencampuri hal-hal seperti ini karena hukum tidak mempunyai kapasitas untuk memerintah dan melarang.
Sekalipun demikian, hukum islam memiliki lingkup pembahasan lebih lengkap dengan ilmu ahlak. Sebab, semua perbuatan yang dinilai baik atau buruk oleh ahalak ternyata mendapatkan pula kepastian hukum tertentu. Contoh, menyingkirkan duri dari jalan raya. Untuk perbuatan baik ini, ahlak menilainya sebagai perbuatan yang baik hukum positif menilainya tidak berarti apa-apa, sedangkan hukum islam menilainya dianjurkan (mandub).
Dengan demikian, pertalian atara hukum islam dan ahlak lebih erat dibandingkan dengan hukum positif atau etika filsafat. Setiap perbuatan yang dinilai oleh akhlak pasti mendapatkan kepastian hukum islam berupa salah satu dari lima kategori, yaitu wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh. Sebaliknya untuk segala perbuatan yang diputuskan hukumnya oleh hukum islam, akhlak selalu memberikan penilaian tentang baik buruknya. Ini adalah manifestasi dari luasnya ruang lingkup hukum yang menilai setiap perbuatan.
Disamping itu, ilmu hukum hanya mempelajari atau melihat tingah laku dari segi luar saja, sedangkan ilmu akhlak disamping melihat dari sisi luar, juga melihat dari sisi batin.


BAB III
PENUTUP
3.1.            Kesimpulan
Ilmu akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang suatu perbuatan yang baik dan buruk suatu perbuatan tersebut dan dalam ilmu akhlak mempelajari pula tentang motivasi suatu tindakan, cara-cara bertindak, norma-norma tindakan, dampak dari tindakan terhadap kehidupan dan sebagainya.
Ilmu Sosiologi dengan ilmu akhlak erat sekali. Kalau ilmu akhlak yang dikaji tentang prilaku (suluk), artinya perbuatan dan tindakan manusia yang ditimbulkan oleh kehendak, dimana tidak bisa terlepas kepada kajian kehidupan kemasyarakatan yang menjadi kajian ilmu sosiologi. Hal yang demikian itu dikarenakan manusia tidak mungkin melepaskan diri sebagai makhluk bermasyarakat.
Dalam psikologi mempelajari tingkah laku manusia dan dijadikan bahan kajian dalam melihat keadaan kejiwaan manusia yang sesungguhnya berhubungan erat dengan ilmu akhlak. Karena ilmu akhlak mempelajari tentang perbuatan manusia pula. Namun, dalam ilmu akhlak dipelajari juga perbuatan yang salah, benar dan perbuatan yang memang sepatutnya dilakukan sedangkan psikologi hanya mempelajari penyebab mengapa perbuatan itu dilakukan.
Dan pertalian antara hukum islam dan akhlak lebih erat dibandingkan dengan hukum positif atau etika filsafat. Setiap perbuatan yang dinilai oleh akhlak pasti mendapatkan kepastian hukum islam berupa salah satu dari lima kategori, yaitu wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh. Sebaliknya untuk segala perbuatan yang diputuskan hukumnya oleh hukum islam, akhlak selalu memberikan penilaian tentang baik buruknya.


3.2.            Saran
Setelah kita mempelajari ilmu akhlak, maka sudah sepatutnya kita bisa membedakan mana yang baik dan mana yang benar. Dan setelah kita bisa memebedakannya, maka kita harus berakhlak baik sebagai pengaplikasian materi yang sudah kita pelajari.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihon, 2008. Akidah Akhlak, Bandung: Pustaka Setia.
Anwar, Rosihon, 2010. Akhlak Tasawuf, Bandung: Pustaka Setia.
Beni Ahmad Saebani dan Abdul Hamid, (2010). Ilmu Akhlak, Bandung: Pustaka Setia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar