BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara sebagai organisasi tertinggi di
antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di
daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, didefinisikan pula
oleh Roger H. Soltau dengan alat (agency) atau wewenang (authority),
yang mengatur persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat. Maka, bernegara
dengan baik menjadi sangat urgen bagi setiap warga negara.
Plato telah menggambarakan secara
naratif alasan mengapa manusia perlu bernegara. Menurut Plato, pada mulanya
manusia hidup sendiri-sendiri. Lantaran tidak dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya, manusia memerlukan teman untuk dapat memenuhinya. Lantas mereka
bergabung dengan manusia lain. Jumlah mereka yang banyak secara tidak langsung
menuntut adanya aturan yang disepakati dan ditaati serta seorang pemimpin.
Kemudian dilanjutkan dengan pembagian
tugas masing-masing agar tidak ada tumpang tindih satu sama lain. Selain itu
mereka juga membutuhkan seseorang yang memiliki otoritas guna melakukan
tindakan tertentu jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus sekaligus
mampu menjadi penengah atas semua konflik yang terjadi. Inilah yang mereka
sebut sebagai raja atau kepala Negara. Konklusinya adalah bahwa manusia tidak
dapat hidup dengan teratur, tertib dan terjamin keamanannya tanpa adanya
negara. Karena pada hakikatnya, dalam komunitas sekecil apapun diperlukan
adanya pemimpin dan aturan.
Selain dari pada itu untuk memimpin
suatu negara juga harus mengetahui bagaimana sebenarnya negara, bentuk negara
dan bentuk pemerintahan di Indonesia itu sendiri. Untuk itu dalam makalah ini
Penulis menkaji sedikit mengenai hal tersebut.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
bentuk negara?
2. Bagaimana
bentuk pemerintahan?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1. Untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Hukum Tata Negara.
2. Untuk mengetahui dan memberikan pemahaman
mengenai bentuk negara dan
bentuk pemerintahan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 BENTUK-BENTUK NEGARA
2.1.1 Bentuk Negara Pada Zaman Yunani Kuno
Pada masa yunani kuno dahulu hanya dikenal adanya 3 bentuk pokok dari
negara. Pada waktu itu pengertian dari negara, pemerintahan dan masyarakat
masih belum dibedakan, hal ini disebabkan karena susunan negara masih sangat
sederhana sekali, bila dibandingkan dengan luas daerah negara dan julah
penduduknya belu sebesar asa sekarang ini. Negara hanya seluas kota saja oleh
karena itu pada hakikatnya hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota ini
ada istilahnya yaitu “polis”. Selain itu sifat dari urusan negara masih sangat
sederhana sekali. Dalam pandangan masyarakat dan para ahli negara, belu ada
perbedaan antara pengertian negara, pengertian masyarakat dan pengertian
pemerintahan.[1]
Adapun tiga bentuk pokok daripada negara pada masa yunani
kuno tersebut ialah: Monarchi, Oligarchi, dan Demokrasi. Dipergunakan sebagai
ukuran untuk membedakan bentuk-bentuk tersebut diatas yaitu: jumlah dari
pemegang kekuasaan.
Jika yang memegang kekuasaan itu satu oarang aka bentuk negaranya Monarchi
(bahasa Yunani “monos” berarti “satu” sedangkan “archien” berarti
“memerintah”). Jika memegang pemeritahan itu beberapa orang maka bentuk
negaranya itu Oligarchi (bahasa Yunani “oligai” berarti “beberapa”). Jika yang
emegang pemerintahan rakyat maka bentuk negara nya disebut Demokrasi (bahasa
Yunani “Demos” bararti “rakyat”).
2.1.2 Bentuk Negara pada Masa
Modern Sekarang.
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting
ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).[2]
1.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan
adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan
pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya,
negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral
dan Otonomi.
a.
Negara kesatuan
dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh
pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan
kebijakan pemerintahan pusat.
Model pemerintahan Orde Baru di bawah
pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan
model ini.
b. Negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan
kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini
dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan
negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem
otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.[3]
2. Negara serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara
gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka,
berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat,
dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan
menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara
bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu
demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian
saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun
pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat
strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan
negara.
Adakalanya dalam
pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara
bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah
negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah
urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers).[4]
Disamping 2
bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara
dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
A.
Monarki
Pemerintahan
monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam
prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki
konstutional.
a)
Monarki absolut
adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja
atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae,
Swazilan, bhutan, dll.
b)
Monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya
(perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek
monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa
negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.[5]
c)
Monarki
parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas
kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah
negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian
pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan
kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.[6]
B.
Oligarki
Model
pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang
berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.[7]
C.
Demokrasi
Pemerintahan
model demikrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat
atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rrakyat malalui
mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aan,
dan adil.
Dalam teori
Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi
menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu
berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang
dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene
Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu
dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka
bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang
banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik.[8]
PendapatJellinek
ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit
lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala
Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit
Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat
berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie
dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui
suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya
disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.[9]
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1)
Republik mutlak
(absolute)
2)
Republik
konstitusi
3)
Repulik
parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka
negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan
atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan
langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945
pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang
bebentuk Republik.[10]
Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah
negara kesatuan atau federal Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat
ditunjukan sebagai berikut:
Negara Federal
|
Negara Kesatuan
|
·
Bagian-bagian
negara disebut negara bagian
|
·
Bagian-bagian
Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi
|
·
Negara-negara
bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD sendiri dan
dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak
bertentangan dengan konstitusi
|
·
Organisasi
bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh
pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim
desentralisasi.
|
·
Wewenang
pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan
wewenang lainnya ada pada negara bagian
|
·
Wewenag
secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu
powernya ada pada pemerintah pusat
|
Maka dari perbedaan di atas dapat kita
simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk
republik.
2.1.3 Bentuk Kenegaraan
Adapun bentuk kenegaraan meliputi bentuk-bentuk Negara
yang pernah ada antara lain sebagai berikut:
a)
Serikat Negara
(konfedarasi): Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat
penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan
perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya
penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah
merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara
anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara
internasional. Contoh konfederasi: Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
b)
Negara
Domonion: Bentuk seamacam ini khusus terdapat dalam lingkungan negara kerajaan
inggris. Negara domonion ini ialah suatu negara yang tadinya daerah jajahan
Inggris, yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui raja Inggris sebagai
rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.
c)
Negara
Protektorat: suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain. Biasanya
soal hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat itu dengan
persetujuan diserahkan kepada negara pelindung. Contoh negara protektorat;
Ø Mesir, protektorat dari Turki (1917)
Ø Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890)
d)
Negaran
Trustee (Perwalian): bentuk negara yang pemerintahannya berada di bawah
pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian
San Francisco sesudah perang dunia II. Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
Ø Daerah–daerah mandat dahulu.
Ø Daerah–daerah yang dipisahkan dari
negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
Ø Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan
urusan pemerin-tahannya kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan Perwalian
adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik,
ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju
pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
Contoh Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
e) Negara
Koloni atau jajahan: bentuk negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
f) Negara mandat:
bentuk negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang
diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di
bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun bekas
jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
g) Negara Uni: bentuk
gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja. Ada 2 (dua) macam
uni :
Ø Uni
Personil: Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan
mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 –
1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
Ø Uni
Riil: Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki
kelengkapan Negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang
dibentuk melalui perjanjian.
2.2
Bentuk Pemerintahan
Pemerintahan merupakan suatu pengertian campuran untuk
pekerjaan yang bermacam-macam. Pelaksanaan umum, pengusahaan kekayaan
pemerintahan, pelakasanaan pekerjaan umum, pengawasan kegitan rakyat,
pengaturan kedudkan hokum rakyat. Sruktur pemeritah meliputi cabang kekuasaan
legislatife, eksekutif, dan yudikatif. Jadi, istilah pemerintahan mencakup
pengertian struktur dan mekanisme kekuasaan dalam suatu negara serta wewenang
masing-masing.
Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk
pemerintahan digolongkan dalam tiga kelompok yaitu sebagai berikut: Dalam dunia
ini Negara memiliki macam-macam bentuk pemerintahan menurut para ahli yaitu :
2.2.1
Otokrasi (Pemerintahan satu tangan)
Menurut Aristoteles
Aristoteles
membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah
orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya.
Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai
berikut :
a.
Diktatur
Diktatur adalah suatu bentuk pemerintahan otokratis yang dipimpin
oleh seorang diktator. Kata ini
mempunyai dua kemungkinan arti: Diktator
Romawi yaitu suatu jabatan politis dari Republik
Romawi. Para diktator Romawi diberikan kekuasaan mutlak pada saat-saat darurat.
b. Plutokrasi
Plutokrasi (Plutocracy) merupakan suatu sistem
pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka
miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos
yang berarti kekuasaan. Riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik
kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.
c. Monarki
Monarki atau
sering disebut kerajaan adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang
penguasa monarki atau raja. Kepala monarki memegang kekuasaan sepanjang
hayatnya. Dizaman sekarang ada 2 macam sistem pemerintahan monarki yaitu :
· Monarki konstitusional : penguasa
dibatasi oleh kontitusi
· Monarki demokratis : tahta penguasa
akan bergilir ke kalangan sultan.
d. Oligarki
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau
militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk "sedikit" dan
"memerintah".
e. Kleptokrasi
Bentuk sistem
pemerintahan yang melakukan dengan bentuk administrasi public yang menggunakan
uang yang berasal dari public untuk memperkaya diri sendiri.
f. Tirani
seseorang yang
memegang suatu bentuk pemerintahan dengan kepentingan pribadi yang disebut
dengan sistem pemerintahan Tirani.
Ajaran
plato (249 – 347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk
pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat
– sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
- Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
- Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan,
- Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan,
- Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata,
- Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
Ajaran polybios (204 – 122 M)
Ajaran polybios yang dikenal dengan teori Siklus,
sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit
perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan
demokrasi.
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada
mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya.
Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang –
wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi
tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang –
wenang, mumcullah kaum bengsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka
bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada
mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan
kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi
aristokrasi.
Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan
kepentingan umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya
mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi
bergeser ke Oligarki.
Dalam pemerinyahan Oligarki yang tidak memiliki
keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat
pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat.
Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan
demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan,
kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan
berubah menjadi okhlokrasi. Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul
seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan.
Dengan demikian, pemerintahan dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk
monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan diatas
memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab – sebab) antara bentuk
pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya polybios beranggapan
bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari
pemerintahan yang sebelumnya telah ada.
2.2.2
Anarkisme
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang
mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang
menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan/dihancurkan.
2.2.3
Sosialisme
Sosialisme atau sosialis adalah sistem sosial dan
ekonomi yang ditandai dengan kepemilikan sosial dari alat-alat produksi dan
manajemen koperasi ekonomi, serta teori politik dan gerakan yang mengarah pada
pembentukan sistem tersebut. "Kepemilikan sosial" bisa merujuk ke
koperasi, kepemilikan umum, kepemilikan negara, kepemilikan warga ekuitas, atau
kombinasi dari semuanya. Ada banyak jenis sosialisme dan tidak ada definisi
tunggal secara enskapitulasi dari mereka semua. Mereka berbeda dalam jenis
kepemilikan sosial yang mereka ajukan, sejauh mana mereka bergantung pada pasar
atau perencanaan, bagaimana manajemen harus diselenggarakan dalam
lembaga-lembaga yang produktif, dan peran negara dalam membangun sosialisme.
2.2.4
Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana warga memiliki wewenang dan hak setara dalam
hal pengambilan keptusan yang dapat mengubah hidup mereka. Sistem demokrasi
memberikan kesempatan warga Negara dalam partisipasi baik langsung maupun
perwakilan untuk menyampaikan aspirasi dalam perumusan, pengembangan dan
pembuatan hokum. Demokrasi memungkinkan adanya kebebasan politik. Sistem
pemerintahan demokrasi memiliki 2 bentuk besar yaitu :
Ø Demokrasi langsung : yang mana selruh
warga Negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan
pemerintahan.
Ø Demokrasi perwakilan : yang mana
kekuasaan politik dijalankan langsung oleh perwakilan namun rakyat tetap menjadi satu kekuasaan
berdaulat.
2.2.5
Republik
Republik adalah
sistem pemerintahan yang kepala negaranya adalah seorang presiden. Namun
republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik
diperintah secara totaliter. Republik berbeda dengan monarki namun
yang membuat beda adalah tergantung kepada penguasa eksekutif Negara itu
sendiri. Republik dibagi menjadi 3 bentuk yaitu :
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan
kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat
diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam
undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan
dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam
kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik
Indonesia.
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara
yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan
dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung
jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak
prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan
sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.
Federasi dari beberapa negara bagian dengan bentuk pemerintahan republik. Federasi adalah pemerintah pusat. Negara-negara dalam
federasi juga menggunakan sistem federasi.
Istilah bentuk pemerintahan pun
harus dibedakan pula dari istilah 'sistem pemerintahan' yang menyangkut pilihan
antara sistem presidential, sistem parlementer, atau sistem campuran. Konsepsi
yang terakhir ini berkenaan dengan sistem penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan dalam arti cabang kekuasaan eksekutif. Perbedaannya dari
pengertian bentuk pemerintahan. Pertama adalah bahwa istilah
pemerintahan dalam konsepsi 'bentuk pemerintahan' bersifat statis, yaitu
berkenaan dengan ben- tuknya (vormen), sedangkan dalam 'sistem pemerintahan',
aspek pemerintahan yang dibahas bersifat dinamis. Kedua, dalam konsepsi
bentuk pemerintahan, kata pemerintahan lebih luas pengertiannya karena mencakup
keseluruhan cabang kekuasaan.
TANYA
JAWAB
1. Muhammad
Anwar Sanusi (kelompok 6)
Apa perbedaan negara
republik dengan konsep demokrasi?
2. Muhammad
Richo Resahil (kelompok 5)
Sistem dan bentuk
pemerintahan seperti apa yang sejalan dengan demokrasi?
3. Najib
Ali Abdul Aziz (kelompok 8)
Bagaimana cara pemilihan
otokrasi oligarki? Dan siapa yang berhak memegang jabatannya?
4. Muhamad
Fahri (kelompok 9)
Bentuk negara islam
seperti apa?
Mochamad Dian Abdul Azid
(kelompok 7)
Apakah hukum yang berlaku
dari negara bagian (serikat) atau dari pusat?
JAWABAN
1. Dalam
pengertian secara dasar, republik yaitu sebuah negara dinama tampuk
pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan prinsip dari keturunan
bangsawan. Nama republic berbeda dengan konsep demokrasi, terdapat kasus dimana
negara republik diperintah secara otoriter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah
menjadi republik pada tahun 196, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80%
orang kulit hitamnya untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara
republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Demokrasi ialah suatu
bentuk kerajaan dimana kuasa menggumbal undang-undang dan struktur kerajaan
adalah ditentukan oleh rakyat. Demokrasi secara ekstrem boleh dilihat
dalam sistem kerajaan seperti anarkisme dan komunisme (menurut teori Karl Marx
ia merupakan peringkat terakhir pembangunan sosial dimana demokrasi adalah
diamalkan secara langsung, dan tiada kerajaan yang bebas dari kehendak rakyat).
2.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara
eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara,
yaitu:
·
Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat) Negara Indonesia
berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(Machstaat).
·
Sistem
Konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum
Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah
Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi
dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping
itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung
unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi
pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain
dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh
rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Ciri-ciri dari
Demokrasi Pancasila adalah:
·
Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
·
Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
·
Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
·
Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
·
Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
·
Menghargai
hak asasi manusia.
·
Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak.
·
Tidak
menganut sistem monopartai.
·
Pemilu
dilaksanakan secara luber.
·
Mengandung
sistem mengambang.
·
Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
·
Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sistem pemerintahan
Demokrasi Pancasila adalah:
Ø Indonesia adalah negara berdasar hukum.
Ø Indonesia menganut sistem konstitusional.
Ø MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
Ø Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi
di bawah MPR.
Ø Pengawasan DPR.
Ø Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak
bertanggung jawab terhadap DPR.
Ø Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Kemudian fungsi dari
Demokrasi Pancasila adalah Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan
bernegara. Menjamin tetap tegaknya negara RI. Menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional. Menjamin tetap tegaknya
hukum yang bersumber pada Pancasila, Menjamin adanya hubungan yang selaras,
serasi dan seimbang antara lembaga negara. Dan menjamin adanya pemerintahan
yang bertanggung jawab.
3. Oligarki
yaitu oleh kelompok tentara, orang kaya dan lain –lain yang dimana mereka
memiliki suatu kelebihan dalam hal materiil dalam suatu masyarakat maka
merekalah yang dominan untuk memiliki kekuasaan. Dan pengertian otokrasi
sendiri yaitu kekuasaan yang dipegang oleh satu orang saja. Seperti Presiden
dalam suatu negara.
4. Bentuk
negara Islam menurut fakta sejarah Islam yaitu ada dua yang perta negara
kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan yaitu bentuk suatu negara yang
berdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan
mengatur seluruh daerah. Sedangkan negara serikat yaitu bentuk negara gabungan
yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
5. Hukum
yang berlakunya yaitu di pusat karena pusat hanya mengatur keamanan, pertahanan
negara dan politik luar negeri ysng kemudian diserahkan kepada negara bagian.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan
di makalah dapat ditarik kesimpulan :
1. Bentuk negara yang terpenting dan
banyak dianut berbagai negara di dunia ialah: negara kesatuan(Unitarianisme)
dan negara serikat (Federasi). Disamping 2 bentuk itu, dari sisi
pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga
kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
Dan monarki terbagi menjadi tiga yaitu: Monarki absolute, Monarki
konstitusional, dan Monarki parlamenter.
2. Bentuk Pemerintahan terbagi menjadi 5
yaitu : otokrasi, anarkisme, sosialisme, demokrasi dan republic
DAFTAR PUSTAKA
S. T, Kansil, Ilmu
Negara (umum dan indonesia), Jakarta: Pradya Paramita, 2004.
Duguit, Traite
de Droit Contitutionel jilid 2, 1923
Jellinek, Allgemene
Staatslehre ,1914.
Joeniarto, Demokrasi
dan Sistem Pemerintahan Negara, Jakarta: PT Bina Aksara, 1984
Tim ICCE UIN
Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000
[3] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan
(Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta:
ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000) hal 34.
Izin copas
BalasHapusTrimakasih. Makalah ini cukip membantu🙏
BalasHapus