Rabu, 04 Januari 2017

GOOD GOVERNANCE



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Konsep good governance ini munculnya karena adanya ketidakpuasan pada kinerja pemerintahan yang selama ini dipercaya sebagai penyelengggara urusan publik. Pendekatan penyelenggaraan urusan publik yang bersifat sentralis, non partisifatif serta tidak akomodatif terhadap kepentingan publik pada rezim-rezim terdahulu, harus diakui telah menumbuhkan rasa tidak percaya dan bahkan antipati pada rezim yang berkuasa. Menurut Edelman, hal seperti ini merupakan era anti birokrasi, era anti pemerintah,Penerapan prinsip-prinsip good governance sangat penting dalam pelaksanaan pelayanan publik untuk meningkatkan kinerja aparatur negara. Hal ini disebabkan karena pemerintah merancang konsep prinsip-prinsip good governance untuk meningkatkan potensi perubahan dalam birokrasi agar mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, disamping itu juga Masyarakat masih menganggap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh birokrasi pasti cenderung lamban, tidak profesional, dan biayanya mahal.

Gambaran buruknya birokrasi antara lain organisasi birokrasi gemuk dan kewenangan antar lembaga yang tumpang tindih; sistem, metode, dan prosedur kerja belum tertib; pegawai negeri sipil belum profesional, belum netral dan sejahtera; praktik korupsi, kolusi dan nepotisme masih mengakar; koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program belum terarah; serta disiplin dan etos kerja aparatur negara masih rendah. Pendapat tentang buruknya semua pelayanan yang dilaksanakan birokrasi menurut Pandji Santosa merupakan pengaburan makna birokrasi yang berkembang di masyarakat dan terus berlangsung oleh sikap diam masyarakat. Berbagai kondisi tersebut mencerminkan bad governance dalam birokrasi di Indonesia
Paradigma tata kelola pemerintahan telah bergeser dari government ke arah governance yang menekankan pada kolaborasi dalam kesetaraan dan keseimbangan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat madani Pelayanan publik menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan pengukuran kinerja pemerintah melalui birokrasi.

Menerapkan praktik good governance dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas pemerintah, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Salah satu pilihan strategis untuk menerapkan good governance di Indonesia adalah melalui penyelenggaraan pelayanan publik. Ada beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik menjadi strategis untuk memulai menerapkan good governance.

Pelayanan publik sebagai penggerak utama juga dianggap penting oleh semua aktor dari unsur good governance. Para pejabat publik, unsur-unsur dalam masyarakat sipil dan dunia usaha sama-sama memiliki kepentingan terhadap perbaikan kinerja pelayanan publik. Ada tiga alasan penting yang melatar-belakangi bahwa pembaharuan pelayanan publik dapat mendorong praktik good governance di Indonesia. Pertama, perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh stakeholders, yaitu pemerintah , warga, dan sektor usaha. Kedua, pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur governance melakukan interaksi yang sangat intensif. Ketiga, nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance diterjemahkan secara lebih mudah dan nyata melalui pelayanan publik
Fenomena pelayanan publik oleh birokrasi pemerintahan sarat dengan permasalahan, misalnya prosedur pelayanan yang bertele-tele, ketidakpastian waktu dan harga yang menyebabkan pelayanan menjadi sulit dijangkau secara wajar oleh masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadi ketidakpercayaan kepada pemberi pelayanan dalam hal ini birokrasi sehingga masyarakat mencari jalan alternatif untuk mendapatkan pelayanan melalui cara tertentu yaitu dengan memberikan biaya tambahan. Dalam pemberian pelayanan publik, disamping permasalahan diatas, juga tentang cara pelayanan yang diterima oleh masyarakat yang sering melecehkan martabatnya sebagai warga Negara. Masyarakat ditempatkan sebagai klien yang membutuhkan bantuan pejabat birokrasi, sehingga harus tunduk pada ketentuan birokrasi dan kemauan dari para pejabatnya. Hal ini terjadi karna budaya yang berkembang dalam birokrasi selama ini bukan budaya pelayanan, tetapi lebih mengarah kepada budaya kekuasaan.

Untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima sebab pelayanan publik merupakan fungsi utama pemerintah yang wajib diberikan sebaik-baiknya oleh pejabat publik. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan melakukan penerapan prinsip-prinsip Good Governance, yang diharapkan dapat memenuhi pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu ciri Good Governance. Untuk itu, aparatur Negara diharapkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efesien. Diharapkan dengan penerapan Good Governance dapat mengembalikan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah














1.2    Rumusan Masalah

1.        Apa pengertian GOOD GOVERNANCE?
2.        Bagaimana urgensi good governance?
3.        Apa saja Prinsip-prinsip good governance?
4.        Bagaimana Pengaruh Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik Terhadap Tingkat Kepuasan masyarakat?
5.        Bagaima cara melakukan GOOD GOVERNANCE?
6.        Cara mengatasi Problematika pemberantasan korupsi di Indonesia (Menyoroti peran dan fungsi KPK)                                                                                                  

1.3    Tujuan

1.    Untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsp good governance dalam pelayanan public.
2.    Untuk mengetahui pengaruh penerapan prinsip-prnsip good governace dalam pelayana publik kaitannya kepuasan masyarakat.
3.    Untuk mengetahui cara menyeleaikan problematika korupsi di Indonesia.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Good Governance
Governance, yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat.[1] Menurut bahasa Good Governance berasal dari dua kata yang diambil dari bahasa inggris yaitu Good yang berarti baik, dan governance yang berarti tata  pemerintahan.Dari pengertian tersebut good governance dapat diartikan sebagai tata pemerintahan yang baik, atau pengelolaan/ penyelenggaraan kepemerintahan yang baik.
Good governance didefinisikan sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum. Arti good dalam good governance mengandung pengertian nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien. Governance (tata pemerintahan) mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat tergantung dari ketiga lembaga yang menyusun governance tersebut yaitu pemerintah (government), dunia usaha (swasta), dan masyarakat. Ketiga domain itu harus saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga ini harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem yang saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan.
Ada kaitan erat antara governance (tata pemerintahan) dengan government (pemerintah),dimana government (pemerintah) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Kalau Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Dengan demikian cakupan tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government), karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).
Hubungan antara Pemerintah(Government) dengan Tata Pemerintahan (Governance) bisa di ibaratkan hubungan antara rumput dengan padi. Jika hanya rumput yang ditanam, maka padi tidak akan tumbuh. Tapi kalau padi yang ditanam maka rumput dengan sendirinya akan juga turut tumbuh.Jika kita hanya ingin menciptakan pemerintah (Government)  yang baik,maka tata pemerintahan (Governance) yang baik tidak tumbuh. Tapi jika kita menciptakan Tata Pemerintahan (Governance)  yang baik, maka pemerintah(Government) yang baik juga akan tercipta.
Lembaga yang kedua yaitu dunia usaha (swasta) yang mampu mempengaruhi atau menunjang terbentuknya pemerintahan yang baik. Dunia usaha berperan dalam meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara,semakin tinggi pertumbuhan ekonomi dunia usaha maka semakin maju juga perekonomian negara. Sedangkan peran negara disini sebagai pengontrol pihak swasta agar tidak semaunya sendiri dalam melakukan kebijakan-kebijakan. Misalnya pemerintah menetapkan nilai jual terendah dan tertinggi suatu barang tertentu.
Masyarakat sebagai lembaga ketiga sangat berpengaruh dalam konsep good government ini, karena masyarakat adalah indikasi yang paling nyata untuk mengetahui apakah suatu negara itu sejahtera atau tidak. Masyarakat berperan sebagai pengontrol pemerintah apabila terjadi penyelewengan-penyelewengan dalam melaksanakan pemerintahanyya. Sedangkan pemerintah harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Misalnya pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan kebijakan-kebijakan yang lainnya, yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Hubungan antara dunia usaha dengan masyarakat dapat dilihat  dari aktivitas pasar, dimana disitu saling ketergantunagan antara keduanya. Dunia usaha membutuhkan konsumen (masyarakat) untuk tetap dapat melangsungkan dan mengembangkan usahanya. Begitu juga dengan masyarakat sangat tergantung dengan dunia usaha untuk dapat melangsungkan dan memenuhi kebutuhannya. Semua lembaga-lembaga pembentuk governance saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya. Apabila ada salah satu yang tidak melaksanakan perannya dengan baik maka good governance sulit untuk diwujudkan.
Citra pemerintahan buruk yang di tandai dengan saratnya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) telah melahirkan sebuah fase sejarah politik bangasa indonesia dengan semangat reformasi. Istilah Good Governance secara berangsur menjadi populer baik di kalangan pemerintahan, swasta maupun masyarakat secara umum. Di Indonesia, istilah ini secara umum di terjemahkan dengan pemerintahan yang baik.
Konsep pemerintahan terus berkembang sejalan dengan perkembangan kebudayaan dan peradaban manusia. Dalam perkembangan penyelanggaraan pemerintahan, saat sekarang di kembangkan suatu bingkai baru penyelenggaraan pemerintahan yang di sebut good governance. Sebagai suatu konsep yang banyak di populerkan pada era 1990-an, good governance di artikan dan di definisikan secara beraneka ragam. Ada yang menghubungkannya dengan pelaksanaan hak asasi manusia dan ada pula yang melihatnya sebagai bagian dari prasyarat pembangunan berkelanjutan. Namun suatu hal yang mendasar, good governance hanya akan di jumpai pada system politik yang bersifat demokaratis.

Rodhes (1996, 653) menyatakan bahwa governance menegaskan suatu perubahan dalam makna pemerintahan, yang menunjukkan suatu proses pemerintahan yang baru atau suatu kondisi yang berubah dari penguasaan yang tertata atau metode baru dengan mana masyarakat di perintah. Levefre (1998) menyatakan bahwa governance memaparkan sistem aktor dan bentuk baru tindakan publik yang di dasarkan pada fleksibilitas, kemitraan, dan partisipasi sukarela.
Istilah Good Governance pertama kali di populerkan oleh lembaga dana international, seperti Word Bank, UNDP dan IMF karena berpandangan bahwa setiap bantuan international untuk pembangunan negara-negara di dunia, terutama negara berkembang, sulit berhasil tanpa adanya Good Governance di negara sasaran tersebut. Good Governance dapat di artikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang di didasarkan kepada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan. Dengan demikian ranah Good Governance tidak terbatas kepada negara dan birokrasi pemerintahan saja, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil yang di presentasikan oleh organisasi non-pemerintah sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan juga sektor swasta. Singkatnya, tujuan terhadap Good Governance tidak selayaknya hanya di tujukan kepada penyelanggara negara atau pemerintahan, melainkan juga pada masyarakat di luar struktur birokrasi pemerintahan yang secara getol dan bersemangat menurut penyelenggaran Good governance pada negara.
Sisi lain memaknai Good Governance  sebagai penerjemahan konkrit dari Demokrasi. Tegasnya, menurut taylor, Good Governance adalah pemerintahan demokratis seperti yang di praktikkan dalam negara-negara demokrasi maju di Eropa Barat dan Amerika misalnya. Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan di anggap sebagai suatu sistem pemerintahan yang baik karena paling merefleksikan sifat-sifat Good Governance yang secara normatif di tuntut kehadirannya bagi suksesnya suatu bantuan badan-badan Dunia. Ia merupakan alternatif dari sistem pemerintahan yang lain seperti totalitarinisme komunis atau militer yang sempat populer di negara-negara dunia ketiga di masa perang dingin.
2.2    Urgensi Good Governance
Good gavernance adalah pemerintahan yang baik dalam standar proses dan maupun hasil-hasilnya, semua unsur pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang dapat menghambat proses pembangunan. Dikategorikan pemerintahan yang baik, jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan spritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang, bahagia dan penuh dengan kedamaian.
Pada era sekarang ini Indonesia terasa sangat perlu untuk menerapkan konsep-konsep good governance dalam segala aspek kepemerintahannya. Menurut  Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang melakukan survei pada saat peringatan satu tahun pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebutkan bahwa pemerintahan SBY menghasilkan dua rapor biru dan empat rapor merah. 
Empat angka merah itu diberikan untuk kinerja hubungan internasional, kinerja ekonomi, kinerja hukum dan kinerja politik. Kinerja pemerintahan SBY dalam hubungan internasional dinilai sangat buruk karena konflik antara Indonesia-Malaysiayang penangananya yang sangat buruk. Sedangkan dua angka biru didapat dalam bidang keamanan dan sosial, bidang keamanan contohnya penyelesaian konflik di Aceh, sedangkan dalam bidang sosial tanggap menghadapi bencana.
Dengan fakta survei tersebut good governance seyogyanya diterapkan di negara Indonesia ini supaya cita-cita bangsa indonesia menjadi negara yang makmur segera terwujud. Good governance ini harus di dukung oleh semua lembaga yang menyusun governance itu sendiri.

            Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan arti penting atau keurgensian dari Goodgovernance di Indonesia yaitu:
a.    Memberantas korupsi,kolusi dan nepotisme(KKN). Masih banyaknya korupsi dan penyimpangan dalam penyelenggaraan negara di Indonesia memicu munculnya reformasi dengan salahsatu issue reformasi yang fundamental yaitu recovery economy dari unsur KKN dengan cara menjalankan Goodgovernace di Indonesia.
b.    Memperbaiki sistem pemerintahan atau tata kenegaraan  yang selama ini bobrok dan di gerogoti unsur KKN, sehingga terwujud suatu pemerintahan yang bersih yang sesuai dengan keinginan warganegara Indonesia.
c.    Pelayanan publik, salah satu tugas pokok pemerintahan adalah memberikan pelayanan publik seperti pelayanan jasa kepada masyarakat. Pelayanan publik ini tidak hanya di tekankan kepada pemerintah, tetapi juga pada sektor swasta guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat.
d.    Pelaksanaan otonomi daerah dan kebijakan otonomi daerah merupakan harapan besar bagi proses demokrasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Alas an lain adalah masih belum optimalnya pelayanan birokrasi pemerintahan dan juga sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Ini menjadi salah satu sebab utama mengapa Goodgovernance mendapatnya relevansinya di Indonesia.
e.    Perwujudan nilai demokrasi. Negara indonesia menganut paham Demokrasi pancasila sebagai falsafah hidup bernegara. Goodgovernance mampu merefleksikan nilai-nilai demokrasi karena dalam konsep goodgovernance pada dasarnya menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah sektor swasta dan msyarakat madani.
f.     Terselenggarahnya goodgovernance merupakan prasyarat utama mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara.
g.    Pengelolaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang dirumruskan bersama oleh pemerintah dan komponen masyarakat.

2.3    Prinsip-prinsip Good Governance
Upaya untuk menghubungkan tata-pemerintahan yang baik dengan pelayanan publik barangkali bukan merupakan hal yang baru. Namun keterkaitan antara konsep good-governance (tata-pemerintahan yang baik) dengan konsep public service (pelayanan publik) tentu sudah cukup jelas logikanya publik dengan sebaik-baiknya. Argumentasi lain yang membuktikan betapa pentingnya pelayanan publik ialah keterkaitannya dengan tingkat kesejahteraan rakyat. Inilah yang tampaknya harus dilihat secara jernih karena di negara-negara berkembang kesadaran para birokrat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat masih sangat rendah.
Secara garis besar, permasalahan penerapan Good Governance meliputi :
1.    reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat;
2.    tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari solusi perbaikan;
3.    masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur;
4.    makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik;
5.    meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum;
6.    meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan dalam era desentralisasi;
7.    rendahnya kinerja sumberdaya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan daerah yang belum memadai;
Untuk mengatasi permasalahan tersebut dalam buku van walt yang berjudul changing public services values mengatakan bahwa para birokrat bekerja dalam sebuah bermuatan nilai dan lingkungan yang yang didorong oleh sejumlah nilai. nilai-nilai ini yang menjadi pijakan dalam segala aktivitas birokrasi saat memberi pelayanan publik.
terkait dengan pernyataan tersebut ada beberapa nilai yang harus dipegang teguh para formulator saat mendesain suatu naklumat pelayanan. beberapa nilai yang dimaksud yakni

a.    Akuntabilitas (Bertanggung jawab)
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggungjawab kepada publik dan lembaga stakeholders. Atau bisa dikatakan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Gunanya adalah untuk mengontrol dan menutup peluang terjadinya penyimpangan seperti KKN.Indikator minimal akuntabilitas antara lain :
ü Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan.
ü Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan dan kelalaian dalam melaksnakan tugas.
ü Adanya output dan income yang terukur[2]
b.   Keterbukaan (transparasi)
Affan Gaffar menegaskan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan cita-cita good governance seluruh mekanisme pengelolaan negara harus di lakukan secara terbuka. Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus di lakukan secara terbuka adalah:
·      Penetapan posisi, kedudukan dan jabatan
·      Kekayaan pejabat publik
·      Pemberian penghargaan
·      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
·      Kesehatan
·      Moralitas pejabat dan aparatur pelayanan publik
·      Keamanan dan ketertiban
·      Kebijakan dan ketertiban
·      Kebijakan strategis untuk pecerahan kehidupan masyarakat[3]
c.    Partisipasi
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
d.   Penegak Hukum (Rule of law)
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum, kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa perbedaan terutama hukum hak asasi manusia. Proses mewujudkan cita good governance, harus di imbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law, dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut :
h.    Supremasi hukum ( the supremasi of law )
i.      Kepastian hukum (legal certainly)
j.      Hukum yang responsif
k.    Penegak hukum yang kosisten dan non-diskriminatif
l.      Indenpendensi peradilan[4]
e.    Daya Tanggap (responsif)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus responsif terhadap persoaalan-persoalan masyarakat. Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya jangan menunggu mereka menyampaikannya keinginannya, tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakanstrategis guna memenuhi kepentingan umum.



f.     Orientasi konsensus/kesepakatan
       Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaikbagi kelompok-kelopok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.[5]
g.    Kesetaraan keadilan (equity)
Proses pengelolaan pemerintah harus memberikan peluang, kesempatan, pelayanan yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan. Tidak seorang atau sekelompok orangpun yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya. Pola pengelolaan pemerintah seperti ini akan memperoleh legitimasi yang kuat dari public dan akan memperoleh dukungan serta partisipasi yang baik dari rakyat.[6]

h.   Efektivitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency)
Pemerintahan yang baik juga harus memenuhi kriteria efektuvitas dan efesiensi, yakni berdayaguna dan berhasilguna. Kriteria efektivitas biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Sedangkan efesiensi biasanya di ukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.[7]

i.      Visi strategis (strategic vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan goodgovernance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.[8]

Berikut adalah pilar-pilar Good Governance :
Good governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik . jenis lembaga tersebut adalah :
a.       Negara
1.      Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil.
2.      Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
3.      Menyediakan public service yang efektifdan accountable
4.      Menegakkan HAM
5.      Melindungi lingkungan hidup
6.      Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik [9][10]
b.      Sektor Swasta
1.     Menjalankan industri
2.     Menceiptakan lapangan kerja
3.     Menyediakan insentif bagi karyawan
4.     Meningkatkan standar hidup masyarakat
5.     Memilahara lingkungan hidup
6.     Menaati peraturan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat
7.     Menyediakan kredit bagi pengembangan HAM[11]
c.       Masyarakat Madani
1.      Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
2.      Mempengaruhi kebijakan publik
3.      Sebagai sarana cheks dan balances pemerintah
4.      Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
5.      Mengembangkan SDM
6.      Sarana berkomunikasi antara anggota masyarakat[12].

2.4 Agenda Good Governance
Good Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gerakan good governance harus memiliki agenda yang jelas tentang apa yang mesti dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai. Untuk kasus Indonesia, agenda good governance harus disesuaikan dengan kondisi riil bangsa saat ini, yang meliputi:

a.      Agenda Politik 
Masalah politik seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, diantaranya adalah acuan konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistim politik yang kurang demokratis. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut masalah-masalah penting seperti amandemen UUD 1945 Sebagai sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance seperti pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia. 

b.      Agenda Ekonomi 
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Mengingat begitu banyak permasalahan ekonomi di Indonesia, perlu dilakukan prioritas-priotitas kebijakan. Prioritas yang paling mendesak untuk pemulihan ekonomi saat ini antara lain: 
a.Agenda Ekonomi Teknis. 
b.Agenda Pengembalian Kepercayaan 

c.       Agenda Sosial 
Masyarakat yang berdaya, khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat semacam ini akan solid dan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Selain itu masyarakat semacam ini juga akan menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu agenda untuk mewujudkan good governance pada masyarakat semacam ini adalah memperbaiki masalah sosial yang sedang dihadapi. Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi konflik. Bentuk pencegahan terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui; memberikan santunan terhadap mereka yang terkena korban konflik, mencegah berbagai pertikaian _vertikal maupun horizontal_ yang tidak sehat dan potensial mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula segala bentuk anarkhi sosial yang terjadi di masyarakat.

d.      Agenda Hukum 
Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kekurangan atau kelemahan sistim hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Dapat dipastikan, good governanance tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance. 







2.5  Pengaruh Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik Terhadap Tingkat Kepuasan masyarakat
Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik menurut paradigma good governance, dalam prosesnya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan pendekatan rule government (legalitas), atau hanya untuk kepentingan pemeintahan daerah. Paradigma good governance, mengedepankan proses dan prosedur, dimana dalam proses persiapan, perencanaan, perumusan dan penyusunan suatu kebijakan senantiasa mengedepankan kebersamaan dan dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Pelibatan elemen pemangku kepentingan di lingkungan birokrasi sangat penting, karena merekalah yang memiliki kompetensi untuk mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan. Pelibatan masyarakat juga harus dilakukan, dan seharusnya tidak dilakukan formalitas, penjaringan aspirasi masyarakat (jaring asmara) tehadap para pemangku kepentingan dilakukan secara optimal melalui berbagai teknik dan kegiatan, termasuk di dalam proses perumusan dan penyusunan kebijakan.

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pada dasarnya menuntut keterlibatan seluruh komponen pemangku kepentingan, baik di lingkungan birokrasi maupun di lingkungan masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, adalah pemerintah yang dekat dengan masyarakat dan dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Esensi kepemerintahan yang baik (good governance) dicirikan dengan terselenggaranya pelayanan publik yang baik, hal ini sejalan dengan esensi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang ditujukan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah mengatur dan mengurus masyarakat setempat, dan meningkatkan pelayanan publik.
Beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik (khususnya dibidang perizinan dan non perizinan) menjadi strategis, dan menjadi prioritas sebagai kunci masuk untuk melaksanakan kepemerintahan yang baik di Indonesia. Salah satu pertimbangan mengapa pelayanan publik menjadi strategis dan prioritas untuk ditangani adalah, karena dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik sangat buruk dan signifikan dengan buruknya penyelenggaraan good governance. Dampak pelayanan publik yang buruk sangat dirasakan oleh warga dan masyarakat luas, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap kinerja pelayanan pemerintah. Buruknya pelayanan publik, mengindikasikan kinerja manajemen pemerintahan yang kurang baik.

Kinerja manajemen pemerintahan yang buruk, dapat disebabkan berbagai faktor, antara lain: ketidakpedulian dan rendahnya komitmen top pimpinan, pimpinan manajerial atas, menengah dan bawah, serta aparatur penyelenggara pemerintahan lainnya untuk berama-sama mewujudkan tujuan otonomi daerah. Selain itu, kurangnya komitmen untuk menetapkan dan melaksanakan strategi dan kebijakan meningkatkan kualitas manajemen kinerja dan kualitas pelayanan publik. Contoh: Banyak Pemerintah Daerah yang gagal dan/atau tidak optimal melaksanakan kebijakan pelayanan terpadu satu atap, tetapi banyak yang berhasil menerapkan kebijakan pelayanan terpadu satu atap seperti yang dilakukan oleh pemerintah kota solo yang secara tegas memberlakukan kebijakan tersebut misalnya dalam pembuatan KTP yang biasanya dalam pengurusan KTP tersebut membutuhkan waktu sekitar dua minggu, yang dilakukan oleh walikota solo adalah dengan cara mebuat efesien pelayan pembuatan KTP itu hanya dengan satu jam saja.
Walikota Solo  juga menmbuat semacam kartu jaminan kesehatan bagi warga miskin yang sudah terdata secara komputerisasi dan sehingga dalam pelayanan kesehatan tersebut warga di kota Solo tidak lagi harus membuat surat tanda tidak mampu dari RT maupun kelurahannya karena sudag terdata secara baik dan benar.[13]

Meningkatnya kualitas pelayanan publik, sangat dipengaruhi oleh kepedulian dan komitmen pimpinan/top manajer dan aparat penyelenggara pemerintahan untuk menyelenggarakan kepemerintahan yang baik. Perubahan signifikan pelayanan publik, akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan berpengaruh terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.

Terselenggaranya pelayanan publik yang baik, memberikan indikasi membaiknya kinerja manajemen pemerintahan, disisi lain menunjukan adanya perubahan pola pikir yang berpengaruh terhadap perubahan yang lebih baik terhadap sikap mental dan perilaku aparat pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.

Tidak kalah pentingnya, pelayanan publik yang baik akan berpengaruh untuk menurunkan atau mempersempit terjadinya KKN dan pungli yang dewasa ini telah merebak di semua lini ranah pelayanan publik, serta dapat menghilangkan diskriminasi dalam pemberian pelayanan. Dalam kontek pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, perbaikan atau peningkatan pelayanan publik yang dilakukan pada jalur yang benar, memiliki nilai strategis dan bermanfaat bagi peningkatan dan pengembangan investasi dan mendorong kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat luas (masyarakat dan swasta).
Paradigma good governance, dewasa ini merasuk di dalam pikiran sebagian besar stakeholder pemerintahan di pusat dan daerah, dan menumbuhkan semangat pemerintah daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja mamajemen pemerintahan daerah, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Banyak pemerintah daerah yang telah mengambil langkah-langkah positif didalam menetapkan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan prinsip-prinsip good governance.

Paradigma good governance menjadi relevan dan menjiwai kebijakan pelayanan publik di era otonomi daerah yang diarahkan untuk meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan, mengubah sikap mental, perilaku aparat penyelenggara pelayanan serta membangun kepedulian dan komitmen pimpinan daerah dan aparatnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas.

2.6    Good Governance
Di era pemerintahan orde baru, salah satu citra buruk pemerintahan ditandai dengan saratnya KKN telah membuat fase sejarah dalam kehidupan perpolitikan bangsa Indonesia, sebagai kelanjutannya muncullah reformasi. Di antara isu reformasi yang diwacanakan oleh para elit politik adalah good gavernanceKonsep good gavernance secara bertahap menjadi semboyan yang populer di kalangan pemerintahan, swasta dan masyarakat pada umumnya. Sehingga jadilah ide good gavernance menjadi suatu harapan dan konsep yang diusung oleh semua lapisan masyarakat umum di republik ini. Namun yang menjadi pertanyaan kita smua, apakah konsep good governance sudah di laksanakan dan dijalankan di negara indonesia ini? Untuk menjawab pertanyaan ini dapat ditelusuri dari indikator di bawah ini, seandainya indikator di bawah ini sudah terpenuhi dan tercukupi maka dapat dipastikan bahwa good governance sudah terlaksana di indonesia ini. Sebenarnya indikator ini adalah tugas dari domain/lembaga yang pembentuk good governance itu sendiri. Indikator  tersebut antara lain:
a.                  Pemerintah
·                     Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil.   
·                     Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan.
·                     Menyediakan public service yang efektif dan accountable.      
·                     Menegakkan HAM.
·                     Melindungi lingkungan hidup.                                           
·                     Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik.
b.                  Sektor Swasta (Dunia Usaha)
·                     Menjalankan industri
·                     Menciptakan lapangan kerja    
·                     Menyediakan insentif bagi karyawan
·                     Meningkatkan standar hidup masyarakat                         
·                     Memelihara lingkungan hidup                   
·                     Menaati peraturan
·                     Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat           
·                     Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM

c.                   Masyarakat Madani
·                     Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi               
·                     Mempengaruhi kebijakan publik
·                     Sebagai sarana cheks and balances pemerintah                       
·                     Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintaH
·                     Mengembangkan SDM                                                        
·                     Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat



2.7   Cara mengatasi Problematika pemberantasan korupsi di Indonesia (Menyoroti peran dan fungsi KPK)
v    Fungsi & Tugas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Good governance didefinisikan sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum.Dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat tergantung dari ketiga lembaga yang menyusun governance tersebut yaitu pemerintah (government), dunia usaha (swasta), dan masyarakat. Ketiga domain itu harus saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga ini harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem yang saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan.
Prinsip prinsip good governance diantaranya ialah
1.kesetaraan
2.keadilan
3.keterbukaan
4.kontinyuitas dan regualitas
5.partisipasi
6.inovasi dan perbaikan
7.efesiensi
8.efektifitas
Dengan metode tersebut  penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000.




Dikategorikan pemerintahan yang baik, jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan spritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang, bahagia dan penuh dengan kedamaian.




Daftar Pustaka
Sri Rahayu, ani. S.IP., M.AP., PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (PPKn), Jakarta: Bumi Aksara, 2013.

Tim Penyusun MKD IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA, CIVIC EDUCATION (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN), Surabaya: IAIN SUNAN AMPEL Press, 2011.

Labolo, Dr. Muhadam. Memperkuat Pemerintahan, Mencegah Negara Gagal; Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Good Governance dan Negara Kesejahteraan, Jakarta: Kubah Ilmu, 2012.
Saepuloh Aep dan Tarsono,  Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Islam, Bandung:Batic Press, 2012.

 Sofhian Subhan dan Sahid Gatara Asep,  Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Bandung:Fokusmedia, 2012.

 Sulaiman Asep,  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Civic Education), Bandung:Asman Press, 2012.

http://www.kumpulanmakalah.ga/2015/05/makalah-good-governance.html



[1] Dikutip dari artikel “Dokumen Kebijakan UNDP : Tata Pemerintahan Menunjang Pembangunan Manusia Berkelanjutan”, dalam buletin informasi Program Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan di Indonesia, 200
[2] Loc cit.
[3] Asep Sulaeman.Op.Cit.hlm.156
[4] Aep Saepuloh dan Tarsono. Op.Cit.,hlm.176
[5] Aep Saepuloh dan Tarsono. Op.Cit.,hlm.177
[6] Ibid.
[7] Loc.Cit.,hlm.157
[8] Dikutip dari  jurnal I Made Sumadana, mewujudkan good governance dalam system pelayanan public fisip UNR

[10] Aep Saepuloh dan Tarsono. Op.Cit.,hlm.157-158
[11] Loc cit.
[12] Loc cit.
[13] Dikutip dari http://www.metrotvnews.com/read/newsprograms/2011/05/26/8878/27/Solo-Memang-Beda/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar