BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam
merupakan suatu agama yang memiliki keaslian hukum dan landasanya yang bersifat
universal, elastis dan mendalam di segala bidang. Kita sebagai umat Islam
sangatlah merugi jika tidak mempelajari ilmu agama kita, agama islam.
Mempelajari ilmu agama merupakan salah satu cara manusia untuk mendekatkan diri
kepada Allah. Begitu juga dengan mengajarkan hukum agama juga merupakan cara pendekatan
diri yang mulia, apalagi yang berhubungan dengan hukum fiqh. Sehingga semua
orang akan menjadi jelas dalam urusanya, ibadahnya, amalanya, dan bermanfaat di
dunia dan akhirat.
Salah satu cabang dari ilmu fiqh yang penting untuk kita pelajari adalah ibadah dan muamalah. Ibadah merupakan segala sesuatu yang dilakukan manusia dalam rangka mencari ridla Allah SWT. Sedangkan muamalah merupakan semua hukum yang diciptakan oleh Allah untuk mengatur hubungan sosial manusia.
Dengan demikian, dalam makalah ini akan dibahas tentang ibadah dan muamalah, terutama di bidang muamalah secara mendalam, disertai contoh dari keduanya. Diharapkan pembaca mengetahui secara jelas tentang muamalah dan ibadah dan semoga dengan mengetahui itu semua, segala sesuatunya yang kita kerjakan mendapat Ridlo Allah SWT.
Salah satu cabang dari ilmu fiqh yang penting untuk kita pelajari adalah ibadah dan muamalah. Ibadah merupakan segala sesuatu yang dilakukan manusia dalam rangka mencari ridla Allah SWT. Sedangkan muamalah merupakan semua hukum yang diciptakan oleh Allah untuk mengatur hubungan sosial manusia.
Dengan demikian, dalam makalah ini akan dibahas tentang ibadah dan muamalah, terutama di bidang muamalah secara mendalam, disertai contoh dari keduanya. Diharapkan pembaca mengetahui secara jelas tentang muamalah dan ibadah dan semoga dengan mengetahui itu semua, segala sesuatunya yang kita kerjakan mendapat Ridlo Allah SWT.
B.
Rumusan Masalah
a) Apa saja pembidangan ilmu fiqh?
b) Apa yang dimaksud dengan fiqh muamalah?
c) Bagaimana konsep fiqh muamalah dalam arti yang luas?
C.
Tujuan Penulisan
a) Mengetahui pembidangan ilmu fiqh
b) Mengetahui pengertian fiqh muamalah
c) Mengetahui konsep fiqh muamalah dalam arti yang luas
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembidangan
Ilmu Fiqh
Ilmu Fiqh merupakan kumpulan aturan yang meliputi segala
sesuatu, memberi ketentuan hukum terhadap semua perbuatan manusia, baik dalam
urusan pribadinya sendiri maupun dalam hubungannya sebagai umat dengan umat
yang lain.
Para ulama masa dahulu telah mencoba mengadakan pembidangan
ilimu Fiqh ini. Ada yang membaginya menjadi tiga bidang yaitu ibadah,
Muamalah,(Perdata Islam) dan Uqubah (Pidana Islam), ada pula yang membaginya
menjadi empat bidang yaitu Ibadah, Muamalah, Munakahat, dan Uqubah. Walaupun
demikian, “dua bidang pokok hukum Islam sudah disepakati oleh semua Fuqaha yaitu
bidang ibadah dan bidang muamalah. Bidang muamalah ini kadang-kadang disebut
bidang adat (al-adat) yaitu aturan-aturan yang dimaksudkan untuk mengatur
hubungan manusia sebagai peerorangan maupun sebagai golongan, atau dengan
perkataan lain, aturan-aturan untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan duniawi”
.
Apabila pembidangan itu hanya dua yaitu bidang ibadah dan
muamalah, maka pengertian muamalah disini adalah muamalah dalam arti yang luas,
didalamnya termasuk bidang-bidang hukum keluarga, pidana, perdata, acara, hukum
internasional dan lain sebagainya. Sebab ada pula pengertian bidang muamalah
dalam arti sempit, yaitu hanya meliputi hukum perdata saja.
Pembidangan ilmu Fiqh dibagi menjadi dua bagian besar yaitu
:
1) Hukum Ibadah (fiqh ibadah)
Yang meliputi tata cara bersuci,shalat, puasa, haji,
zakat,nadzar, sumpah, dan aktivitas sejenis terkait dengan hubungan seorang
hamba dengan Tuhannya.
Menurut ulama fiqih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan
yang bertujuan memperoleh keridlaan Allah Swt dan mendapatkan pahala darinya di
akhirat.
Sedangkan menurut bahasa ibadah adalah patuh, tunduk, taat,mengikuti, dan doa. Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam Al-Quran, antara lain dalam surat yasin ayat 60
Sedangkan menurut bahasa ibadah adalah patuh, tunduk, taat,mengikuti, dan doa. Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam Al-Quran, antara lain dalam surat yasin ayat 60
Artinya : “Bukankah
aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah
syaitan? Sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagi kamu”
Ibadah ditinjau dari segi bentu dan sifatnya ada lima macam, yaitu:
1. Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan(ucapan), seperti berdzikir, berdoa, tahmid, dan membaca Al-Quran
2. Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan
bentuknya, seperti: jihad, menolong orang lain, membantu, dan tajhiz al-
janazah(mengurus jenazah)
3. Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujud perbuatannya, seperti: shalat, puasa, zakat, dan haji
3. Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujud perbuatannya, seperti: shalat, puasa, zakat, dan haji
4. Ibadah yang tata cara dan pelaksanaannya berbentuk
menahan diri seperti: puasa, iktikaf, dan ihram
]5. Ibadah yang berbentuk menggugurkan hak, seperti
memaafkan orang yang telah melakukan kessalahan terhadapdirinya dan membebaskan
seseorang yang berutang kepadanya.
2) Hukum Muamalah (fiqh muamalah)
Meliputi: tata cara akad, transaksi, hukum pidana atau
perdata, dan yang lainnya, yang terkait dengan hubungan antaramanusia atau
dengan masyarakat luas.[1][1]
Bidang Fiqh muamalah dalam arti yang luas ini dibagi lagi
menjadi :
1. Bidang Akhwal Asyakhshiyyah atau hukum keluarga
2. Bidang Fiqh muamalah (dalam arti sempit), al-ahkam
al-madaniyah
3. Bidanh Fiqh Jinayah atau Al-Ahkam Al-Murafa’at
4. Bidang Fiqh Siyasah, yang meliputi :
a) Siyasah Dusturiyah atau hubungan antara rakyat dan
pemerintahannya.
b) Siyasah Dauliyah atau hukum Internasional
c) Siyasah Maliyah, yaitu Hukum Ekonomi atau
Al-Ahkam-Iqtishadiyah.
B. Pengertian Fiqh Muamalah
1. Fiqh
Menurut etimologi (bahasa) fiqh adalah paham, menurut
terminology, fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup
seluruh ajaran agama baik berupa akidah, akhlak, maupun amaliah (ibadah)[2][2]. Fiqh juga diartikan sebagai bagian
dari syari’ah Islamiyah, yaitu
pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan
perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari
dalil-dalil yang terinci.
2. Muamalah
Menurut bahasa (lughatan), kata muamalah adalah bentuk masdar dari ‘amala yan artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling
beramal. Secara istilah (syar’an),
muamalah merupakan system kehidupan.[3][3] Islam memberikan warna pada setiap
dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali pada dua ekonomi, bisnis, dan masalah
social. Sistem Islam ini mencoba mendialektikan nilai-nilai ekonomi dengan
nilai-nilai kaidah atau etika. Konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah atau
ekonomi dan bisnis juga sangat censeren dengan
nilai-nilai humanism yang bersifat Islami. Diantaranya adala kaidah-kaidah
dasar fikih muamalah yang diungkapkan oleh Jawaini yaitu sabagai berikut :
a. Hukum asal muamalah adalh
diperbolehkan.
b. Konsep fiqh muamalah untuk mewujudkan kemasalahatan.
c. Menetapkan harga yang kompetitif.
d. Meninggalkan intervensi yang terlarang.
e. Menghindari eksploitasi.
f. Member kelenturan dan toleransi.
3. Fiqh Muamalah
·
Pengertian Fiqh Muamalah dalam Arti
Luas
Diantara definisi
fiqh muamalah yang dikemukakan oleh parulama ialah sebagai berikut :
a. Menurut Zuhaily, pembahasan fiqh
muamalah sangat luas, mulai dari hukum pernikahan, transaksi jual beli, hukum
pidana, hukum perdata, hukum perundang- undangan, hukum kenegaraan, ekonomi,
keuangan, hingga akhlak dan etika.
b. Ad-Dimyati mendefinisikan fikih muamalah sebagai aktivitas
untuk menghasilkan duniawi yang menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.
Dari
pengertian diatas dapat diketahui bahwa fiqh muamlah adalah aturan-aturan
(hukum) Allah swt .yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan
keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial
kemasyarakatan.
· Pengertian Fiqh Muamalh dalam Arti
Sempit
Beberapa definisi fiqh muamalah menurut
ulama dan pakar, antara lain:
a. Menurut Suhendi (2008: 2), muamalah
adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
b. Menurut Ahmad (1986: 1), muamalah
adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalm
usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang
paling baik.
c. Menurut Rasyid Ridha (2000: 2),
muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan
cara-cara yang telah ditentukan.
Dapat
disimpulkan bahwa fiqh muamalah dalam arti sempit terkonsentrasi pada sikap
patuh pada aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan berkaitan dengan interaksi
dan perilaku manusia lainnya dalam upaya memperoleh, mengatur, mengelola, dan
mengembangkan harta benda (al-mal).
C. Fiqh Muamalah dalam Arti Luas
1. Bidang Al-Ahwal Asyakhsiyah
Bidang al-ahwal asyakhsiyah, yaitu
hikum keluarga, yaitu yang mengatur hubungan antara suami, istri, anak, dan
keluarganya. Pokok kajiannya meliputi :
a) Fiqh munakahat
b) Fiqh mawaris
c) Wasiat
d) Wakaf
Tentang wakaf
ini ada kemungkinan masuk bidang ibadah apabila dilihat dari maksud yang
mewakafkan, ada kemungkinan masuk al-ahwal asyakhsiyah apabila itu wakaf dzuri
yaitu wakaf keluarga.
· Pernikahan
Yaitu “aqad yang menghalalkan pergaulan
antara laki-laki dan seorang perempuan serta menetapkan hak-hak dan kewajiban
diantara keduanya”. Pembahasan fiqh munakahat, meliputi topik-topik hukum
nikah, meminang, aqad nikah, wali nikah, saksi nikah, mahar (maskawin).
Wanita-wanita yang haram dinikahi baik haram maupun nasab, mushaharah
(persemendaan), dan radha’ah (persesusuan) dan hadhanah. Soal-soal yang
berkaitan dengan putusnya pernikahan, dengan iddah, ruju, hakamain, ila, dzhihar,
li’an, nafakahah, dan iddah, yaitu berkabung dan masa berkabung.
Di Indonesia, masalah-masalah yang
berkaitan dengan masalah pernikahan ini diatur didalam Undang-undang No. 1
tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9
tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1952 dan No. 4 tahun
1952, kedua-duanya tentang wali hakim.
· Mawaris
Mengandung pengertian tentang hak dan
kewajiban ahli waris terhadap harta warisan, menentukan siapa saja yang berhak
terhadap warisan, bagaimana cara pembagiannya dan berapa bagiannya
masing-masing. Fiqh mawaris disebut juga ilmu faraidh, karena berbicara tentang
bagian-bagian tertentu yang menjadi hal ahli waris.
Pembahasan fiqh mawaris, meliputi
masalah-masalah ta’hij yaitu pengurusan mayat, pembayaran utang dan wasiat,
kemudian pembagian harta. Dibahas pula tentang halangan-halangan mendapat
warisan. Kemudian dibicarakan tentang orang-orang yang mendapat bagian-bagian
tertentu dari harta waris yang disebut Ashabul Furudh, tentang ashabah, hijab
pewarisan dzawil arkam, hak anak didalam kandungan, masalah mafqud/orang yang
hilang, anak hasil zina/li’an, serta masalah-masalah khusus, seperti aul,
masalah musyarakah, tsulusul baqi, dan lain sebagainya.
· Wasiat
Adalah pesan seseorang terhadap
sebagian hartanya yang diberikan kepada oranglain atau lembaga tertentu,
sedangkan pelaksanaannya ditangguhkan setelah ia meninggal dunia.
Dalam wasiat dibicarakan tentang orang
yang berwasiat serta syarat-syaratnya, tentang orang-orang yang diberi wasiat
dan bagaimana hukumnya apabila yang diberi wasiat itu membunuh pemberi wasiat.
Dibicarakan pula tentang harta yang diwasiatkan dan bagaimana apabila yang
diwasiatkan itu berupa manfaat, serta hubungan antara wasiat dan harta waris.
Tentang lapad wasiat yang disyaratkan dengan kalimat yang dapat dipahamkan
untuk wasiat. Tentang penarikan wasiat dan lain sebagainya.
· Wakaf
Adalah penyisihan sebagian harta benda
yang kekal zatnya dan mungkin diambil manfaatnya untuk maksud kebaikan.
Dalam kitab-kitab fiqh dikenal dengan
adanya wakaf dzuri (keluarga) dan wakaf khairi yaitu wakaf untuk kepentingan
umum. Dibahas pula tentang orang yang mewakafkan serta syarat-syaratnya, barang
yang diwakafkan dan syarat-syaratnya, orang yang menerima wakaf, dan
syarat-syaratnya, shigat atau ucapan yang mewakafkan dan syarat-syaratnya. Kemudian dibicarakan tentang macam-macam
wakaf dan siapa yang mengatur wakaf dan siapa yang mengatur barang wakaf, serta
kewajiban dan hak-haknya. Selanjutnya dibicarakan tentang penggunaan harta
wakaf dan lain sebagainya.
Di Indonesia khusus tentang wakaf tanah
milik telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 tahun
1977. Dalam peraturan pemerintah tersebut ditegaskan tentang fungsi wakaf
tanah, tatacara mewakafkan dan pendaftarannya, perubahan, penyelesaian,
perselisihan, dan pengawasan perwakafan tanah milik, ketentuan pidana,
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
2. Bidang Fiqh Muamalah (Dalam Arti
Sempit) Al-Ahkam Al-Madaniyah
Bidang ini membahas tentang jual beli
(ba’i), memberi barang yang belum jadi, dengan disebutkan sifat-sifatnya dan
jenisnya (sallam), gadai (ar-rahn), kefailitan (tafis), pengampunan (hajru),
perdamaian (al-sulh), pemindahan utang (al-hiwalah), jaminan utang (ad-dhaman
al-kafalah), perseroan dagang (syarikah), perwakilan (wikalah), titipan
(al-wadhiah), pinjam-meminjam (al-ariyah), merampas atau merusak harta
oranglain (al-ghasb), hak membeli paksa (syif’ah), memberi modal dengan bagi
untung (qiradh), penggarapan tanah (al-muzaro’ah musaqoh), sewa menyewa
(al-ijaaroh), mengupah orang untuk menemukan barang yang hilang (al-ji’alah),
membuka tanah baru (ihya al-mawat) dan barang temuan (luqathah).
Apabila kita lihat sistematika
pembahasan Hukum Perdata yang terdiri dari : Huku, orang pribadi dan Hukum
keluarga, Hukum benda, dan Hukum waris, Hukum perikatan, bukti dan daluwarsa,
maka materi-materi tersebut dalm hukum islam, terdapat dalam al ahwal al
syakhsiyah, muamalah dan qadla. Oleh karena itu tidak tepat mempersamakan
bidang fiqh muamalah dengan hukum perdata. Bahkan ada sebagian materi hukum
perdata oleh para ulama dibahas dalam kitab Ushul Fiqh, seperti subjek hukum
atau orang mukallaf. Sistematika hukum perdata seperti juga halnya sistematika
fiqh, bukanlah suatu hal yang mutlak yang tidak
bisa dirubah lagi. Sebab sistematika itu dibuat oleh para ahli sesuai
dengan perkembangan ilmu itu sendiri.
3. Bidang Fiqh Jinayah atau Al-Ahkam Al-Jinayah
Fiqh Jinayah adalah Fiqh yang
mengatur cara-cara menjaga dan melindungi Hak Allah. Hak Masyarakat dan Hak
individu dari tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.[4][4]
Adapun materi fiqh jinayah meliputi
pembunuhan sengaja, semi sengaja dan kesalahan disertai dengan rukun dan
syaratnya. Sanksi pembunuhan, kemudian dibahas tentang penganiayaaan sengaja
dan penganiayaan tidak sengaja, pembuktiannya, pelaksanaan hukuman, hapusnya
hukuman zina.
4. Bidang Qadha atau Al-Ahkam Al-Murafaat
Fiqh Qadha ini membahas tentang
proses penyelesaian perkara di pengadilan. Oleh karena itu unsur pokok yang
dibahas adalah tentang hakim, putusan yang dijatuhkan, hak yang dilanggar,
penggugat dalam kasus perdata atau penguasa dalam kasus pidana dan tergugat
dalam kasus perdata atau tersangka dalam kasus perdata atau tersangka dalam
kasus pidana.
5. Bidang Fiqh Siyasah
Fiqh siyasah membahas tentang hubungan antara seseorang
pemimpin dengan yang dipimpinnya atau antara lembaga-lembaga kekuasaan di dalam
masyarakat dengan rakyatnya. Oleh karena itu pembahasan Fiqh siyasah ini luas
sekali, yang meliputi antara lain soal: hak dan kewajiban Imam, bai’ah, wuzarah
ahl-halli wal-aqdi, hak dan kewajiban rakyat, kekuasaan peradilan, pengaturan
orang-orang yang pergi haji, kekuasaan yang berhubungan dengan pengaturan
ekonomi, fai, ghanimah, jizyah, kharaj, baitulmal, hubungan muslim dan
non-muslim dalam aqad, hubungan muslim dan non-muslim dalam kasus-kasus pidana,
hubungan Internasional dalam keadan perang dan damai, perjanjian internasional,
penyerahan penjahat, perwakilan-perwakilan asing serta tamu-tamu asing.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam membagi pembidangan ilmu Fiqh, para ulama ada yang
membaginya terhadap tiga bidang, empat bidang, serta dua bidang, yaitu ibadah
dan muamalah. Fiqh ibadah meliputi tata cara bersuci, shalat, puasa, haji,
zakat, nadzar, sumpah, dan aktivitas sejenis terkait dengan hubungan seorang
hamba dengan Tuhannya, sedangkan Fiqh muamalah meliputi tata cara akad,
transaksi, hukum pidanaa atau perdata, dan yang lainnya, yang terkait dengan
hubungan antarmanusia atau dengan masyarakat luas. Pengertian Fiqh muamalah itu
sendiri adalah aturan-aturan (hukum) Allah swt.yang ditujuka untuk mengatur
kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan
urusan duiawi dan sosial kemasyarakatan. Bidang muamalah dalam arti luas
terdiri dari: bidang Al-Ahwal Asyaksiyah, bidang Al-Ahkam Al-Madaniyah, bidang
Fiqh Jinayah atau Al-Ahkam Al-Jinayah, bidang Qadha atau Al-Ahkam Al-Murafaat,
dan bidang Fiqih Siyasah.
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli
A. H. Drs. 1991. Ilmu Fiqh. Bandung:
Orba Shakti
Nawawi
Ismail. 2012. Fikih Muamalah (Klasik dan
Kontemporer). Bogor: Ghalia Indonesia
Syafei
Rahmat. 2001. Fiqih Muamalah.
Bandung: Pustaka Setia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar