Rabu, 04 Januari 2017

BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Negara sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, didefinisikan pula oleh Roger H. Soltau dengan alat (agency) atau wewenang (authority), yang mengatur persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat. Maka, bernegara dengan baik menjadi sangat urgen bagi setiap warga negara.
Plato telah menggambarakan secara naratif alasan mengapa manusia perlu bernegara. Menurut Plato, pada mulanya manusia hidup sendiri-sendiri. Lantaran tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia memerlukan teman untuk dapat memenuhinya. Lantas mereka bergabung dengan manusia lain. Jumlah mereka yang banyak secara tidak langsung menuntut adanya aturan yang disepakati dan ditaati serta seorang pemimpin.
Kemudian dilanjutkan dengan pembagian tugas masing-masing agar tidak ada tumpang tindih satu sama lain. Selain itu mereka juga membutuhkan seseorang yang memiliki otoritas guna melakukan tindakan tertentu jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus sekaligus mampu menjadi penengah atas semua konflik yang terjadi. Inilah yang mereka sebut sebagai raja atau kepala Negara. Konklusinya adalah bahwa manusia tidak dapat hidup dengan teratur, tertib dan terjamin keamanannya tanpa adanya negara. Karena pada hakikatnya, dalam komunitas sekecil apapun diperlukan adanya pemimpin dan aturan.
Selain dari pada itu untuk memimpin suatu negara juga harus mengetahui bagaimana sebenarnya negara, bentuk negara dan bentuk pemerintahan di Indonesia itu sendiri. Untuk itu dalam makalah ini Penulis menkaji sedikit mengenai hal tersebut.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana bentuk negara?
2.      Bagaimana bentuk pemerintahan?

1.3  Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.      Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Tata Negara.
2.      Untuk mengetahui dan memberikan pemahaman mengenai bentuk negara dan      
         bentuk pemerintahan di Indonesia.






















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  BENTUK-BENTUK NEGARA
2.1.1 Bentuk Negara Pada Zaman Yunani Kuno
Pada masa yunani kuno dahulu hanya dikenal adanya 3 bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu pengertian dari negara, pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan, hal ini disebabkan karena susunan negara masih sangat sederhana sekali, bila dibandingkan dengan luas daerah negara dan julah penduduknya belu sebesar asa sekarang ini. Negara hanya seluas kota saja oleh karena itu pada hakikatnya hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota ini ada istilahnya yaitu “polis”. Selain itu sifat dari urusan negara masih sangat sederhana sekali. Dalam pandangan masyarakat dan para ahli negara, belu ada perbedaan antara pengertian negara, pengertian masyarakat dan pengertian pemerintahan.[1]
Adapun tiga bentuk pokok daripada negara pada masa yunani kuno tersebut ialah: Monarchi, Oligarchi, dan Demokrasi. Dipergunakan sebagai ukuran untuk membedakan bentuk-bentuk tersebut diatas yaitu: jumlah dari pemegang kekuasaan.

Jika yang memegang kekuasaan itu satu oarang aka bentuk negaranya Monarchi (bahasa Yunani “monos” berarti “satu” sedangkan “archien” berarti “memerintah”). Jika memegang pemeritahan itu beberapa orang maka bentuk negaranya itu Oligarchi (bahasa Yunani “oligai” berarti “beberapa”). Jika yang emegang pemerintahan rakyat maka bentuk negara nya disebut Demokrasi (bahasa Yunani “Demos” bararti “rakyat”).
2.1.2 Bentuk Negara pada Masa Modern Sekarang.
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).[2]

1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.

a.       Negara kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat.
Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.

b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.[3]

2.      Negara serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers).[4]
Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.

A.      Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.

a)      Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
b)      Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.[5]
c)      Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.

Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.[6]

B.     Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.[7]
C.      Demokrasi
Pemerintahan model demikrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rrakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik.[8]
PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.[9]


Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1)      Republik mutlak (absolute)
2)      Republik konstitusi
3)      Repulik parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.[10]
Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:

Negara Federal
Negara Kesatuan
·         Bagian-bagian negara disebut negara bagian
·         Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi
·         Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD  sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
·         Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.
·         Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian
·         Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat
                                                                                                         
Maka dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.

2.1.3 Bentuk Kenegaraan
Adapun bentuk kenegaraan meliputi bentuk-bentuk Negara yang pernah ada antara lain sebagai berikut:

a)      Serikat Negara (konfedarasi): Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi: Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).

b)      Negara Domonion: Bentuk seamacam ini khusus terdapat dalam lingkungan negara kerajaan inggris. Negara domonion ini ialah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris, yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.

c)      Negara Protektorat: suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain. Biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat itu dengan persetujuan diserahkan kepada negara pelindung. Contoh negara protektorat;
Ø  Mesir, protektorat dari Turki (1917)
Ø  Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890)
Ø  Albania, protektorat dari Italia (1936).[11]

d)      Negaran Trustee (Perwalian): bentuk negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II. Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
Ø  Daerah–daerah mandat dahulu.
Ø  Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
Ø  Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerin-tahannya kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
e)   Negara Koloni atau jajahan: bentuk negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain. Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
f)   Negara mandat:  bentuk negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.

g)   Negara Uni: bentuk gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja. Ada 2 (dua) macam uni :
Ø  Uni Personil: Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
Ø  Uni Riil: Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan Negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.

2.2 Bentuk Pemerintahan
Pemerintahan merupakan suatu pengertian campuran untuk pekerjaan yang bermacam-macam. Pelaksanaan umum, pengusahaan kekayaan pemerintahan, pelakasanaan pekerjaan umum, pengawasan kegitan rakyat, pengaturan kedudkan hokum rakyat. Sruktur pemeritah meliputi cabang kekuasaan legislatife, eksekutif, dan yudikatif. Jadi, istilah pemerintahan mencakup pengertian struktur dan mekanisme kekuasaan dalam suatu negara serta wewenang masing-masing.
Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk pemerintahan digolongkan dalam tiga kelompok yaitu sebagai berikut: Dalam dunia ini Negara memiliki macam-macam bentuk pemerintahan menurut para ahli yaitu :

2.2.1  Otokrasi (Pemerintahan satu tangan) Menurut Aristoteles
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut :

a.    Diktatur
Diktatur adalah suatu bentuk pemerintahan otokratis yang dipimpin oleh seorang diktator. Kata ini mempunyai dua kemungkinan arti: Diktator Romawi yaitu suatu jabatan politis dari Republik Romawi. Para diktator Romawi diberikan kekuasaan mutlak pada saat-saat darurat.

b. Plutokrasi
Plutokrasi (Plutocracy) merupakan suatu sistem pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. Riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.

c.  Monarki
Monarki atau sering disebut kerajaan adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki atau raja. Kepala monarki memegang kekuasaan sepanjang hayatnya. Dizaman sekarang ada 2 macam sistem pemerintahan monarki yaitu :
·         Monarki konstitusional : penguasa dibatasi oleh kontitusi
·         Monarki demokratis : tahta penguasa akan bergilir ke kalangan sultan.

d.  Oligarki
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk "sedikit" dan "memerintah".

e.  Kleptokrasi
Bentuk sistem pemerintahan yang melakukan dengan bentuk administrasi public yang menggunakan uang yang berasal dari public untuk memperkaya diri sendiri.

f.  Tirani
seseorang yang memegang suatu bentuk pemerintahan dengan kepentingan pribadi yang disebut dengan sistem pemerintahan Tirani.

Ajaran plato (249 – 347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut. 
  1. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan, 
  2. Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan, 
  3. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan, 
  4. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata, 
  5. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
Ajaran polybios (204 – 122 M)
Ajaran polybios yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang – wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani. 


Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang, mumcullah kaum bengsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi. 

Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki. 

Dalam pemerinyahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi. Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian, pemerintahan dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki. 

Perjalanan siklus pemerintahan diatas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab – sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.




2.2.2  Anarkisme
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.

2.2.3  Sosialisme
Sosialisme atau sosialis adalah sistem sosial dan ekonomi yang ditandai dengan kepemilikan sosial dari alat-alat produksi dan manajemen koperasi ekonomi, serta teori politik dan gerakan yang mengarah pada pembentukan sistem tersebut. "Kepemilikan sosial" bisa merujuk ke koperasi, kepemilikan umum, kepemilikan negara, kepemilikan warga ekuitas, atau kombinasi dari semuanya. Ada banyak jenis sosialisme dan tidak ada definisi tunggal secara enskapitulasi dari mereka semua. Mereka berbeda dalam jenis kepemilikan sosial yang mereka ajukan, sejauh mana mereka bergantung pada pasar atau perencanaan, bagaimana manajemen harus diselenggarakan dalam lembaga-lembaga yang produktif, dan peran negara dalam membangun sosialisme.
2.2.4  Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana warga memiliki wewenang dan hak setara dalam hal pengambilan keptusan yang dapat mengubah hidup mereka. Sistem demokrasi memberikan kesempatan warga Negara dalam partisipasi baik langsung maupun perwakilan untuk menyampaikan aspirasi dalam perumusan, pengembangan dan pembuatan hokum. Demokrasi memungkinkan adanya kebebasan politik. Sistem pemerintahan demokrasi memiliki 2 bentuk besar yaitu :
Ø  Demokrasi langsung : yang mana selruh warga Negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Ø  Demokrasi perwakilan : yang mana kekuasaan politik dijalankan langsung oleh perwakilan  namun rakyat tetap menjadi satu kekuasaan berdaulat.

2.2.5  Republik
Republik adalah sistem pemerintahan yang kepala negaranya adalah seorang presiden. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Republik berbeda dengan monarki namun yang membuat beda adalah tergantung kepada penguasa eksekutif Negara itu sendiri. Republik dibagi menjadi 3 bentuk yaitu :

Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.

Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.

Federasi dari beberapa negara bagian dengan bentuk pemerintahan republik. Federasi adalah pemerintah pusat. Negara-negara dalam federasi juga menggunakan sistem federasi.




Istilah bentuk pemerintahan pun harus dibedakan pula dari istilah 'sistem pemerintahan' yang menyangkut pilihan antara sistem presidential, sistem parlementer, atau sistem campuran. Konsepsi yang terakhir ini berkenaan dengan sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dalam arti cabang kekuasaan eksekutif. Perbedaannya dari pengertian bentuk pemerintahan. Pertama adalah bahwa istilah pemerintahan dalam konsepsi 'bentuk pemerintahan' bersifat statis, yaitu berkenaan dengan ben- tuknya (vormen), sedangkan dalam 'sistem pemerintahan', aspek pemerintahan yang dibahas bersifat dinamis. Kedua, dalam konsepsi bentuk pemerintahan, kata pemerintahan lebih luas pengertiannya karena mencakup keseluruhan cabang kekuasaan.








TANYA JAWAB
1.      Muhammad Anwar Sanusi (kelompok 6)
Apa perbedaan negara republik dengan konsep demokrasi?
2.      Muhammad Richo Resahil (kelompok 5)
Sistem dan bentuk pemerintahan seperti apa yang sejalan dengan demokrasi?
3.      Najib Ali Abdul Aziz (kelompok 8)
Bagaimana cara pemilihan otokrasi oligarki? Dan siapa yang berhak memegang jabatannya?
4.      Muhamad Fahri (kelompok 9)
Bentuk negara islam seperti apa?
Mochamad Dian Abdul Azid (kelompok 7)
Apakah hukum yang berlaku dari negara bagian (serikat) atau dari pusat?

JAWABAN
1.      Dalam pengertian secara dasar, republik yaitu sebuah negara dinama tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan prinsip dari keturunan bangsawan. Nama republic berbeda dengan konsep demokrasi, terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara otoriter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik pada tahun 196, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% orang kulit hitamnya untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Demokrasi ialah suatu bentuk kerajaan dimana kuasa menggumbal undang-undang dan struktur kerajaan adalah ditentukan oleh rakyat. Demokrasi secara ekstrem boleh dilihat dalam sistem kerajaan seperti anarkisme dan komunisme (menurut teori Karl Marx ia merupakan peringkat terakhir pembangunan sosial dimana demokrasi adalah diamalkan secara langsung, dan tiada kerajaan yang bebas dari kehendak rakyat).
2.      Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
·         Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat) Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
·          Sistem Konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah:
·         Kedaulatan ada di tangan rakyat.
·         Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
·         Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
·         Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
·         Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
·         Menghargai hak asasi manusia.
·         Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
·         Tidak menganut sistem monopartai.
·         Pemilu dilaksanakan secara luber.
·         Mengandung sistem mengambang.
·         Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
·         Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

Sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah:
Ø  Indonesia adalah negara berdasar hukum.
Ø  Indonesia menganut sistem konstitusional.
Ø  MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
Ø  Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
Ø  Pengawasan DPR.
Ø  Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
Ø  Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Kemudian fungsi dari Demokrasi Pancasila adalah Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Menjamin tetap tegaknya negara RI. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila, Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara. Dan menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

3.      Oligarki yaitu oleh kelompok tentara, orang kaya dan lain –lain yang dimana mereka memiliki suatu kelebihan dalam hal materiil dalam suatu masyarakat maka merekalah yang dominan untuk memiliki kekuasaan. Dan pengertian otokrasi sendiri yaitu kekuasaan yang dipegang oleh satu orang saja. Seperti Presiden dalam suatu negara.
4.      Bentuk negara Islam menurut fakta sejarah Islam yaitu ada dua yang perta negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan yaitu bentuk suatu negara yang berdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Sedangkan negara serikat yaitu bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
5.      Hukum yang berlakunya yaitu di pusat karena pusat hanya mengatur keamanan, pertahanan negara dan politik luar negeri ysng kemudian diserahkan kepada negara bagian.




















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di makalah dapat ditarik kesimpulan :
1.      Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi). Disamping 2 bentuk itu, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. Dan monarki terbagi menjadi tiga yaitu: Monarki absolute, Monarki konstitusional, dan Monarki parlamenter.
2.      Bentuk Pemerintahan terbagi menjadi 5 yaitu : otokrasi, anarkisme, sosialisme, demokrasi dan republic

















DAFTAR PUSTAKA

S. T, Kansil, Ilmu Negara (umum dan indonesia), Jakarta: Pradya Paramita, 2004.
      Duguit, Traite de Droit Contitutionel jilid 2, 1923
      Jellinek, Allgemene Staatslehre  ,1914.
      Joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, Jakarta: PT Bina Aksara, 1984
      Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000



[1] Joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1984), hal 18.
[2] C. S. T, Kansil, Ilmu Negara (umum dan indonesia), (Jakarta: Pradya Paramita, 2004) hal 135.

[3] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000) hal 34.
[4] C. S. T. Kansil, Op, Cit, 136
[5] Tim ICCE UIN Jakarta, Op, Cit, hal 35
[6] Joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1984) hal 21.
[7] Tim ICCE UIN Jakarta, Long, Cit.
[8] Jellinek, Allgemene Staatslehre  1914 , hal 665
[9] Duguit, Traite de Droit Contitutionel jilid 2, 1923, hal  607

[10] C. S. T. Kansil, Op, Cit, 136
[11] C. S. T. Kansil, Ibid, hal 137

2 komentar: