BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Konsep good
governance ini munculnya karena adanya ketidakpuasan pada kinerja pemerintahan
yang selama ini dipercaya sebagai penyelengggara urusan publik. Pendekatan
penyelenggaraan urusan publik yang bersifat sentralis, non partisifatif serta
tidak akomodatif terhadap kepentingan publik pada rezim-rezim terdahulu, harus
diakui telah menumbuhkan rasa tidak percaya dan bahkan antipati pada rezim yang
berkuasa. Menurut Edelman, hal seperti ini merupakan era anti birokrasi, era
anti pemerintah,Penerapan prinsip-prinsip good governance sangat penting
dalam pelaksanaan pelayanan publik untuk meningkatkan kinerja aparatur negara.
Hal ini disebabkan karena pemerintah merancang konsep prinsip-prinsip good
governance untuk meningkatkan potensi perubahan dalam birokrasi agar
mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, disamping itu juga Masyarakat
masih menganggap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh birokrasi pasti
cenderung lamban, tidak profesional, dan biayanya mahal.
Gambaran
buruknya birokrasi antara lain organisasi birokrasi gemuk dan kewenangan antar
lembaga yang tumpang tindih; sistem, metode, dan prosedur kerja belum tertib;
pegawai negeri sipil belum profesional, belum netral dan sejahtera; praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme masih mengakar; koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi program belum terarah; serta disiplin dan etos kerja aparatur
negara masih rendah. Pendapat tentang buruknya semua pelayanan yang
dilaksanakan birokrasi menurut Pandji Santosa merupakan pengaburan makna
birokrasi yang berkembang di masyarakat dan terus berlangsung oleh sikap diam
masyarakat. Berbagai kondisi tersebut mencerminkan bad governance dalam
birokrasi di Indonesia
Paradigma tata
kelola pemerintahan telah bergeser dari government ke arah governance yang
menekankan pada kolaborasi dalam kesetaraan dan keseimbangan antara pemerintah,
sektor swasta, dan masyarakat madani Pelayanan
publik menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan pengukuran kinerja
pemerintah melalui birokrasi.
Menerapkan
praktik good governance dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas
pemerintah, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Salah satu pilihan strategis
untuk menerapkan good governance di Indonesia adalah melalui penyelenggaraan
pelayanan publik. Ada beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik menjadi
strategis untuk memulai menerapkan good governance.
Pelayanan
publik sebagai penggerak utama juga dianggap penting oleh semua aktor dari
unsur good governance. Para pejabat publik, unsur-unsur dalam masyarakat sipil
dan dunia usaha sama-sama memiliki kepentingan terhadap perbaikan kinerja
pelayanan publik. Ada tiga alasan penting yang melatar-belakangi bahwa
pembaharuan pelayanan publik dapat mendorong praktik good governance di Indonesia.
Pertama, perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh stakeholders,
yaitu pemerintah , warga, dan sektor usaha. Kedua, pelayanan publik adalah
ranah dari ketiga unsur governance melakukan interaksi yang sangat intensif.
Ketiga, nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance
diterjemahkan secara lebih mudah dan nyata melalui pelayanan publik
Fenomena pelayanan publik oleh
birokrasi pemerintahan sarat dengan permasalahan, misalnya prosedur pelayanan
yang bertele-tele, ketidakpastian waktu dan harga yang menyebabkan pelayanan
menjadi sulit dijangkau secara wajar oleh masyarakat. Hal ini menyebabkan
terjadi ketidakpercayaan kepada pemberi pelayanan dalam hal ini birokrasi
sehingga masyarakat mencari jalan alternatif untuk mendapatkan pelayanan
melalui cara tertentu yaitu dengan memberikan biaya tambahan. Dalam pemberian
pelayanan publik, disamping permasalahan diatas, juga tentang cara pelayanan
yang diterima oleh masyarakat yang sering melecehkan martabatnya sebagai warga
Negara. Masyarakat ditempatkan sebagai klien yang membutuhkan bantuan pejabat
birokrasi, sehingga harus tunduk pada ketentuan birokrasi dan kemauan dari para
pejabatnya. Hal ini terjadi karna budaya yang berkembang dalam birokrasi selama
ini bukan budaya pelayanan, tetapi lebih mengarah kepada budaya kekuasaan.
Untuk mengatasi
kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan
pelayanan publik yang berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang
prima sebab pelayanan publik merupakan fungsi utama pemerintah yang wajib
diberikan sebaik-baiknya oleh pejabat publik. Salah satu upaya pemerintah
adalah dengan melakukan penerapan prinsip-prinsip Good Governance, yang
diharapkan dapat memenuhi pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Terwujudnya
pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu ciri Good Governance.
Untuk itu, aparatur Negara diharapkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
secara efektif dan efesien. Diharapkan dengan penerapan Good Governance dapat
mengembalikan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian GOOD GOVERNANCE?
2.
Bagaimana urgensi
good governance?
3.
Apa saja Prinsip-prinsip good governance?
4.
Bagaimana
Pengaruh Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik Terhadap
Tingkat Kepuasan masyarakat?
5.
Bagaima cara
melakukan GOOD GOVERNANCE?
6.
Cara mengatasi Problematika
pemberantasan korupsi di Indonesia (Menyoroti peran dan fungsi KPK)
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
penerapan prinsip-prinsp good governance dalam pelayanan public.
2.
Untuk mengetahui pengaruh
penerapan prinsip-prnsip good governace dalam pelayana publik kaitannya
kepuasan masyarakat.
3.
Untuk mengetahui cara
menyeleaikan problematika korupsi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Good Governance
Governance, yang diterjemahkan
menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan
administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat.[1] Menurut bahasa
Good Governance berasal dari dua kata yang diambil dari bahasa inggris yaitu
Good yang berarti baik, dan governance yang berarti tata
pemerintahan.Dari pengertian tersebut good governance dapat diartikan sebagai
tata pemerintahan yang baik, atau pengelolaan/ penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik.
Good governance didefinisikan sebagai suatu kesepakatan
menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah,
masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum.
Arti good dalam good
governance mengandung pengertian nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat,
kemandirian, aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan
efisien. Governance (tata pemerintahan) mencakup seluruh mekanisme,
proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan
kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani
perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat
tergantung dari ketiga lembaga yang menyusun governance tersebut yaitu
pemerintah (government), dunia usaha (swasta), dan masyarakat. Ketiga domain
itu harus saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga
ini harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga
domain ini merupakan sebuah sistem yang saling ketergantungan dan tidak dapat
dipisahkan.
Ada kaitan erat antara governance (tata pemerintahan)
dengan government (pemerintah),dimana government (pemerintah) lebih berkaitan
dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola
administrasi pemerintahan. Kalau Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang
sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Dengan demikian cakupan tata Pemerintahan
(Governance) lebih luas
dibandingkan dengan Pemerintah (Government),
karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan
yang didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).
Hubungan antara Pemerintah(Government) dengan Tata Pemerintahan (Governance) bisa di ibaratkan
hubungan antara rumput dengan padi. Jika hanya rumput yang ditanam, maka padi
tidak akan tumbuh. Tapi kalau padi yang ditanam maka rumput dengan sendirinya
akan juga turut tumbuh.Jika kita hanya ingin menciptakan pemerintah (Government) yang baik,maka tata pemerintahan (Governance) yang baik tidak tumbuh. Tapi jika kita menciptakan Tata
Pemerintahan (Governance) yang
baik, maka pemerintah(Government) yang
baik juga akan tercipta.
Lembaga yang kedua yaitu dunia usaha (swasta) yang mampu
mempengaruhi atau menunjang terbentuknya pemerintahan yang baik. Dunia usaha
berperan dalam meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi dalam suatu
negara,semakin tinggi pertumbuhan ekonomi dunia usaha maka semakin maju juga
perekonomian negara. Sedangkan peran negara disini sebagai pengontrol pihak
swasta agar tidak semaunya sendiri dalam melakukan kebijakan-kebijakan.
Misalnya pemerintah menetapkan nilai jual terendah dan tertinggi suatu barang
tertentu.
Masyarakat sebagai lembaga ketiga sangat berpengaruh
dalam konsep good government ini, karena masyarakat adalah indikasi yang paling
nyata untuk mengetahui apakah suatu negara itu sejahtera atau tidak. Masyarakat
berperan sebagai pengontrol pemerintah apabila terjadi
penyelewengan-penyelewengan dalam melaksanakan pemerintahanyya. Sedangkan
pemerintah harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan
kesejahteraan rakyat. Misalnya pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan
kebijakan-kebijakan yang lainnya, yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Hubungan antara dunia usaha dengan masyarakat dapat
dilihat dari aktivitas pasar, dimana disitu saling ketergantunagan antara
keduanya. Dunia usaha membutuhkan konsumen (masyarakat) untuk tetap dapat
melangsungkan dan mengembangkan usahanya. Begitu juga dengan masyarakat sangat
tergantung dengan dunia usaha untuk dapat melangsungkan dan memenuhi
kebutuhannya. Semua lembaga-lembaga pembentuk governance saling terkait antara
yang satu dengan yang lainnya. Apabila ada salah satu yang tidak melaksanakan
perannya dengan baik maka good governance sulit untuk diwujudkan.
Citra pemerintahan buruk yang di
tandai dengan saratnya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) telah
melahirkan sebuah fase sejarah politik bangasa indonesia dengan semangat
reformasi. Istilah Good Governance secara berangsur menjadi populer baik di
kalangan pemerintahan, swasta maupun masyarakat secara umum. Di Indonesia,
istilah ini secara umum di terjemahkan dengan pemerintahan yang baik.
Konsep
pemerintahan terus berkembang sejalan dengan perkembangan kebudayaan dan
peradaban manusia. Dalam perkembangan penyelanggaraan pemerintahan, saat
sekarang di kembangkan suatu bingkai baru penyelenggaraan pemerintahan yang di
sebut good governance. Sebagai suatu konsep yang banyak di populerkan pada era
1990-an, good governance di artikan dan di definisikan secara beraneka ragam.
Ada yang menghubungkannya dengan pelaksanaan hak asasi manusia dan ada pula
yang melihatnya sebagai bagian dari prasyarat pembangunan berkelanjutan. Namun
suatu hal yang mendasar, good governance hanya akan di jumpai pada system
politik yang bersifat demokaratis.
Rodhes (1996, 653) menyatakan bahwa governance menegaskan suatu perubahan
dalam makna pemerintahan, yang menunjukkan suatu proses pemerintahan yang baru
atau suatu kondisi yang berubah dari penguasaan yang tertata atau metode baru
dengan mana masyarakat di perintah. Levefre (1998)
menyatakan bahwa governance memaparkan sistem aktor dan bentuk baru tindakan
publik yang di dasarkan pada fleksibilitas, kemitraan, dan partisipasi
sukarela.
Istilah
Good Governance pertama kali di populerkan oleh lembaga dana international,
seperti Word Bank, UNDP dan IMF karena berpandangan bahwa setiap bantuan
international untuk pembangunan negara-negara di dunia, terutama negara
berkembang, sulit berhasil tanpa adanya Good Governance di negara sasaran
tersebut. Good Governance dapat di artikan sebagai tindakan atau tingkah laku
yang di didasarkan kepada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan. Dengan
demikian ranah Good Governance tidak terbatas kepada negara dan birokrasi
pemerintahan saja, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil yang di
presentasikan oleh organisasi non-pemerintah sebagai lembaga swadaya masyarakat
(LSM) dan juga sektor swasta. Singkatnya, tujuan terhadap Good Governance tidak
selayaknya hanya di tujukan kepada penyelanggara negara atau pemerintahan,
melainkan juga pada masyarakat di luar struktur birokrasi pemerintahan yang
secara getol dan bersemangat menurut penyelenggaran Good governance pada
negara.
Sisi
lain memaknai Good Governance sebagai
penerjemahan konkrit dari Demokrasi. Tegasnya, menurut taylor, Good Governance
adalah pemerintahan demokratis seperti yang di praktikkan dalam negara-negara
demokrasi maju di Eropa Barat dan Amerika misalnya. Demokrasi sebagai suatu
sistem pemerintahan di anggap sebagai suatu sistem pemerintahan yang baik
karena paling merefleksikan sifat-sifat Good Governance yang secara normatif di
tuntut kehadirannya bagi suksesnya suatu bantuan badan-badan Dunia. Ia
merupakan alternatif dari sistem pemerintahan yang lain seperti totalitarinisme
komunis atau militer yang sempat populer di negara-negara dunia ketiga di masa
perang dingin.
2.2
Urgensi Good Governance
Good
gavernance adalah pemerintahan yang baik dalam standar proses dan maupun
hasil-hasilnya, semua unsur pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak
saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari
gerakan-gerakan anarkis yang dapat menghambat proses pembangunan. Dikategorikan
pemerintahan yang baik, jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang
sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan
hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan
spritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang,
bahagia dan penuh dengan kedamaian.
Pada era
sekarang ini Indonesia terasa sangat perlu untuk menerapkan konsep-konsep good
governance dalam segala aspek kepemerintahannya. Menurut Lingkaran Survei
Indonesia (LSI) yang melakukan survei pada saat peringatan satu tahun
pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebutkan bahwa pemerintahan
SBY menghasilkan dua rapor biru dan empat rapor merah.
Empat angka
merah itu diberikan untuk kinerja hubungan internasional, kinerja ekonomi,
kinerja hukum dan kinerja politik. Kinerja pemerintahan SBY dalam hubungan
internasional dinilai sangat buruk karena konflik antara Indonesia-Malaysiayang
penangananya yang sangat buruk. Sedangkan dua angka biru didapat dalam bidang
keamanan dan sosial, bidang keamanan contohnya penyelesaian konflik di Aceh,
sedangkan dalam bidang sosial tanggap menghadapi bencana.
Dengan fakta
survei tersebut good governance seyogyanya diterapkan di negara Indonesia ini
supaya cita-cita bangsa indonesia menjadi negara yang makmur segera
terwujud. Good governance ini harus di dukung oleh semua lembaga
yang menyusun governance itu sendiri.
Dari
uraian di atas maka dapat disimpulkan arti penting atau keurgensian dari
Goodgovernance di Indonesia yaitu:
a. Memberantas
korupsi,kolusi dan nepotisme(KKN). Masih banyaknya korupsi dan penyimpangan
dalam penyelenggaraan negara di Indonesia memicu munculnya reformasi dengan
salahsatu issue reformasi yang fundamental yaitu recovery economy dari unsur
KKN dengan cara menjalankan Goodgovernace di Indonesia.
b. Memperbaiki
sistem pemerintahan atau tata kenegaraan
yang selama ini bobrok dan di gerogoti unsur KKN, sehingga terwujud
suatu pemerintahan yang bersih yang sesuai dengan keinginan warganegara
Indonesia.
c. Pelayanan
publik, salah satu tugas pokok pemerintahan adalah memberikan pelayanan publik
seperti pelayanan jasa kepada masyarakat. Pelayanan publik ini tidak hanya di
tekankan kepada pemerintah, tetapi juga pada sektor swasta guna memenuhi
kebutuhan atau kepentingan masyarakat.
d. Pelaksanaan
otonomi daerah dan
kebijakan otonomi daerah merupakan harapan besar bagi proses demokrasi dan
sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Alas an lain adalah
masih belum optimalnya pelayanan birokrasi pemerintahan dan juga sektor swasta
dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Ini menjadi salah satu sebab
utama mengapa Goodgovernance mendapatnya relevansinya di Indonesia.
e. Perwujudan
nilai demokrasi. Negara indonesia menganut paham Demokrasi pancasila sebagai
falsafah hidup bernegara. Goodgovernance mampu merefleksikan nilai-nilai
demokrasi karena dalam konsep goodgovernance pada dasarnya menekankan
kesetaraan antara lembaga-lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah
sektor swasta dan msyarakat madani.
f. Terselenggarahnya
goodgovernance merupakan prasyarat utama mewujudkan aspirasi masyarakat dalam
mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara.
g. Pengelolaan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang dirumruskan bersama oleh pemerintah
dan komponen masyarakat.
2.3
Prinsip-prinsip
Good Governance
Upaya untuk menghubungkan tata-pemerintahan yang baik dengan pelayanan
publik barangkali bukan merupakan hal yang baru. Namun keterkaitan antara
konsep good-governance (tata-pemerintahan yang baik) dengan konsep public
service (pelayanan publik) tentu sudah cukup jelas logikanya publik dengan
sebaik-baiknya. Argumentasi lain yang membuktikan betapa pentingnya pelayanan
publik ialah keterkaitannya dengan tingkat kesejahteraan rakyat. Inilah yang
tampaknya harus dilihat secara jernih karena di negara-negara berkembang
kesadaran para birokrat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat masih sangat rendah.
Secara garis
besar, permasalahan penerapan Good Governance meliputi :
1. reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan
tuntutan masyarakat;
2. tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari
solusi perbaikan;
3. masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang,
banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur;
4. makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi
masyarakat dalam kebijakan publik;
5. meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata
kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas
kinerja publik serta taat pada hukum;
6. meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab,
kewenangan dan pengambilan keputusan dalam era desentralisasi;
7. rendahnya kinerja sumberdaya manusia dan kelembagaan
aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen)
pemerintahan daerah yang belum memadai;
Untuk mengatasi
permasalahan tersebut dalam buku van walt yang berjudul changing public
services values mengatakan bahwa para birokrat bekerja dalam sebuah
bermuatan nilai dan lingkungan yang yang didorong oleh sejumlah nilai.
nilai-nilai ini yang menjadi pijakan dalam segala aktivitas birokrasi saat
memberi pelayanan publik.
terkait dengan
pernyataan tersebut ada beberapa nilai yang harus dipegang teguh para
formulator saat mendesain suatu naklumat pelayanan. beberapa nilai yang
dimaksud yakni
a.
Akuntabilitas (Bertanggung jawab)
Para
pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggungjawab
kepada publik dan lembaga stakeholders. Atau bisa dikatakan sebagai
pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Gunanya adalah untuk mengontrol
dan menutup peluang terjadinya penyimpangan seperti KKN.Indikator
minimal akuntabilitas antara lain :
ü Adanya
kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan.
ü Adanya sanksi
yang ditetapkan atas kesalahan dan kelalaian dalam melaksnakan tugas.
ü Adanya output
dan income yang terukur[2]
b.
Keterbukaan
(transparasi)
Affan
Gaffar menegaskan bahwa untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan cita-cita good governance
seluruh mekanisme pengelolaan negara harus di lakukan secara terbuka. Aspek
mekanisme pengelolaan negara yang harus di lakukan secara terbuka adalah:
·
Penetapan posisi,
kedudukan dan jabatan
·
Kekayaan pejabat publik
·
Pemberian penghargaan
·
Penetapan kebijakan yang
terkait dengan pencerahan kehidupan
·
Kesehatan
·
Moralitas pejabat dan
aparatur pelayanan publik
·
Keamanan dan ketertiban
·
Kebijakan dan ketertiban
·
Kebijakan strategis untuk
pecerahan kehidupan masyarakat[3]
c. Partisipasi
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan
keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah yang
mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun
berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas
untuk berpartisipasi secara konstruktif.
d.
Penegak
Hukum (Rule of law)
Partisipasi masyarakat dalam proses
politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan
aturan-aturan hukum, kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa perbedaan
terutama hukum hak asasi manusia. Proses mewujudkan cita good governance, harus
di imbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law, dengan karakter-karakter
antara lain sebagai berikut :
h. Supremasi
hukum ( the supremasi of law )
i. Kepastian
hukum (legal certainly)
j. Hukum
yang responsif
k. Penegak
hukum yang kosisten dan non-diskriminatif
l. Indenpendensi
peradilan[4]
e.
Daya
Tanggap (responsif)
Asas responsif adalah bahwa
pemerintah harus responsif terhadap persoaalan-persoalan masyarakat. Pemerintah
harus memahami kebutuhan masyarakatnya jangan menunggu mereka menyampaikannya
keinginannya, tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan menganalisa
kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai
kebijakanstrategis guna memenuhi kepentingan umum.
f.
Orientasi
konsensus/kesepakatan
Tata pemerintahan yang baik menjembatani
kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh
dalam hal apa yang terbaikbagi kelompok-kelopok masyarakat, dan bila mungkin,
konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.[5]
g.
Kesetaraan
keadilan (equity)
Proses
pengelolaan pemerintah harus memberikan peluang, kesempatan, pelayanan yang
sama dalam koridor kejujuran dan keadilan. Tidak seorang atau sekelompok
orangpun yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya. Pola
pengelolaan pemerintah seperti ini akan memperoleh legitimasi yang kuat dari
public dan akan memperoleh dukungan serta partisipasi yang baik dari rakyat.[6]
h.
Efektivitas
(effectiveness) dan efesiensi (efficiency)
Pemerintahan yang baik juga harus
memenuhi kriteria efektuvitas dan efesiensi, yakni berdayaguna dan
berhasilguna. Kriteria efektivitas biasanya di ukur dengan parameter produk
yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai
kelompok dan lapisan sosial. Sedangkan efesiensi biasanya di ukur dengan
rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.[7]
i.
Visi
strategis (strategic vision)
Visi strategis adalah
pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan goodgovernance,
karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.[8]
Berikut adalah pilar-pilar
Good Governance :
Good governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga
yang melibatkan kepentingan publik . jenis lembaga tersebut adalah :
a.
Negara
1.
Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial
yang stabil.
2.
Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
3.
Menyediakan public service yang efektifdan
accountable
4.
Menegakkan HAM
5.
Melindungi lingkungan hidup
b.
Sektor Swasta
1. Menjalankan industri
2.
Menceiptakan lapangan kerja
3. Menyediakan insentif bagi karyawan
4. Meningkatkan standar hidup masyarakat
5.
Memilahara lingkungan hidup
6. Menaati peraturan transfer ilmu pengetahuan dan
teknologi kepada masyarakat
c.
Masyarakat Madani
1.
Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
2.
Mempengaruhi kebijakan publik
3.
Sebagai sarana cheks dan balances pemerintah
4.
Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial
pemerintah
5.
Mengembangkan SDM
2.4 Agenda Good Governance
Good Governance
sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya untuk mewujudkan suatu
pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gerakan good governance harus memiliki
agenda yang jelas tentang apa yang mesti dilakukan agar tujuan utamanya dapat
dicapai. Untuk kasus Indonesia, agenda good governance harus disesuaikan dengan
kondisi riil bangsa saat ini, yang meliputi:
a.
Agenda
Politik
Masalah politik
seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Hal ini dapat
terjadi karena beberapa sebab, diantaranya adalah acuan konsep politik yang
tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan.
Krisis politik yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini tidak lepas dari
penataan sistim politik yang kurang demokratis. Oleh karena itu perlu dilakukan
pembaharuan politik yang menyangkut masalah-masalah penting seperti amandemen
UUD 1945 Sebagai sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan,
amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance
seperti pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan
DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan
pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
b.
Agenda
Ekonomi
Krisis ekonomi
bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan
mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Mengingat begitu banyak
permasalahan ekonomi di Indonesia, perlu dilakukan prioritas-priotitas
kebijakan. Prioritas yang paling mendesak untuk pemulihan ekonomi saat ini antara
lain:
a.Agenda Ekonomi Teknis.
b.Agenda Pengembalian
Kepercayaan
c.
Agenda
Sosial
Masyarakat yang
berdaya, khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan merupakan
perwujudan riil good governance. Masyarakat semacam ini akan solid dan berpartisipasi
aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Selain itu masyarakat
semacam ini juga akan menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu agenda untuk mewujudkan
good governance pada masyarakat semacam ini adalah memperbaiki masalah sosial
yang sedang dihadapi. Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus
melakukan tindakan pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi
konflik. Bentuk pencegahan terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui;
memberikan santunan terhadap mereka yang terkena korban konflik, mencegah
berbagai pertikaian _vertikal maupun horizontal_ yang tidak sehat dan potensial
mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula segala bentuk anarkhi sosial
yang terjadi di masyarakat.
d.
Agenda
Hukum
Hukum merupakan faktor penting
dalam penegakan good governance. Kekurangan atau kelemahan sistim hukum akan
berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Dapat
dipastikan, good governanance tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum
yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum
merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.
2.5 Pengaruh Penerapan Prinsip Good Governance
dalam Pelayanan Publik Terhadap Tingkat Kepuasan masyarakat
Penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik menurut paradigma good
governance, dalam prosesnya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah
berdasarkan pendekatan rule government (legalitas), atau hanya untuk
kepentingan pemeintahan daerah. Paradigma good governance, mengedepankan proses
dan prosedur, dimana dalam proses persiapan, perencanaan, perumusan dan
penyusunan suatu kebijakan senantiasa mengedepankan kebersamaan dan dilakukan
dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pelibatan
elemen pemangku kepentingan di lingkungan birokrasi sangat penting, karena
merekalah yang memiliki kompetensi untuk mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan
kebijakan. Pelibatan masyarakat juga harus dilakukan, dan seharusnya tidak
dilakukan formalitas, penjaringan aspirasi masyarakat (jaring asmara) tehadap
para pemangku kepentingan dilakukan secara optimal melalui berbagai teknik dan
kegiatan, termasuk di dalam proses perumusan dan penyusunan kebijakan.
Penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, pada dasarnya menuntut keterlibatan seluruh komponen
pemangku kepentingan, baik di lingkungan birokrasi maupun di lingkungan
masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, adalah pemerintah yang
dekat dengan masyarakat dan dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Esensi kepemerintahan yang baik (good governance)
dicirikan dengan terselenggaranya pelayanan publik yang baik, hal ini sejalan
dengan esensi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang ditujukan untuk
memberikan keleluasaan kepada daerah mengatur dan mengurus masyarakat setempat,
dan meningkatkan pelayanan publik.
Beberapa
pertimbangan mengapa pelayanan publik (khususnya dibidang perizinan dan non
perizinan) menjadi strategis, dan menjadi prioritas sebagai kunci masuk untuk
melaksanakan kepemerintahan yang baik di Indonesia. Salah satu pertimbangan
mengapa pelayanan publik menjadi strategis dan prioritas untuk ditangani
adalah, karena dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik sangat buruk dan
signifikan dengan buruknya penyelenggaraan good governance. Dampak pelayanan
publik yang buruk sangat dirasakan oleh warga dan masyarakat luas, sehingga
menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap kinerja pelayanan
pemerintah. Buruknya pelayanan publik, mengindikasikan kinerja manajemen
pemerintahan yang kurang baik.
Kinerja
manajemen pemerintahan yang buruk, dapat disebabkan berbagai faktor, antara
lain: ketidakpedulian dan rendahnya komitmen top pimpinan, pimpinan manajerial
atas, menengah dan bawah, serta aparatur penyelenggara pemerintahan lainnya
untuk berama-sama mewujudkan tujuan otonomi daerah. Selain itu, kurangnya
komitmen untuk menetapkan dan melaksanakan strategi dan kebijakan meningkatkan
kualitas manajemen kinerja dan kualitas pelayanan publik. Contoh: Banyak
Pemerintah Daerah yang gagal dan/atau tidak optimal melaksanakan kebijakan
pelayanan terpadu satu atap, tetapi banyak yang berhasil menerapkan kebijakan
pelayanan terpadu satu atap seperti yang dilakukan oleh pemerintah kota solo
yang secara tegas memberlakukan kebijakan tersebut misalnya dalam pembuatan KTP
yang biasanya dalam pengurusan KTP tersebut membutuhkan waktu sekitar dua
minggu, yang dilakukan oleh walikota solo adalah dengan cara mebuat efesien
pelayan pembuatan KTP itu hanya dengan satu jam saja.
Walikota
Solo juga menmbuat semacam kartu jaminan kesehatan bagi warga miskin yang
sudah terdata secara komputerisasi dan sehingga dalam pelayanan kesehatan
tersebut warga di kota Solo tidak lagi harus membuat surat tanda tidak mampu
dari RT maupun kelurahannya karena sudag terdata secara baik dan benar.[13]
Meningkatnya
kualitas pelayanan publik, sangat dipengaruhi oleh kepedulian dan komitmen pimpinan/top
manajer dan aparat penyelenggara pemerintahan untuk menyelenggarakan
kepemerintahan yang baik. Perubahan signifikan pelayanan publik, akan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat dan berpengaruh terhadap meningkatnya kepercayaan
masyarakat kepada pemerintah daerah.
Terselenggaranya
pelayanan publik yang baik, memberikan indikasi membaiknya kinerja manajemen
pemerintahan, disisi lain menunjukan adanya perubahan pola pikir yang
berpengaruh terhadap perubahan yang lebih baik terhadap sikap mental dan
perilaku aparat pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.
Tidak kalah
pentingnya, pelayanan publik yang baik akan berpengaruh untuk menurunkan atau
mempersempit terjadinya KKN dan pungli yang dewasa ini telah merebak di semua
lini ranah pelayanan publik, serta dapat menghilangkan diskriminasi dalam
pemberian pelayanan. Dalam kontek pembangunan daerah dan kesejahteraan
masyarakat, perbaikan atau peningkatan pelayanan publik yang dilakukan pada
jalur yang benar, memiliki nilai strategis dan bermanfaat bagi peningkatan dan
pengembangan investasi dan mendorong kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh
masyarakat luas (masyarakat dan swasta).
Paradigma good
governance, dewasa ini merasuk di dalam pikiran sebagian besar stakeholder
pemerintahan di pusat dan daerah, dan menumbuhkan semangat pemerintah daerah
untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja mamajemen pemerintahan daerah, guna
meningkatkan kualitas pelayanan publik. Banyak pemerintah daerah yang telah
mengambil langkah-langkah positif didalam menetapkan kebijakan peningkatan
kualitas pelayanan publik berdasarkan prinsip-prinsip good governance.
Paradigma good
governance menjadi relevan dan menjiwai kebijakan pelayanan publik di era
otonomi daerah yang diarahkan untuk meningkatkan kinerja manajemen
pemerintahan, mengubah sikap mental, perilaku aparat penyelenggara pelayanan
serta membangun kepedulian dan komitmen pimpinan daerah dan aparatnya untuk
memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas.
2.6
Good Governance
Di era pemerintahan orde baru, salah satu citra buruk
pemerintahan ditandai dengan saratnya KKN telah membuat fase sejarah dalam
kehidupan perpolitikan bangsa Indonesia, sebagai kelanjutannya muncullah
reformasi. Di antara isu reformasi yang diwacanakan oleh para elit
politik adalah good gavernance. Konsep good gavernance secara
bertahap menjadi semboyan yang populer di kalangan pemerintahan, swasta dan
masyarakat pada umumnya. Sehingga jadilah ide good gavernance menjadi
suatu harapan dan konsep yang diusung oleh semua lapisan masyarakat umum di
republik ini. Namun yang menjadi pertanyaan kita smua, apakah konsep good
governance sudah di laksanakan dan dijalankan di negara indonesia ini? Untuk
menjawab pertanyaan ini dapat ditelusuri dari indikator di bawah ini, seandainya
indikator di bawah ini sudah terpenuhi dan tercukupi maka dapat dipastikan
bahwa good governance sudah terlaksana di indonesia ini. Sebenarnya indikator
ini adalah tugas dari domain/lembaga yang pembentuk good governance itu
sendiri. Indikator tersebut antara lain:
a.
Pemerintah
·
Menciptakan kondisi politik, ekonomi
dan sosial yang stabil.
·
Membuat peraturan yang efektif dan
berkeadilan.
·
Menyediakan public service yang efektif dan
accountable.
·
Menegakkan HAM.
·
Melindungi lingkungan
hidup.
·
Mengurus standar kesehatan dan standar
keselamatan publik.
b.
Sektor Swasta (Dunia Usaha)
·
Menjalankan industri
·
Menciptakan lapangan kerja
·
Menyediakan insentif bagi karyawan
·
Meningkatkan standar hidup
masyarakat
·
Memelihara lingkungan
hidup
·
Menaati peraturan
·
Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi
kepada
masyarakat
·
Menyediakan kredit bagi pengembangan
UKM
c.
Masyarakat Madani
·
Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
·
Mempengaruhi kebijakan publik
·
Sebagai sarana cheks and balances
pemerintah
·
Mengawasi penyalahgunaan kewenangan
sosial pemerintaH
·
Mengembangkan
SDM
·
Sarana berkomunikasi antar anggota
masyarakat
2.7
Cara mengatasi Problematika
pemberantasan korupsi di Indonesia (Menyoroti peran dan fungsi KPK)
v Fungsi & Tugas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
:
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Good governance didefinisikan sebagai suatu kesepakatan menyangkut
pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan
swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum.Dalam
menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat tergantung dari ketiga lembaga
yang menyusun governance tersebut yaitu pemerintah (government), dunia usaha
(swasta), dan masyarakat. Ketiga domain itu harus saling berinteraksi antara
satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga ini harus menjaga kesinergian
dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem
yang saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan.
Prinsip prinsip
good governance diantaranya ialah
1.kesetaraan
2.keadilan
3.keterbukaan
4.kontinyuitas dan regualitas
5.partisipasi
6.inovasi dan perbaikan
7.efesiensi
8.efektifitas
Dengan metode
tersebut penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik akan
berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000.
Dikategorikan
pemerintahan yang baik, jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang
sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan
hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan
spritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang,
bahagia dan penuh dengan kedamaian.
Daftar Pustaka
Sri
Rahayu, ani. S.IP., M.AP., PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (PPKn),
Jakarta: Bumi Aksara, 2013.
Tim
Penyusun MKD IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA, CIVIC EDUCATION (PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN), Surabaya: IAIN SUNAN AMPEL Press, 2011.
Labolo,
Dr. Muhadam. Memperkuat Pemerintahan, Mencegah Negara Gagal; Sebuah Ikhtiar
Mewujudkan Good Governance dan Negara Kesejahteraan, Jakarta: Kubah Ilmu, 2012.
Saepuloh Aep
dan Tarsono, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Islam,
Bandung:Batic Press, 2012.
Sofhian
Subhan dan Sahid Gatara Asep, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education),
Bandung:Fokusmedia, 2012.
Sulaiman
Asep, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Civic Education),
Bandung:Asman Press, 2012.
http://www.kumpulanmakalah.ga/2015/05/makalah-good-governance.html
[1] Dikutip dari artikel “Dokumen Kebijakan UNDP : Tata Pemerintahan
Menunjang Pembangunan Manusia Berkelanjutan”, dalam buletin informasi Program
Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan di Indonesia, 200
[2] Loc cit.
[3] Asep Sulaeman.Op.Cit.hlm.156
[4] Aep Saepuloh dan Tarsono. Op.Cit.,hlm.176
[5] Aep Saepuloh dan Tarsono. Op.Cit.,hlm.177
[6] Ibid.
[7] Loc.Cit.,hlm.157
[8] Dikutip dari jurnal I Made Sumadana, mewujudkan good
governance dalam system pelayanan public fisip UNR
[10] Aep Saepuloh dan Tarsono. Op.Cit.,hlm.157-158
[11] Loc cit.
[12] Loc cit.
[13] Dikutip dari
http://www.metrotvnews.com/read/newsprograms/2011/05/26/8878/27/Solo-Memang-Beda/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar