Rabu, 04 Januari 2017

pembidangan ilmu fiqh





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam merupakan suatu agama yang memiliki keaslian hukum dan landasanya yang bersifat universal, elastis dan mendalam di segala bidang. Kita sebagai umat Islam sangatlah merugi jika tidak mempelajari ilmu agama kita, agama islam. Mempelajari ilmu agama merupakan salah satu cara manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah. Begitu juga dengan mengajarkan hukum agama juga merupakan cara pendekatan diri yang mulia, apalagi yang berhubungan dengan hukum fiqh. Sehingga semua orang akan menjadi jelas dalam urusanya, ibadahnya, amalanya, dan bermanfaat di dunia dan akhirat.
Salah satu cabang dari ilmu fiqh yang penting untuk kita pelajari adalah ibadah dan muamalah. Ibadah merupakan segala sesuatu yang dilakukan manusia dalam rangka mencari ridla Allah SWT. Sedangkan muamalah merupakan semua hukum yang diciptakan oleh Allah untuk mengatur hubungan sosial manusia.
Dengan demikian, dalam makalah ini akan dibahas tentang ibadah dan muamalah, terutama di bidang muamalah secara mendalam, disertai contoh dari keduanya. Diharapkan pembaca mengetahui secara jelas tentang muamalah dan ibadah dan semoga dengan mengetahui itu semua, segala sesuatunya yang kita kerjakan mendapat Ridlo Allah SWT.


B.     Rumusan Masalah
a)      Apa saja pembidangan ilmu fiqh?
b)      Apa yang dimaksud dengan fiqh muamalah?
c)      Bagaimana konsep fiqh muamalah dalam arti yang luas?

C.     Tujuan Penulisan
a)      Mengetahui pembidangan ilmu fiqh
b)      Mengetahui pengertian fiqh muamalah
c)      Mengetahui konsep fiqh muamalah dalam arti yang luas




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pembidangan Ilmu Fiqh
Ilmu Fiqh merupakan kumpulan aturan yang meliputi segala sesuatu, memberi ketentuan hukum terhadap semua perbuatan manusia, baik dalam urusan pribadinya sendiri maupun dalam hubungannya sebagai umat dengan umat yang lain.
Para ulama masa dahulu telah mencoba mengadakan pembidangan ilimu Fiqh ini. Ada yang membaginya menjadi tiga bidang yaitu ibadah, Muamalah,(Perdata Islam) dan Uqubah (Pidana Islam), ada pula yang membaginya menjadi empat bidang yaitu Ibadah, Muamalah, Munakahat, dan Uqubah. Walaupun demikian, “dua bidang pokok hukum Islam sudah disepakati oleh semua Fuqaha yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Bidang muamalah ini kadang-kadang disebut bidang adat (al-adat) yaitu aturan-aturan yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan manusia sebagai peerorangan maupun sebagai golongan, atau dengan perkataan lain, aturan-aturan untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan duniawi” .
Apabila pembidangan itu hanya dua yaitu bidang ibadah dan muamalah, maka pengertian muamalah disini adalah muamalah dalam arti yang luas, didalamnya termasuk bidang-bidang hukum keluarga, pidana, perdata, acara, hukum internasional dan lain sebagainya. Sebab ada pula pengertian bidang muamalah dalam arti sempit, yaitu hanya meliputi hukum perdata saja.
Pembidangan ilmu Fiqh dibagi menjadi dua bagian besar yaitu :
1)      Hukum Ibadah (fiqh ibadah)
Yang meliputi tata cara bersuci,shalat, puasa, haji, zakat,nadzar, sumpah, dan aktivitas sejenis terkait dengan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.
Menurut ulama fiqih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh keridlaan Allah Swt dan mendapatkan pahala darinya di akhirat.
Sedangkan menurut bahasa ibadah adalah patuh, tunduk, taat,mengikuti, dan doa. Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam Al-Quran, antara lain dalam surat yasin ayat 60


Artinya : “Bukankah aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagi kamu

Ibadah ditinjau dari segi bentu dan sifatnya ada lima macam, yaitu:
1. Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan(ucapan), seperti berdzikir, berdoa, tahmid, dan membaca Al-Quran
2. Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti: jihad, menolong orang lain, membantu, dan tajhiz al- janazah(mengurus jenazah)
3. Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujud perbuatannya, seperti: shalat, puasa, zakat, dan haji
4. Ibadah yang tata cara dan pelaksanaannya berbentuk menahan diri seperti: puasa, iktikaf, dan ihram
]5. Ibadah yang berbentuk menggugurkan hak, seperti memaafkan orang yang telah melakukan kessalahan terhadapdirinya dan membebaskan seseorang yang berutang kepadanya.

2)      Hukum Muamalah (fiqh muamalah)
Meliputi: tata cara akad, transaksi, hukum pidana atau perdata, dan yang lainnya, yang terkait dengan hubungan antaramanusia atau dengan masyarakat luas.[1][1]
Bidang Fiqh muamalah dalam arti yang luas ini dibagi lagi menjadi :
1.      Bidang Akhwal Asyakhshiyyah atau hukum keluarga
2.      Bidang Fiqh muamalah (dalam arti sempit), al-ahkam al-madaniyah
3.      Bidanh Fiqh Jinayah atau Al-Ahkam Al-Murafa’at
4.      Bidang Fiqh Siyasah, yang meliputi :
a)      Siyasah Dusturiyah atau hubungan antara rakyat dan pemerintahannya.
b)      Siyasah Dauliyah atau hukum Internasional
c)      Siyasah Maliyah, yaitu Hukum Ekonomi atau Al-Ahkam-Iqtishadiyah.

B.     Pengertian Fiqh Muamalah
1.      Fiqh
Menurut etimologi (bahasa) fiqh adalah paham, menurut terminology, fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama baik berupa akidah, akhlak, maupun amaliah (ibadah)[2][2]. Fiqh juga diartikan sebagai bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuan  tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.
2.      Muamalah
Menurut bahasa (lughatan), kata muamalah adalah bentuk masdar dari ‘amala yan artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal. Secara istilah (syar’an), muamalah merupakan system kehidupan.[3][3] Islam memberikan warna pada setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali pada dua ekonomi, bisnis, dan masalah social. Sistem Islam ini mencoba mendialektikan nilai-nilai ekonomi dengan nilai-nilai kaidah atau etika. Konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah atau ekonomi dan bisnis juga sangat censeren dengan nilai-nilai humanism yang bersifat Islami. Diantaranya adala kaidah-kaidah dasar fikih muamalah yang diungkapkan oleh Jawaini  yaitu sabagai berikut :
a.       Hukum asal muamalah adalh diperbolehkan.
b.      Konsep fiqh muamalah untuk mewujudkan kemasalahatan.
c.       Menetapkan harga yang kompetitif.
d.      Meninggalkan intervensi yang terlarang.
e.       Menghindari eksploitasi.
f.       Member kelenturan dan toleransi.
3.      Fiqh Muamalah
·         Pengertian Fiqh Muamalah dalam Arti Luas
Diantara  definisi fiqh muamalah yang dikemukakan oleh parulama ialah sebagai berikut :
a.       Menurut Zuhaily, pembahasan fiqh muamalah sangat luas, mulai dari hukum pernikahan, transaksi jual beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum perundang- undangan, hukum kenegaraan, ekonomi, keuangan, hingga akhlak dan etika.
b.      Ad-Dimyati mendefinisikan fikih muamalah sebagai aktivitas untuk menghasilkan duniawi yang menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa fiqh muamlah adalah aturan-aturan (hukum) Allah swt .yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan.
·         Pengertian Fiqh Muamalh dalam Arti Sempit
Beberapa definisi fiqh muamalah menurut ulama dan pakar, antara lain:
a.       Menurut Suhendi (2008: 2), muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
b.      Menurut Ahmad (1986: 1), muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalm usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
c.       Menurut Rasyid Ridha (2000: 2), muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Dapat disimpulkan bahwa fiqh muamalah dalam arti sempit terkonsentrasi pada sikap patuh pada aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan berkaitan dengan interaksi dan perilaku manusia lainnya dalam upaya memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan harta benda (al-mal).

C.     Fiqh Muamalah dalam Arti Luas
1.      Bidang Al-Ahwal Asyakhsiyah
Bidang al-ahwal asyakhsiyah, yaitu hikum keluarga, yaitu yang mengatur hubungan antara suami, istri, anak, dan keluarganya. Pokok kajiannya meliputi :
a)      Fiqh munakahat
b)      Fiqh mawaris
c)      Wasiat
d)     Wakaf
Tentang wakaf ini ada kemungkinan masuk bidang ibadah apabila dilihat dari maksud yang mewakafkan, ada kemungkinan masuk al-ahwal asyakhsiyah apabila itu wakaf dzuri yaitu wakaf keluarga.
·         Pernikahan
Yaitu “aqad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan seorang perempuan serta menetapkan hak-hak dan kewajiban diantara keduanya”. Pembahasan fiqh munakahat, meliputi topik-topik hukum nikah, meminang, aqad nikah, wali nikah, saksi nikah, mahar (maskawin). Wanita-wanita yang haram dinikahi baik haram maupun nasab, mushaharah (persemendaan), dan radha’ah (persesusuan) dan hadhanah. Soal-soal yang berkaitan dengan putusnya pernikahan, dengan iddah, ruju, hakamain, ila, dzhihar, li’an, nafakahah, dan iddah, yaitu berkabung dan masa berkabung.
            Di Indonesia, masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah pernikahan ini diatur didalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1952 dan No. 4 tahun 1952, kedua-duanya tentang wali hakim.
·         Mawaris
Mengandung pengertian tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap harta warisan, menentukan siapa saja yang berhak terhadap warisan, bagaimana cara pembagiannya dan berapa bagiannya masing-masing. Fiqh mawaris disebut juga ilmu faraidh, karena berbicara tentang bagian-bagian tertentu yang menjadi hal ahli waris.
Pembahasan fiqh mawaris, meliputi masalah-masalah ta’hij yaitu pengurusan mayat, pembayaran utang dan wasiat, kemudian pembagian harta. Dibahas pula tentang halangan-halangan mendapat warisan. Kemudian dibicarakan tentang orang-orang yang mendapat bagian-bagian tertentu dari harta waris yang disebut Ashabul Furudh, tentang ashabah, hijab pewarisan dzawil arkam, hak anak didalam kandungan, masalah mafqud/orang yang hilang, anak hasil zina/li’an, serta masalah-masalah khusus, seperti aul, masalah musyarakah, tsulusul baqi, dan lain sebagainya.
·         Wasiat
Adalah pesan seseorang terhadap sebagian hartanya yang diberikan kepada oranglain atau lembaga tertentu, sedangkan pelaksanaannya ditangguhkan setelah ia meninggal dunia.
Dalam wasiat dibicarakan tentang orang yang berwasiat serta syarat-syaratnya, tentang orang-orang yang diberi wasiat dan bagaimana hukumnya apabila yang diberi wasiat itu membunuh pemberi wasiat. Dibicarakan pula tentang harta yang diwasiatkan dan bagaimana apabila yang diwasiatkan itu berupa manfaat, serta hubungan antara wasiat dan harta waris. Tentang lapad wasiat yang disyaratkan dengan kalimat yang dapat dipahamkan untuk wasiat. Tentang penarikan wasiat dan lain sebagainya.
·         Wakaf
Adalah penyisihan sebagian harta benda yang kekal zatnya dan mungkin diambil manfaatnya untuk maksud kebaikan.
Dalam kitab-kitab fiqh dikenal dengan adanya wakaf dzuri (keluarga) dan wakaf khairi yaitu wakaf untuk kepentingan umum. Dibahas pula tentang orang yang mewakafkan serta syarat-syaratnya, barang yang diwakafkan dan syarat-syaratnya, orang yang menerima wakaf, dan syarat-syaratnya, shigat atau ucapan yang mewakafkan dan syarat-syaratnya.  Kemudian dibicarakan tentang macam-macam wakaf dan siapa yang mengatur wakaf dan siapa yang mengatur barang wakaf, serta kewajiban dan hak-haknya. Selanjutnya dibicarakan tentang penggunaan harta wakaf dan lain sebagainya.
Di Indonesia khusus tentang wakaf tanah milik telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 tahun 1977. Dalam peraturan pemerintah tersebut ditegaskan tentang fungsi wakaf tanah, tatacara mewakafkan dan pendaftarannya, perubahan, penyelesaian, perselisihan, dan pengawasan perwakafan tanah milik, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

2.      Bidang Fiqh Muamalah (Dalam Arti Sempit) Al-Ahkam Al-Madaniyah
Bidang ini membahas tentang jual beli (ba’i), memberi barang yang belum jadi, dengan disebutkan sifat-sifatnya dan jenisnya (sallam), gadai (ar-rahn), kefailitan (tafis), pengampunan (hajru), perdamaian (al-sulh), pemindahan utang (al-hiwalah), jaminan utang (ad-dhaman al-kafalah), perseroan dagang (syarikah), perwakilan (wikalah), titipan (al-wadhiah), pinjam-meminjam (al-ariyah), merampas atau merusak harta oranglain (al-ghasb), hak membeli paksa (syif’ah), memberi modal dengan bagi untung (qiradh), penggarapan tanah (al-muzaro’ah musaqoh), sewa menyewa (al-ijaaroh), mengupah orang untuk menemukan barang yang hilang (al-ji’alah), membuka tanah baru (ihya al-mawat) dan barang temuan (luqathah).

Apabila kita lihat sistematika pembahasan Hukum Perdata yang terdiri dari : Huku, orang pribadi dan Hukum keluarga, Hukum benda, dan Hukum waris, Hukum perikatan, bukti dan daluwarsa, maka materi-materi tersebut dalm hukum islam, terdapat dalam al ahwal al syakhsiyah, muamalah dan qadla. Oleh karena itu tidak tepat mempersamakan bidang fiqh muamalah dengan hukum perdata. Bahkan ada sebagian materi hukum perdata oleh para ulama dibahas dalam kitab Ushul Fiqh, seperti subjek hukum atau orang mukallaf. Sistematika hukum perdata seperti juga halnya sistematika fiqh, bukanlah suatu hal yang mutlak yang tidak  bisa dirubah lagi. Sebab sistematika itu dibuat oleh para ahli sesuai dengan perkembangan ilmu itu sendiri.

3.      Bidang Fiqh Jinayah atau Al-Ahkam Al-Jinayah
Fiqh Jinayah adalah Fiqh yang mengatur cara-cara menjaga dan melindungi Hak Allah. Hak Masyarakat dan Hak individu dari tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.[4][4]
Adapun materi fiqh jinayah meliputi pembunuhan sengaja, semi sengaja dan kesalahan disertai dengan rukun dan syaratnya. Sanksi pembunuhan, kemudian dibahas tentang penganiayaaan sengaja dan penganiayaan tidak sengaja, pembuktiannya, pelaksanaan hukuman, hapusnya hukuman zina.

4.      Bidang Qadha atau Al-Ahkam Al-Murafaat
Fiqh Qadha ini membahas tentang proses penyelesaian perkara di pengadilan. Oleh karena itu unsur pokok yang dibahas adalah tentang hakim, putusan yang dijatuhkan, hak yang dilanggar, penggugat dalam kasus perdata atau penguasa dalam kasus pidana dan tergugat dalam kasus perdata atau tersangka dalam kasus perdata atau tersangka dalam kasus pidana.



5.      Bidang Fiqh Siyasah
Fiqh siyasah membahas tentang hubungan antara seseorang pemimpin dengan yang dipimpinnya atau antara lembaga-lembaga kekuasaan di dalam masyarakat dengan rakyatnya. Oleh karena itu pembahasan Fiqh siyasah ini luas sekali, yang meliputi antara lain soal: hak dan kewajiban Imam, bai’ah, wuzarah ahl-halli wal-aqdi, hak dan kewajiban rakyat, kekuasaan peradilan, pengaturan orang-orang yang pergi haji, kekuasaan yang berhubungan dengan pengaturan ekonomi, fai, ghanimah, jizyah, kharaj, baitulmal, hubungan muslim dan non-muslim dalam aqad, hubungan muslim dan non-muslim dalam kasus-kasus pidana, hubungan Internasional dalam keadan perang dan damai, perjanjian internasional, penyerahan penjahat, perwakilan-perwakilan asing serta tamu-tamu asing.























BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Dalam membagi pembidangan ilmu Fiqh, para ulama ada yang membaginya terhadap tiga bidang, empat bidang, serta dua bidang, yaitu ibadah dan muamalah. Fiqh ibadah meliputi tata cara bersuci, shalat, puasa, haji, zakat, nadzar, sumpah, dan aktivitas sejenis terkait dengan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya, sedangkan Fiqh muamalah meliputi tata cara akad, transaksi, hukum pidanaa atau perdata, dan yang lainnya, yang terkait dengan hubungan antarmanusia atau dengan masyarakat luas. Pengertian Fiqh muamalah itu sendiri adalah aturan-aturan (hukum) Allah swt.yang ditujuka untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duiawi dan sosial kemasyarakatan. Bidang muamalah dalam arti luas terdiri dari: bidang Al-Ahwal Asyaksiyah, bidang Al-Ahkam Al-Madaniyah, bidang Fiqh Jinayah atau Al-Ahkam Al-Jinayah, bidang Qadha atau Al-Ahkam Al-Murafaat, dan bidang Fiqih Siyasah.






















DAFTAR PUSTAKA

Djazuli A. H. Drs. 1991. Ilmu Fiqh. Bandung: Orba Shakti
Nawawi Ismail. 2012. Fikih Muamalah (Klasik dan Kontemporer). Bogor: Ghalia Indonesia
Syafei Rahmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia







[1][1] Prof. Dr. H. Ismail Nawawi, Fikih Muamalah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2012, hal. 9
[2][2] Prof. Dr. H. Rahmat Syafei, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, 2001, hal. 13
[3][3] Prof. Dr. H. Ismail Nawawi, Fikih Muamalah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2012, hal. 10
[4][4] Drs. A. H. Djazuli, Ilmu Fiqh, Orba Shakti, Bandung, 1991, hal. 53

Tidak ada komentar:

Posting Komentar